Javascript must be enabled to continue!
PEMBERIAN PIDANA PADA KASUS cybercrime DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF
View through CrossRef
ABSTRAK
Perkembangan dalam dunia teknologi informasi dengan adanya internet saat ini telah banyak memberikan dampak positif dalam kehidupan masyarakat. Namun dengan adanya internet tidak dipungkiri muncul hal-hal negatif sebagai dampak dari penggunaan internet tersebut. Cybercrime hanyalah salah satu dari banyak kegiatan kriminal baru yang muncul bersamaan dengan perluasan internet. Dalam konteks ini, "siber" mengacu pada tindakan melakukan kejahatan dan tindakan yang dilakukan melalui komputer. Memberantas kejahatan dunia maya di Indonesia menjadi jauh lebih mudah setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 disahkan. Undang-undang ini berisi dan mengatur semua aspek kejahatan dunia maya. Dalam UU ini, pidana penjara masih dominan dalam memaksakan kejahatan terhadap penjahat dunia maya. Perlu adanya pendekatan tersendiri terhadap kejahatan dunia maya karena karakteristik pelaku kejahatan dunia maya yang unik dan berbeda, seperti usianya yang relatif muda, berpendidikan tinggi, terpandang, mahir mengoperasikan aplikasi seperti komputer dan teknologi, kurang kreatif, ulet, dll. .Berbeda dengan penjahat lainnya. Hal ini didasarkan pada gagasan hukuman yang dipersonalisasi, yang berpendapat bahwa hukuman untuk kejahatan harus disesuaikan dengan pelaku tertentu yang terlibat, sambil tetap berpegang pada tujuan menyeluruh dari konsistensi dan keadilan. Alternatif hukuman penjara singkat untuk penjahat dunia maya adalah hukuman pidana dalam bentuk pemantauan atau kerja sosial, denda, ganti rugi, dan tindakan khusus.
Kata Kunci : cybercrime, Hukum Pidana Positif, Hukuman
ABSTRACT
Developments in the world of information technology with the existence of the internet today have had many positive impacts on people's lives. But with the existence of the internet, it is undeniable that negative things appear as a result of using the internet. Cybercrime is just one of many new criminal activities that have emerged with the expansion of the internet. In this context, "cyber" refers to both acts of committing crimes and acts committed via computers. Eradicating cyber crime in Indonesia has become much easier after Law Number 11 of 2008 was passed. This law contains and regulates all aspects of cyber crime. In this law, imprisonment is still dominant in imposing crimes against cybercriminals. There is a need for a separate approach to cybercrime because of the unique and different characteristics of cybercriminals, such as relatively young age, highly educated, respected, proficient in operating applications such as computers and technology, less creative, tenacious, etc. .Different from other criminals. It is based on the idea of personalized punishment, which argues that sentences for crimes should be tailored to the specific perpetrators involved, while adhering to the overarching goals of consistency and fairness. Alternatives to short prison sentences for cybercriminals are criminal penalties in the form of monitoring or social work, fines, punitive damages and special measures.
Keywords : cybercrime, positive criminal law, punishment
LPPM Universitas Singaperbangsa Karawang - Research Department in Indonesia University
Title: PEMBERIAN PIDANA PADA KASUS cybercrime DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF
Description:
ABSTRAK
Perkembangan dalam dunia teknologi informasi dengan adanya internet saat ini telah banyak memberikan dampak positif dalam kehidupan masyarakat.
Namun dengan adanya internet tidak dipungkiri muncul hal-hal negatif sebagai dampak dari penggunaan internet tersebut.
Cybercrime hanyalah salah satu dari banyak kegiatan kriminal baru yang muncul bersamaan dengan perluasan internet.
Dalam konteks ini, "siber" mengacu pada tindakan melakukan kejahatan dan tindakan yang dilakukan melalui komputer.
Memberantas kejahatan dunia maya di Indonesia menjadi jauh lebih mudah setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 disahkan.
Undang-undang ini berisi dan mengatur semua aspek kejahatan dunia maya.
Dalam UU ini, pidana penjara masih dominan dalam memaksakan kejahatan terhadap penjahat dunia maya.
Perlu adanya pendekatan tersendiri terhadap kejahatan dunia maya karena karakteristik pelaku kejahatan dunia maya yang unik dan berbeda, seperti usianya yang relatif muda, berpendidikan tinggi, terpandang, mahir mengoperasikan aplikasi seperti komputer dan teknologi, kurang kreatif, ulet, dll.
.
Berbeda dengan penjahat lainnya.
Hal ini didasarkan pada gagasan hukuman yang dipersonalisasi, yang berpendapat bahwa hukuman untuk kejahatan harus disesuaikan dengan pelaku tertentu yang terlibat, sambil tetap berpegang pada tujuan menyeluruh dari konsistensi dan keadilan.
Alternatif hukuman penjara singkat untuk penjahat dunia maya adalah hukuman pidana dalam bentuk pemantauan atau kerja sosial, denda, ganti rugi, dan tindakan khusus.
Kata Kunci : cybercrime, Hukum Pidana Positif, Hukuman
ABSTRACT
Developments in the world of information technology with the existence of the internet today have had many positive impacts on people's lives.
But with the existence of the internet, it is undeniable that negative things appear as a result of using the internet.
Cybercrime is just one of many new criminal activities that have emerged with the expansion of the internet.
In this context, "cyber" refers to both acts of committing crimes and acts committed via computers.
Eradicating cyber crime in Indonesia has become much easier after Law Number 11 of 2008 was passed.
This law contains and regulates all aspects of cyber crime.
In this law, imprisonment is still dominant in imposing crimes against cybercriminals.
There is a need for a separate approach to cybercrime because of the unique and different characteristics of cybercriminals, such as relatively young age, highly educated, respected, proficient in operating applications such as computers and technology, less creative, tenacious, etc.
.
Different from other criminals.
It is based on the idea of personalized punishment, which argues that sentences for crimes should be tailored to the specific perpetrators involved, while adhering to the overarching goals of consistency and fairness.
Alternatives to short prison sentences for cybercriminals are criminal penalties in the form of monitoring or social work, fines, punitive damages and special measures.
Keywords : cybercrime, positive criminal law, punishment.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
Peradilan pidana terintegrasi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan diperlukan singkronisasi subtansi hukum pidana, struktur hukum pidana dan budaya hukum. Penel...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Studi Komparatif Tindak Pidana Aborsi dalam Hukum Pidana Thailand dan Hukum Pidana Islam
Studi Komparatif Tindak Pidana Aborsi dalam Hukum Pidana Thailand dan Hukum Pidana Islam
Tindak pidana aborsi di negara Thailand sudah pada tahap yang mengkhawatirkan dan dinyatakan sebagai perbuatan yang ilegal. Berbagai upaya dilakukan untuk menanggulangi tindak pida...
A systematic literature review on cybercrime legislation
A systematic literature review on cybercrime legislation
Background
: Cybercrime is a fast-growing digital crime and legislation falling behind with the fast-moving advancement of technology. One important factor proj...
The Dark Web and Cybercrime: Identifying Threats and Anticipating Emerging Trends
The Dark Web and Cybercrime: Identifying Threats and Anticipating Emerging Trends
Background/Objective: The Dark Web has played a pivotal role in the progress and sophistication of cybercrime. It provides an incubation network beyond the reach of traditional sea...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...

