Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP AKTIVITAS PENGATUR LALU LINTAS INFORMAL (Pak Ogah ): MENAKAR PENERAPAN IMPLEMENTASI PEMIDANAAN TERHADAP PAK OGAH DALAM PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

View through CrossRef
Mengatur Peran �Pak Ogah� dalam Manajemen Lalu Lintas di Indonesia,Profesi �Pak Ogah� berada di bawah manajemen jalan meskipun tidak ada penyebutan istilah secara langsung. Alat pemberi isyarat lalu lintas seharusnya merupakan alat, bukan individu, yang membantu tugas polisi (Pasal 1 Ayat 6, 11, 19). Keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas merupakan prioritas utama dalam manajemen lalu lintas seandainya ada gangguan yang membutuhkan tindakan segera. Jika �Pak Ogah� terbukti tidak efektif, pihak berwenang harus turun tangan karena hal ini menimbulkan risiko keselamatan dan bertentangan dengan hukum. Penegak hukum harus menindak manajemen lalu lintas yang tidak sah untuk memastikan keselamatan publik, menekankan perlunya kesempatan kerja yang legal dan penegakan hukum lalu lintas yang kuat untuk mengurangi risiko secara efektif. Pak Ogah atau juga sering disebut "polisi cepek" biasanya mengatur lalu lintas di titik jalan tertentu seperti di pertigaan atau putaran baik yang tidak dijaga polisi. Pak Ogah (illegal traffic wardens) adalah pengatur lalu lintas tidak resmi yang kebanyakan ditemukan di pertigaan (T-junctions), di putaran jalan (U-turns) dan persimpangan rel kereta api. Sedangkan menurut Charles A. Chopel dalam bukunya Violent conflict in Indonesia Pak Ogah (illegal traffic wardens) adalah pengatur jalan illegal yang biasanya meminta upah di jalan atas jasanya mengatur lalu lintas.Pak Ogah dapat menimbulkan kemacetan jalan karena terkadang hanya mendahulukan pengendara yang memberikan imbalan. Pak Ogah juga dapat berbahaya bagi pengendara karena meminta imbalan secara paksa atau menggunakan kekerasan.
Title: TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP AKTIVITAS PENGATUR LALU LINTAS INFORMAL (Pak Ogah ): MENAKAR PENERAPAN IMPLEMENTASI PEMIDANAAN TERHADAP PAK OGAH DALAM PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Description:
Mengatur Peran �Pak Ogah� dalam Manajemen Lalu Lintas di Indonesia,Profesi �Pak Ogah� berada di bawah manajemen jalan meskipun tidak ada penyebutan istilah secara langsung.
Alat pemberi isyarat lalu lintas seharusnya merupakan alat, bukan individu, yang membantu tugas polisi (Pasal 1 Ayat 6, 11, 19).
Keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas merupakan prioritas utama dalam manajemen lalu lintas seandainya ada gangguan yang membutuhkan tindakan segera.
Jika �Pak Ogah� terbukti tidak efektif, pihak berwenang harus turun tangan karena hal ini menimbulkan risiko keselamatan dan bertentangan dengan hukum.
Penegak hukum harus menindak manajemen lalu lintas yang tidak sah untuk memastikan keselamatan publik, menekankan perlunya kesempatan kerja yang legal dan penegakan hukum lalu lintas yang kuat untuk mengurangi risiko secara efektif.
Pak Ogah atau juga sering disebut "polisi cepek" biasanya mengatur lalu lintas di titik jalan tertentu seperti di pertigaan atau putaran baik yang tidak dijaga polisi.
Pak Ogah (illegal traffic wardens) adalah pengatur lalu lintas tidak resmi yang kebanyakan ditemukan di pertigaan (T-junctions), di putaran jalan (U-turns) dan persimpangan rel kereta api.
Sedangkan menurut Charles A.
Chopel dalam bukunya Violent conflict in Indonesia Pak Ogah (illegal traffic wardens) adalah pengatur jalan illegal yang biasanya meminta upah di jalan atas jasanya mengatur lalu lintas.
Pak Ogah dapat menimbulkan kemacetan jalan karena terkadang hanya mendahulukan pengendara yang memberikan imbalan.
Pak Ogah juga dapat berbahaya bagi pengendara karena meminta imbalan secara paksa atau menggunakan kekerasan.

Related Results

KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
PENGARUH AKTIVITAS PASAR TERHADAP KARAKTER LALU LINTAS: STUDI KASUS AREA PASAR GEDE SURAKARTA
PENGARUH AKTIVITAS PASAR TERHADAP KARAKTER LALU LINTAS: STUDI KASUS AREA PASAR GEDE SURAKARTA
<p><em>Aktivitas pasar mempengaruhi kondisi lalu lintas di sekitarnya. Karakteristik lalu lintas pada ruas jalan dan lingkungan yang pada kasus penelitian ini adalah in...
ASPEK HUKUM PENGATUR LALU LINTAS INFORMAL DI KOTA MATARAM
ASPEK HUKUM PENGATUR LALU LINTAS INFORMAL DI KOTA MATARAM
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar hukum yang mengatur keberadaan pengatur lalu lintas informal, menilai efektivitas penegakan hukumnya, serta mencari solusi terbaik dar...
Rekonstruksi Analogi Dalam Hukum Pidana Sebagai Metode Penafsiran Hukum Untuk Pembaharuan Hukum Pidana Dengan Pendekatan Aliran Progresif
Rekonstruksi Analogi Dalam Hukum Pidana Sebagai Metode Penafsiran Hukum Untuk Pembaharuan Hukum Pidana Dengan Pendekatan Aliran Progresif
Dalam situasi hukum perundang-undangan yang mengatur tentang Hukum Pidana,dimana bersifat elitis, maka apabila penerapan hukum perundang-undangan dilakukandengan menggunakan konsep...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
Analisis Ilmu Perundang-Undangan : Konsep, Prinsip, dan Implementasi dalam Sistem Hukum Indonesia
Analisis Ilmu Perundang-Undangan : Konsep, Prinsip, dan Implementasi dalam Sistem Hukum Indonesia
ABSTRAKIlmu hukum, yang dapat digambarkan sebagai disiplin fundamental dan esensial dalam konteks yurisprudensi yang lebih luas, berfungsi sebagai komponen kritis dan berpengaruh y...

Back to Top