Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENGESAMPINGAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN UMUM PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengesampingan perkara demi kepentingan umum pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016. Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum sebagai pelaksanaan asas oportunitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 35 huruf c, merupakan kewenangan jaksa agung. Pengujian Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar telah diputus Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 29/PUU-XIV/2016. Permasalahan difokuskan pada bagaimana pengenyampingan perkara demi kepentingan umum sebagai pelaksanaan asas oportunitas dalam penuntutan dan bagaimana pengesampingan perkara demi kepentingan umum pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif analitis. Pengesampingan perkara demi kepentingan umum sebagai pelaksanaan asas oportunitas dalam penuntutan, memberikan pilihan pada jaksa penuntut umum untuk menuntut perkara tersebut atau mengesampingkannya sehingga tidak dilakukan penuntutan. Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum berdasarkan Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia berikut Penjelasannya hanya dapat dilakukan oleh jaksa agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut. Pengesampingan perkara demi kepentingan umum pascaputusan Mahkamah   Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016, dapat dilakukan jaksa agung setelah kewajiban memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut (perkara yang ditangani) dilaksanakan.
Title: PENGESAMPINGAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN UMUM PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengesampingan perkara demi kepentingan umum pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016.
Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum sebagai pelaksanaan asas oportunitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 35 huruf c, merupakan kewenangan jaksa agung.
Pengujian Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar telah diputus Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 29/PUU-XIV/2016.
Permasalahan difokuskan pada bagaimana pengenyampingan perkara demi kepentingan umum sebagai pelaksanaan asas oportunitas dalam penuntutan dan bagaimana pengesampingan perkara demi kepentingan umum pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif analitis.
Pengesampingan perkara demi kepentingan umum sebagai pelaksanaan asas oportunitas dalam penuntutan, memberikan pilihan pada jaksa penuntut umum untuk menuntut perkara tersebut atau mengesampingkannya sehingga tidak dilakukan penuntutan.
Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum berdasarkan Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia berikut Penjelasannya hanya dapat dilakukan oleh jaksa agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.
Pengesampingan perkara demi kepentingan umum pascaputusan Mahkamah   Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016, dapat dilakukan jaksa agung setelah kewajiban memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut (perkara yang ditangani) dilaksanakan.

Related Results

PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ merupakan buku karya penulis yang telah cukup dikenal dikalangan akademisi huku...
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme seleksi pemilihan hakim konstitusi telah menimbulkan trifurkasi seleksi hakim konstitusi yang dilaksanakan oleh Presiden, DPR dan MA. Trifurkasi seleksi hakim konstitusi ...
Populisme Mahkamah Konstitusi dalam Penafsiran Perkara-Perkara pada Wilayah Open Legal Policy
Populisme Mahkamah Konstitusi dalam Penafsiran Perkara-Perkara pada Wilayah Open Legal Policy
In the past seven years, the striking characteristic of cases filed before the Constitutional Court (MK) has developed into cases at the open legal policy level. In open legal case...
JURNAL HTN YUSUF
JURNAL HTN YUSUF
Secara kelembagaan atau tata organisasi, keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu badan peradilan tidak berada di bawah Mahkamah Agung, sebagaimana badan-badan peradilan l...
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
Konstitusi merupakan hukum tertinggi dari suatu negara, Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis negara. Berdasarkan...
resume htn putri rahayu
resume htn putri rahayu
Negara merupakan suatu organisasi besar dan kompleks, terdiri dari unsur-unsur yang membentuknya yaitu adanya unsur wilayah negara , unsur warga negara dan penduduk dan unsur pemer...
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Kelembagaan Negara
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Kelembagaan Negara
Mahkamah Konstitusi merupakan pelaksana cabang kekuasaan kehakiman (judociary) yang merdeka dan terpisah dari cabang-cabang kekuatan lain yaitu pemerintah (executive) dan lembaga p...

Back to Top