Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Asas Itikad Baik Dalam Memorandum Of Understanding Sebagai Dasar Pembuatan Kontrak

View through CrossRef
Memorandum of Understanding (MoU) merupakan salah satu bentuk dari perjanjian pendahuluan yang digunakan sebagai pendahuluan untuk mengadakan perjanjian selanjutnya yang lebih rinci dan pasti yang termasuk kedalam fase prakontrak. Pada prinsipnya MoU tidak memiliki kekuatan mengikat sebagaimana kontrak pada umumnya, sehingga para pihak diwajibkan untuk menerapkan prinsip itikad baik dalam pembuatan dan pelaksanaan MoU, karena prinsip itikad baik ini memandang bahwa MoU merupakan tahap penting untuk ditindaklanjuti. Prinsip-prinsip dasar dalam MoU ialah prinsip kebebasan berkontrak, prinsip konsensualisme, prinsip daya mengikat kontrak (pacta sunt servanda) dan prinsip itikad baik. Substansi dari MoU ialah berisi kesepakatan para pihak tentang hal-hal yang bersifat umum, dan bukannya berisi hak dan kewajiban para pihak. Jika substansi MoU memuat hak dan kewajiban para pihak, maka MoU tersebut telah kehilangan esensinya sebagai perjanjian pendahuluan dan mengakibatkan MoU tersebut mengikat para pihaknya dan memiliki kekuatan hukum, sehingga segala bentuk pelanggaran dari MoU dapat diajukan gugatan atas perbuatan wanprestasi ataupun perbuatan melanggar hukum. Akan tetapi terhadap MoU sebagai perjanjian pendahuluan tidak dapat diajukan gugatan wanprestasi karena dalam MoU tersebut tidak memuat hak dan kewajiban sehingga tidak ada janji yang diingkari, akan tetapi dapat diajukan gugatan perbuatan melanggar hukum atas kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan akibat pengingkaran dari MoU tersebut.
Title: Asas Itikad Baik Dalam Memorandum Of Understanding Sebagai Dasar Pembuatan Kontrak
Description:
Memorandum of Understanding (MoU) merupakan salah satu bentuk dari perjanjian pendahuluan yang digunakan sebagai pendahuluan untuk mengadakan perjanjian selanjutnya yang lebih rinci dan pasti yang termasuk kedalam fase prakontrak.
Pada prinsipnya MoU tidak memiliki kekuatan mengikat sebagaimana kontrak pada umumnya, sehingga para pihak diwajibkan untuk menerapkan prinsip itikad baik dalam pembuatan dan pelaksanaan MoU, karena prinsip itikad baik ini memandang bahwa MoU merupakan tahap penting untuk ditindaklanjuti.
Prinsip-prinsip dasar dalam MoU ialah prinsip kebebasan berkontrak, prinsip konsensualisme, prinsip daya mengikat kontrak (pacta sunt servanda) dan prinsip itikad baik.
Substansi dari MoU ialah berisi kesepakatan para pihak tentang hal-hal yang bersifat umum, dan bukannya berisi hak dan kewajiban para pihak.
Jika substansi MoU memuat hak dan kewajiban para pihak, maka MoU tersebut telah kehilangan esensinya sebagai perjanjian pendahuluan dan mengakibatkan MoU tersebut mengikat para pihaknya dan memiliki kekuatan hukum, sehingga segala bentuk pelanggaran dari MoU dapat diajukan gugatan atas perbuatan wanprestasi ataupun perbuatan melanggar hukum.
Akan tetapi terhadap MoU sebagai perjanjian pendahuluan tidak dapat diajukan gugatan wanprestasi karena dalam MoU tersebut tidak memuat hak dan kewajiban sehingga tidak ada janji yang diingkari, akan tetapi dapat diajukan gugatan perbuatan melanggar hukum atas kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan akibat pengingkaran dari MoU tersebut.

Related Results

Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Makalah M.andhiko pratama
Makalah M.andhiko pratama
Asas-asas hukum Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara di antaranya sebagai berikut: Asas praduga rechtmatig (vermoden van r...
PENERAPAN PRINSIF ITIKAD BAIK DALAM KONTRAK BAKU
PENERAPAN PRINSIF ITIKAD BAIK DALAM KONTRAK BAKU
Abstrak Kontrak baku dalam perkembangannya menyingkirkan asas kebebasan berkontrak dan perlu dikendalikan  dengan suatu pengendali yang didasari pada nilai-nilai moral, hati ...
Penerapan Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Perdata
Penerapan Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Perdata
This article discusses the application of the principle of good faith in the settlement of civil disputes. It emphasizes the distinction between law and justice, highlighting the n...
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik
Abstract AAUPB (Asas asas umum pemerintahan yang Baik)  has a long journey from the beginning of its birth in the Netherlands to its application in Indonesia today. AAUPB at first ...
AZAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK BISNIS FRANCHISE
AZAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK BISNIS FRANCHISE
Secara umum, kontrak bisnis adalah peristiwa yang menjanjikan satu orang untuk menerima sesuatu yang spesifik untuk orang lain, dan kontrak bisnis waralaba mengharuskan para pihak ...
Muh.ikhsan azhari-uts htn
Muh.ikhsan azhari-uts htn
Asas-asas hukum tata negara Pengertian asas hukumPengertian asas hukum menurut H.J.Homes asas hukum tidak boleh dianggap sebagai normanorma hukum yang konkret,tetapi perlu di panda...

Back to Top