Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur dalam Perjanjian Online

View through CrossRef
Teknologi informasi dan komunikasi dipercaya memberikan keuntungan yang luar biasa di berbagai negara di dunia. Karena peran teknologi dan informasi membantu terhadap pertumbuhan ekonomi di dunia. Salah satunya bisa memberikan kemudahan transaksi bisnis, terutama bisnis keuangan dan bisnis lain-lain. Di dalam hukum perdata-bisnis, kegiatan di dunia Maya terjadi dalam wujud perjanjian online. Perjanjian online dilakukan dengan tidak menghadirkan para pihak secara fisik dan tidaklah memakai tanda tangan asli. Pihak-pihak dalam kontrak online adalah pihak pelaku usaha uang melakukan penawaran atas barang atau jasa dan pihak pengguna dari jasa yang disediakan. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif ini adalah proses dalam penelitian hukum untuk menentukan aturan-aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin hukum untuk menjawab isu hukum yang dihadapi. Yakni dalam hal ini bagaimana perlindungan terhadap kreditur dalam perjanjian online. Pada dasarnya semua perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak harus memenuhi kewajiban secara timbal balik yaitu pihak yang satu berkewajiban memberikan hak terhadap prestasi tersebut. Kemudian perlindungan terhadap kreditur dalam perjanjian online. Konsep dari perlindungan hukum terhadap kreditur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Jasa Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dapat dilakukan oleh pihak penyelenggara dengan cara menerapkan 5 prinsip dasar sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Jasa Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang menyatakan bahwa, Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar dari perlindungan pengguna (kreditur dan debitur).
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur dalam Perjanjian Online
Description:
Teknologi informasi dan komunikasi dipercaya memberikan keuntungan yang luar biasa di berbagai negara di dunia.
Karena peran teknologi dan informasi membantu terhadap pertumbuhan ekonomi di dunia.
Salah satunya bisa memberikan kemudahan transaksi bisnis, terutama bisnis keuangan dan bisnis lain-lain.
Di dalam hukum perdata-bisnis, kegiatan di dunia Maya terjadi dalam wujud perjanjian online.
Perjanjian online dilakukan dengan tidak menghadirkan para pihak secara fisik dan tidaklah memakai tanda tangan asli.
Pihak-pihak dalam kontrak online adalah pihak pelaku usaha uang melakukan penawaran atas barang atau jasa dan pihak pengguna dari jasa yang disediakan.
Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
Penelitian yuridis normatif ini adalah proses dalam penelitian hukum untuk menentukan aturan-aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin hukum untuk menjawab isu hukum yang dihadapi.
Yakni dalam hal ini bagaimana perlindungan terhadap kreditur dalam perjanjian online.
Pada dasarnya semua perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak harus memenuhi kewajiban secara timbal balik yaitu pihak yang satu berkewajiban memberikan hak terhadap prestasi tersebut.
Kemudian perlindungan terhadap kreditur dalam perjanjian online.
Konsep dari perlindungan hukum terhadap kreditur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.
01/2016 tentang Layanan Jasa Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dapat dilakukan oleh pihak penyelenggara dengan cara menerapkan 5 prinsip dasar sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.
01/2016 tentang Layanan Jasa Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang menyatakan bahwa, Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar dari perlindungan pengguna (kreditur dan debitur).

Related Results

Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Jaminan dalam Perkara Debitur Wanprestasi
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Jaminan dalam Perkara Debitur Wanprestasi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur dalam rangka perjanjian kredit Hipotek apabila debitur gagal memenuhi kewaji...
KEPASTIAN HUKUM TERKAIT PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) DALAM PRAKTIK KREDIT PEMILIKAN RUMAH DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
KEPASTIAN HUKUM TERKAIT PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) DALAM PRAKTIK KREDIT PEMILIKAN RUMAH DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
ABSTRAKProgram Kredit Pemilikian Rumah (KPR) biasanya diadakan oleh Bank. Namun seringkali pada praktek KPR sering terjadi permasalahan, salah satunya ialah terjadi kredit macet. S...
KONSEP PERALIHAN JAMINAN PREFENSIAL DALAM CESSIE RINA EKA KURNIATI
KONSEP PERALIHAN JAMINAN PREFENSIAL DALAM CESSIE RINA EKA KURNIATI
Tesis ini bertujuan untuk menganalisa hak preferensial kreditor yang dilimpahkan cessie terhadap hak jaminan dan untuk menganalisa konsep cessie dalam hak jaminan di Indonesia.Tesi...
Perjanjian Kredit secara Online dengan Fitur Paylater Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Perjanjian Kredit secara Online dengan Fitur Paylater Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Abstract. Shopee Paylater is an electronic payment facility provided by an e-commerce, namely Shopee.co.id. Shopeepaylater offers an alternative electronic payment facility for con...
IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
Perjanjian perkawinan adalah cara untuk mencegah konflik sebelum perkawinan. Bagi para pihak yang belum membuat dan berencana untuk membuatnya, atau mengubah perjanjian perkawinan ...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Konsep Dosa dalam Perjanjian Lama dan Hubungannya dengan Konsep Perjanjian
Konsep Dosa dalam Perjanjian Lama dan Hubungannya dengan Konsep Perjanjian
Abstract. This article discusses the relationship between the concept of sin in the Old Testament and the concept of the covenant. The thesis of this article is that the concept of...

Back to Top