Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TRANSFORMASI HUKUM EKONOMI ISLAM SEBAGAI IUS CONSTITUENDUM MENJADI IUS CONSTITUTUM

View through CrossRef
AbstractIslamic economic law had been applied by Indonesian people since centuries ago. Although the application of Islamic economy by islamic value. So, the name of transaction not using Islamic nomenclature. Islamic economic law had just applied positively in the early of 1990-an dan detailly applied in the reformasi era. This article will discussed about transformation of Islamic economic law as ius constitendum to be ius constitutum.Hukum ekonomi Islam sudah dipraktekkan oleh masyarakat Indonesia yang notabene mayoritas beragama Islam mulai dari masa penjajahan. Sehingga sudah nilai-nilai keislaman sudah mulai dimasukkan dalam transaksi-transaksi perekonomian. Hukum ekonomi Islam belum mendapatkan tempat dalam tatanan hukum nasional hingga pada awal tahun 1990an dan ditetapkan secara lebih mendetail pada massa reformasi.Artikel ini akan membahas mengenai perubahan hukum ekonomi Islam sebagai hukum yang dicita-citakan untuk ditetapkan menjadi hukum yang disahkan dan diberlakukan.Keyword : Ius Constitutum, Ius Constituendum, Islamic Economic Law
Title: TRANSFORMASI HUKUM EKONOMI ISLAM SEBAGAI IUS CONSTITUENDUM MENJADI IUS CONSTITUTUM
Description:
AbstractIslamic economic law had been applied by Indonesian people since centuries ago.
Although the application of Islamic economy by islamic value.
So, the name of transaction not using Islamic nomenclature.
Islamic economic law had just applied positively in the early of 1990-an dan detailly applied in the reformasi era.
This article will discussed about transformation of Islamic economic law as ius constitendum to be ius constitutum.
Hukum ekonomi Islam sudah dipraktekkan oleh masyarakat Indonesia yang notabene mayoritas beragama Islam mulai dari masa penjajahan.
Sehingga sudah nilai-nilai keislaman sudah mulai dimasukkan dalam transaksi-transaksi perekonomian.
Hukum ekonomi Islam belum mendapatkan tempat dalam tatanan hukum nasional hingga pada awal tahun 1990an dan ditetapkan secara lebih mendetail pada massa reformasi.
Artikel ini akan membahas mengenai perubahan hukum ekonomi Islam sebagai hukum yang dicita-citakan untuk ditetapkan menjadi hukum yang disahkan dan diberlakukan.
Keyword : Ius Constitutum, Ius Constituendum, Islamic Economic Law.

Related Results

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
Abstract The emergence of the phenomenon of transgender people in Indonesia as a criminal subject raises the question of how to treat the law enforcement process until a transgend...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...

Back to Top