Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP AKTIVITAS PENGATUR LALU LINTAS INFORMAL (Pak Ogah ): MENAKAR PENERAPAN IMPLEMENTASI PEMIDANAAN TERHADAP PAK OGAH DALAM PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

View through CrossRef
Mengatur Peran �Pak Ogah� dalam Manajemen Lalu Lintas di Indonesia,Profesi �Pak Ogah� berada di bawah manajemen jalan meskipun tidak ada penyebutan istilah secara langsung. Alat pemberi isyarat lalu lintas seharusnya merupakan alat, bukan individu, yang membantu tugas polisi (Pasal 1 Ayat 6, 11, 19). Keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas merupakan prioritas utama dalam manajemen lalu lintas seandainya ada gangguan yang membutuhkan tindakan segera. Jika �Pak Ogah� terbukti tidak efektif, pihak berwenang harus turun tangan karena hal ini menimbulkan risiko keselamatan dan bertentangan dengan hukum. Penegak hukum harus menindak manajemen lalu lintas yang tidak sah untuk memastikan keselamatan publik, menekankan perlunya kesempatan kerja yang legal dan penegakan hukum lalu lintas yang kuat untuk mengurangi risiko secara efektif. Pak Ogah atau juga sering disebut "polisi cepek" biasanya mengatur lalu lintas di titik jalan tertentu seperti di pertigaan atau putaran baik yang tidak dijaga polisi. Pak Ogah (illegal traffic wardens) adalah pengatur lalu lintas tidak resmi yang kebanyakan ditemukan di pertigaan (T-junctions), di putaran jalan (U-turns) dan persimpangan rel kereta api. Sedangkan menurut Charles A. Chopel dalam bukunya Violent conflict in Indonesia Pak Ogah (illegal traffic wardens) adalah pengatur jalan illegal yang biasanya meminta upah di jalan atas jasanya mengatur lalu lintas.Pak Ogah dapat menimbulkan kemacetan jalan karena terkadang hanya mendahulukan pengendara yang memberikan imbalan. Pak Ogah juga dapat berbahaya bagi pengendara karena meminta imbalan secara paksa atau menggunakan kekerasan.
Title: TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP AKTIVITAS PENGATUR LALU LINTAS INFORMAL (Pak Ogah ): MENAKAR PENERAPAN IMPLEMENTASI PEMIDANAAN TERHADAP PAK OGAH DALAM PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Description:
Mengatur Peran �Pak Ogah� dalam Manajemen Lalu Lintas di Indonesia,Profesi �Pak Ogah� berada di bawah manajemen jalan meskipun tidak ada penyebutan istilah secara langsung.
Alat pemberi isyarat lalu lintas seharusnya merupakan alat, bukan individu, yang membantu tugas polisi (Pasal 1 Ayat 6, 11, 19).
Keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas merupakan prioritas utama dalam manajemen lalu lintas seandainya ada gangguan yang membutuhkan tindakan segera.
Jika �Pak Ogah� terbukti tidak efektif, pihak berwenang harus turun tangan karena hal ini menimbulkan risiko keselamatan dan bertentangan dengan hukum.
Penegak hukum harus menindak manajemen lalu lintas yang tidak sah untuk memastikan keselamatan publik, menekankan perlunya kesempatan kerja yang legal dan penegakan hukum lalu lintas yang kuat untuk mengurangi risiko secara efektif.
Pak Ogah atau juga sering disebut "polisi cepek" biasanya mengatur lalu lintas di titik jalan tertentu seperti di pertigaan atau putaran baik yang tidak dijaga polisi.
Pak Ogah (illegal traffic wardens) adalah pengatur lalu lintas tidak resmi yang kebanyakan ditemukan di pertigaan (T-junctions), di putaran jalan (U-turns) dan persimpangan rel kereta api.
Sedangkan menurut Charles A.
Chopel dalam bukunya Violent conflict in Indonesia Pak Ogah (illegal traffic wardens) adalah pengatur jalan illegal yang biasanya meminta upah di jalan atas jasanya mengatur lalu lintas.
Pak Ogah dapat menimbulkan kemacetan jalan karena terkadang hanya mendahulukan pengendara yang memberikan imbalan.
Pak Ogah juga dapat berbahaya bagi pengendara karena meminta imbalan secara paksa atau menggunakan kekerasan.

Related Results

ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan a...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Urgensi Pembentukan Lembaga Pemerintahan Khusus di Bidang Pengelolaan Peraturan Perundang-Undangan
Urgensi Pembentukan Lembaga Pemerintahan Khusus di Bidang Pengelolaan Peraturan Perundang-Undangan
Legislation is a sub-system of national law that functions to actualise the implementation of national and state administration according to the ideals established by the national ...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
ANALISIS EKSISTENSI SURAT EDARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
ANALISIS EKSISTENSI SURAT EDARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Selain peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dikenal juga peraturan-peraturan lainnya, salah satunya yaitu peraturan kebijakan (beleidsregels...

Back to Top