Javascript must be enabled to continue!
Analisa Perlindungan Hukum dan Upaya Preventif Gagal Bayar Debitur Terhadap Pinjaman Online Berbasis Financial Technology
View through CrossRef
Dunia internet terdapat fasilitas diantaranya untuk keperluan kehidupan bermasyarakat. Pinjaman online merupakan salah satu jenis Financial Technology yang berkembang pesat dalam kehidupan masyarakat di Indonesia yang menimbulkan suatu dampak positif dan dampak negatif. Bentuk rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum debitur terhadap pinjaman online berbasis Financial Technology dan bagaimana upaya preventif gagal bayar debitur terhadap pinjaman online berbasis Financial Technology. Menggunakan metode penetilian yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka. Perlindungan hukum debitur terhadap pinjaman online sudah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan antara lain dibidang kerahasiaan data sehingga kreditur berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan data. Langkah yang dapat ditempuh oleh seorang debitur untuk upaya preventif terhadap gagal bayar suatu pinjaman online adalah melakukan langkah restrukturisasi kredit, mengupayakan meminjam sejumlah uang kepada kerabat ataupun sanak keluarga, dan bekerja keras dengan sungguh-sungguh agar tidak terjadi gagal bayar terhadap fasilitas kredit pinjaman online berbasis Financial Technology.
Title: Analisa Perlindungan Hukum dan Upaya Preventif Gagal Bayar Debitur Terhadap Pinjaman Online Berbasis Financial Technology
Description:
Dunia internet terdapat fasilitas diantaranya untuk keperluan kehidupan bermasyarakat.
Pinjaman online merupakan salah satu jenis Financial Technology yang berkembang pesat dalam kehidupan masyarakat di Indonesia yang menimbulkan suatu dampak positif dan dampak negatif.
Bentuk rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum debitur terhadap pinjaman online berbasis Financial Technology dan bagaimana upaya preventif gagal bayar debitur terhadap pinjaman online berbasis Financial Technology.
Menggunakan metode penetilian yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka.
Perlindungan hukum debitur terhadap pinjaman online sudah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan antara lain dibidang kerahasiaan data sehingga kreditur berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan data.
Langkah yang dapat ditempuh oleh seorang debitur untuk upaya preventif terhadap gagal bayar suatu pinjaman online adalah melakukan langkah restrukturisasi kredit, mengupayakan meminjam sejumlah uang kepada kerabat ataupun sanak keluarga, dan bekerja keras dengan sungguh-sungguh agar tidak terjadi gagal bayar terhadap fasilitas kredit pinjaman online berbasis Financial Technology.
Related Results
Potential New Fraud Model: Jockey Service in Online Lending in Indonesia
Potential New Fraud Model: Jockey Service in Online Lending in Indonesia
Abstract—The shift of the global finance model from traditional banking to modern banking has led the world into accessible economics more than ever before. With the fast-paced adv...
Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Koperasi Atas Gagal Bayar Koperasi (Studi Putusan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama No: 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST)
Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Koperasi Atas Gagal Bayar Koperasi (Studi Putusan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama No: 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST)
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) merupakan jenis koperasi yang memiliki fungsi intermediary yakni menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman. KSP ...
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahhui bagaimana perlindungan hukum yang didapatkan Investor Terhadap investasi bodong, serta mengetahui bagaimana tahapan proses perlindungan y...
Keseimbangan Perlindungan Hukum Kreditor dan Debitor Dalam Pinjaman Online
Keseimbangan Perlindungan Hukum Kreditor dan Debitor Dalam Pinjaman Online
Pinjaman online merupakan mekanisme perbuatan hukum yang berkembang seiring dengan perkembangan teknologi di masyarakat dengan menawarkan kemudahan dari berbagai aspek terhadap hub...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI DALAM PEMBELIAN KENDARAAN RODA EMPAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI DALAM PEMBELIAN KENDARAAN RODA EMPAT
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) upaya hukum yang dapat ditempuh oleh debitur yang wanprestasi dalam pembelian kendaraan roda empat dan (2) pelaksanaan bentuk perlindu...
Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Debitur Dalam Pelelangan Jaminan Bank Tidak Sesuai Prosedur
Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Debitur Dalam Pelelangan Jaminan Bank Tidak Sesuai Prosedur
Prosedur lelang jaminan bank di Indonesia diatur secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tana...

