Javascript must be enabled to continue!
TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN PANDANGAN MASYARAKAT TENTANG ZAKAT TAMBANG PASIR
View through CrossRef
Zakat adalah sesuatu yang diberikan orang sebagai hak Allah kepada yang berhak menerima antara lain menurut ketentuan-ketentuan agama Islam. Akan tetapi dalam kenyataan hidup bermasyarakat terjadi ketidaksesuaian antara teori dan praktek, pandangan masyarakat terhadap zakat hasil tambang pasir masih kurang sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bagaimana pandangan masyarakat dan tinjauan hukum islam tentang zakat tambang pasir.
Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan Tinjauan hukum Islam tentang Zakat tambang pasir dan mendeskripsikan Pandangan masyarakat tentang zakat tambang pasir.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah Studi Kasus. Sumber datanya menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan datanya adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis datanya adalah analisis kualitatif deskrptif dengan tiga komponen yaitu kondesasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Mengecek keabsahan data menggunakan triangulasi data sumber, metode, dan teori.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Tinjauan hukum Islam tentang zakat tambang pasir yang di lakukan oleh masyarakat adalah pasir merupakan yang wajib untuk di keluarkan zakatnya. Jika dilihat dari segi rukun dan syarat akad maka masih ada hal yang perlu diperhatikan seperti nisab zakat tambang pasir. Dari hasil penelitian oleh penulis bahwa pelaksanaan zakat tambang pasir masih kurang sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Karena walaupun para penambang pasir sudah melaksanakan zakat tetapi mereka asal ikut-ikutan dengan orang-orang sekitar yang sudah melaksanakan zakat di daerah mereka tanpa mengetahui dasar hukum Islam. Jika dilihat dari nishab (ukuran) mereka hanya berdasarkan perkiraan saja yaitu 2,5% dari penghasilan mereka, jika dilihat dari haul (waktu satu tahun) mereka kebanyakan mengeluarkan zakat setiap bulan Ramadhan bersamaan dengan zakat fitrah, padahal mereka memulai usaha menambang pasir tersebut belum tentu pada bulan Ramadhan. Hal ini mungkin terjadi karena pemahaman masyarakat masih kurang dan mereka hanya ikut-ikutan dengan yang lain tanpa mengetahui dasar hukum dan pelaksanaannya. Sedangkan Pandangan masyarakat tentang zakat tambang pasir terbagi dalam dua kajian yaitu sebagian besar masyarakat utamanya para penambang sudah memiliki kesadaran bahwa membayar zakat adalah kewajiban bagi seorang muslim. Hal ini dapat dilihat dari kesadaran para penambang pasir yang tetap mengeluarkan zakat meskipun tidak mengetahui nishab dan yang sudah ditetapkan oleh hukum Islam. Ada juga sebagian penambang belum melaksanakan zakat. Pelaksanaan serta penyalurannya juga berbeda-beda, sebagian melalui lembaga-lembaga yang telah tersedia di Desa. Hanya beberapa orang saja yang menyalurkan zakatnya kepada para mustahik secara langsung. Sebagian lagi tidak mengeluarkan zakat karena kurangnya pemahaman mereka tentang zakat terutama zakat tambang pasir padahal jumlah pengahasilan dari menambang sudah mencapai nisab.
Title: TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN PANDANGAN MASYARAKAT TENTANG ZAKAT TAMBANG PASIR
Description:
Zakat adalah sesuatu yang diberikan orang sebagai hak Allah kepada yang berhak menerima antara lain menurut ketentuan-ketentuan agama Islam.
Akan tetapi dalam kenyataan hidup bermasyarakat terjadi ketidaksesuaian antara teori dan praktek, pandangan masyarakat terhadap zakat hasil tambang pasir masih kurang sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bagaimana pandangan masyarakat dan tinjauan hukum islam tentang zakat tambang pasir.
Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan Tinjauan hukum Islam tentang Zakat tambang pasir dan mendeskripsikan Pandangan masyarakat tentang zakat tambang pasir.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif deskriptif.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah Studi Kasus.
Sumber datanya menggunakan sumber data primer dan sekunder.
Teknik pengumpulan datanya adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.
Analisis datanya adalah analisis kualitatif deskrptif dengan tiga komponen yaitu kondesasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Mengecek keabsahan data menggunakan triangulasi data sumber, metode, dan teori.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Tinjauan hukum Islam tentang zakat tambang pasir yang di lakukan oleh masyarakat adalah pasir merupakan yang wajib untuk di keluarkan zakatnya.
Jika dilihat dari segi rukun dan syarat akad maka masih ada hal yang perlu diperhatikan seperti nisab zakat tambang pasir.
Dari hasil penelitian oleh penulis bahwa pelaksanaan zakat tambang pasir masih kurang sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Karena walaupun para penambang pasir sudah melaksanakan zakat tetapi mereka asal ikut-ikutan dengan orang-orang sekitar yang sudah melaksanakan zakat di daerah mereka tanpa mengetahui dasar hukum Islam.
Jika dilihat dari nishab (ukuran) mereka hanya berdasarkan perkiraan saja yaitu 2,5% dari penghasilan mereka, jika dilihat dari haul (waktu satu tahun) mereka kebanyakan mengeluarkan zakat setiap bulan Ramadhan bersamaan dengan zakat fitrah, padahal mereka memulai usaha menambang pasir tersebut belum tentu pada bulan Ramadhan.
Hal ini mungkin terjadi karena pemahaman masyarakat masih kurang dan mereka hanya ikut-ikutan dengan yang lain tanpa mengetahui dasar hukum dan pelaksanaannya.
Sedangkan Pandangan masyarakat tentang zakat tambang pasir terbagi dalam dua kajian yaitu sebagian besar masyarakat utamanya para penambang sudah memiliki kesadaran bahwa membayar zakat adalah kewajiban bagi seorang muslim.
Hal ini dapat dilihat dari kesadaran para penambang pasir yang tetap mengeluarkan zakat meskipun tidak mengetahui nishab dan yang sudah ditetapkan oleh hukum Islam.
Ada juga sebagian penambang belum melaksanakan zakat.
Pelaksanaan serta penyalurannya juga berbeda-beda, sebagian melalui lembaga-lembaga yang telah tersedia di Desa.
Hanya beberapa orang saja yang menyalurkan zakatnya kepada para mustahik secara langsung.
Sebagian lagi tidak mengeluarkan zakat karena kurangnya pemahaman mereka tentang zakat terutama zakat tambang pasir padahal jumlah pengahasilan dari menambang sudah mencapai nisab.
Related Results
Politik Hukum Lembaga Pengelola Zakat
Politik Hukum Lembaga Pengelola Zakat
Tulisan ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan memberikan sudut pandang mengenai politik hukum lembaga pengelola zakat. Seperti yang telah diktahui zakat merupakan salah satu ...
Mispersepsi Masyarakat Desa Pelem, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo terhadap Konsep Amil Zakat
Mispersepsi Masyarakat Desa Pelem, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo terhadap Konsep Amil Zakat
It is suspected that the community in Pelem Village do not fully understand the concept of amil zakat as well as the duties, rights and obligations of amil zakat itself and the ami...
Zakat and Income Inequality in Indonesia: Panel Data Analysis in 34 Provinces
Zakat and Income Inequality in Indonesia: Panel Data Analysis in 34 Provinces
ABSTRAK
Tujuan utama dari makalah ini untuk menguji secara empiris pengaruh zakat, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) perkapita, Upah Minimum Regional/Provinsi (UMP), dan inflas...
DISTRIBUSI ZAKAT MAAL OLEH ORGANISASI NON-AMIL RESMI: ANALISIS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENYALURAN KEPADA MUSTAHIK (STUDI PADA YAYASAN AL-FATIHA)
DISTRIBUSI ZAKAT MAAL OLEH ORGANISASI NON-AMIL RESMI: ANALISIS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENYALURAN KEPADA MUSTAHIK (STUDI PADA YAYASAN AL-FATIHA)
Abstrak
Dalam praktiknya, pengelolaan dan pendistribusian zakat di Indonesia umumnya dilakukan oleh lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat ...
PENGARUH KEPERCAYAAN DAN PENGETAHUAN TENTANG ZAKAT TERHADAP MINAT MASYARAKAT MEMBAYAR ZAKAT DI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BEKASI
PENGARUH KEPERCAYAAN DAN PENGETAHUAN TENTANG ZAKAT TERHADAP MINAT MASYARAKAT MEMBAYAR ZAKAT DI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BEKASI
During the last 4 years there has been an increase in receipt of zakat funds at the Bekasi Regency National Amil Zakat Agency. The increase in receipt of zakat funds for 4 years is...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROSEDUR MANAJEMEN PENGELOLAAN ZAKAT DI BAZNAS KABUPATEN TAKALAR
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROSEDUR MANAJEMEN PENGELOLAAN ZAKAT DI BAZNAS KABUPATEN TAKALAR
Abstrak
Islam mengenal konsep zakat, dimana merupakan kewajiban tiap umat islam. Zakat memiliki peranan yang sangat strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan atau pembangunan e...
Pengaruh Rasio Penggunaan Pasir Baru dengan Pasir Bekas Terhadap Kadar Abu / Lost On Ignation (LOI) dan Kekuatan Tarik Pasir pada Cetakan Pasir Kering
Pengaruh Rasio Penggunaan Pasir Baru dengan Pasir Bekas Terhadap Kadar Abu / Lost On Ignation (LOI) dan Kekuatan Tarik Pasir pada Cetakan Pasir Kering
Sampai saat ini teknik pengecoran logam masih sering dipakai oleh industri kecil maupun besar dalam pembuatan berbagai macam produk. Salah satu metode pengecoran yaitu cetakan pasi...
Aplikasi Konsep Wakalah dalam Pembayaran Zakat Simpanan: Kajian di Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB)
Aplikasi Konsep Wakalah dalam Pembayaran Zakat Simpanan: Kajian di Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB)
Zakat has played an important role in the socio-economic development of Muslims to reduce income and wealth inequality among the people of a country. The contribution of zakat for ...

