Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Hukum Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Kesultanan Deli

View through CrossRef
Abstract Agrarian law is the totality of legal norms, both written and unwritten, which regulate legal relations between legal subjects in the agrarian sector. Agrarian law is actually a group of various legal fields, each of which regulates control rights over natural resources, namely land law, water law, mining law, fisheries law and control law over energy and elements of the universe. In Law Number 1 of 1960 concerning Agrarian Principles, land is defined as the surface of the earth. However, in reality there are still many individuals who take advantage of conditions where law enforcement is weak, resulting in an increase in the number of land disputes. The method used is a qualitative method using a descriptive approach and data analysis techniques namely data reduction, data display and data verification. The research results show that the lack of transparency in terms of land control and ownership is caused by limited data and information on land control and ownership, as well as the lack of transparent information available in the community which is one of the causes of land disputes. This causes the concentration of control and ownership of land in terms of area in rural areas and/or number of plots of land in urban areas, only in a small part of society. Keywords: Agrarian law, land disputes, Deli Sultanate   Abstrak Hukum agraria merupakan keseluruhan norma-norma hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dalam bidang agraria. Hukum agraria sebenarnya adalah sekelompok dari berbagai bidang hukum yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber daya alam yakni hukum tanah, hukum air, hukum pertambangan, hukum perikanan dan hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur alam semesta. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Tanah didefinisikan sebagai permukaan bumi. Namun kenyataannya masih banyak oknum yang memanfaatkan kondisi dimana adanya kelemahan penegak hukum sehingga terjadilah peningkatan pada sejumlah sengketa tanah.Metode yang digunakan ialah metode kualitatif melalui pendekatan deskriptif dan teknik analisis data ialah reduksi data, display data dan verifikasi data. Hasil penelitian ialah kurangnya transparansi dalam hal penguasaan dan pemilikan tanah disebabkan oleh terbatasnya data dan informasi penguasaan dan pemilikan tanah, serta kurang transparannya informasi yang tersedia di masyarakat merupakan salah satu penyebab timbulnya sengketa-sengketa tanah. Hal ini menyebabkan terkonsentrasi nya penguasasan dan pemilikan tanah dalam hal luasan di pedesaan dan/atau jumlah bidang tanah di perkotaan, hanya pada sebagian kecil masyarakat. Kata Kunci: Hukum agraria, sengketa tanah, kesultanan deli
Title: Hukum Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Kesultanan Deli
Description:
Abstract Agrarian law is the totality of legal norms, both written and unwritten, which regulate legal relations between legal subjects in the agrarian sector.
Agrarian law is actually a group of various legal fields, each of which regulates control rights over natural resources, namely land law, water law, mining law, fisheries law and control law over energy and elements of the universe.
In Law Number 1 of 1960 concerning Agrarian Principles, land is defined as the surface of the earth.
However, in reality there are still many individuals who take advantage of conditions where law enforcement is weak, resulting in an increase in the number of land disputes.
The method used is a qualitative method using a descriptive approach and data analysis techniques namely data reduction, data display and data verification.
The research results show that the lack of transparency in terms of land control and ownership is caused by limited data and information on land control and ownership, as well as the lack of transparent information available in the community which is one of the causes of land disputes.
This causes the concentration of control and ownership of land in terms of area in rural areas and/or number of plots of land in urban areas, only in a small part of society.
Keywords: Agrarian law, land disputes, Deli Sultanate   Abstrak Hukum agraria merupakan keseluruhan norma-norma hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dalam bidang agraria.
Hukum agraria sebenarnya adalah sekelompok dari berbagai bidang hukum yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber daya alam yakni hukum tanah, hukum air, hukum pertambangan, hukum perikanan dan hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur alam semesta.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Tanah didefinisikan sebagai permukaan bumi.
Namun kenyataannya masih banyak oknum yang memanfaatkan kondisi dimana adanya kelemahan penegak hukum sehingga terjadilah peningkatan pada sejumlah sengketa tanah.
Metode yang digunakan ialah metode kualitatif melalui pendekatan deskriptif dan teknik analisis data ialah reduksi data, display data dan verifikasi data.
Hasil penelitian ialah kurangnya transparansi dalam hal penguasaan dan pemilikan tanah disebabkan oleh terbatasnya data dan informasi penguasaan dan pemilikan tanah, serta kurang transparannya informasi yang tersedia di masyarakat merupakan salah satu penyebab timbulnya sengketa-sengketa tanah.
Hal ini menyebabkan terkonsentrasi nya penguasasan dan pemilikan tanah dalam hal luasan di pedesaan dan/atau jumlah bidang tanah di perkotaan, hanya pada sebagian kecil masyarakat.
Kata Kunci: Hukum agraria, sengketa tanah, kesultanan deli.

Related Results

Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Implikasi Hukum Agraria Terhadap Pengembangan Perdesaan
Implikasi Hukum Agraria Terhadap Pengembangan Perdesaan
Pengembangan perdesaan merupakan suatu aspek penting dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Hukum agraria, sebagai hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan tanah,...
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MELALUI JALUR MEDIASI TINGKAT DESA
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MELALUI JALUR MEDIASI TINGKAT DESA
Abstrak Penelitian ini merupakan upaya untuk melakukan observasi terkait “Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Melalaui Jalur Mediasi Tingkat Desa Studi Kasus (Desa Mamamp...
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
LABUAN DELI KOTA PELABUHAN TRADISIONAL PORT CITY DELI LABUAN TRADITIONAL
LABUAN DELI KOTA PELABUHAN TRADISIONAL PORT CITY DELI LABUAN TRADITIONAL
Labuan Deli merupakan salah satu kota tradisional yang ramai dikunjungi sebelum kedatangan Belanda. Selain sebagai kota, Labuan Deli juga digunakan sebagai bandar perdagangan. Mela...

Back to Top