Javascript must be enabled to continue!
Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yang Mengakibatkan Batalnya Perjanjian (Studi Kasus Putusan Nomor 234/Pdt.G/2020/Pn.Mtr)
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui konsep dan unsur penyalahgunaan keadaan dalam New BW Belanda dan common law system dan untuk mengetahui penerapan dan dasar pertimbangan hakim memutuskan perkara Putusan Nomor : 234/Pdt.G/2020/PN.Mtr tentang penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) . Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Meijers, sebagai tokoh dalam penyusunan Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW) menyatakan bahwa rumusan tentang penyalahgunaan keadaan tersebut didasarkan pada doktrin undue influence dalam hukum Inggris. Doktrin penyalahgunaan keadaan tersebut kemudian dicantumkan dalam Buku III Pasal 44 ayat (1) NBW, yang menegaskan bahwa, suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh para pihak jika terdapat ancaman (bedreigeng), tipuan (bedrog), termasuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam pembentukannya. 2) Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan “secara spesifik perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menurut hukum adalah penyalahgunaan keadaan, sehingga Majelis Hakim berdasarkan ex a quo et bono, menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagai perbuatan penyalahgunaan keadaan.” keputusan Majelis Hakim merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3406 K/Pdt/2019, tanggal 16 Desember 2019 yang telah membatalkan Akta jual beli atas tanah dengan alasan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Hal ini sesuai dengan teori Vandunne tentang unsur ekonomi lemah yang terdapat dalam perjanjian.
Title: Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yang Mengakibatkan Batalnya Perjanjian (Studi Kasus Putusan Nomor 234/Pdt.G/2020/Pn.Mtr)
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui konsep dan unsur penyalahgunaan keadaan dalam New BW Belanda dan common law system dan untuk mengetahui penerapan dan dasar pertimbangan hakim memutuskan perkara Putusan Nomor : 234/Pdt.
G/2020/PN.
Mtr tentang penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) .
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Meijers, sebagai tokoh dalam penyusunan Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW) menyatakan bahwa rumusan tentang penyalahgunaan keadaan tersebut didasarkan pada doktrin undue influence dalam hukum Inggris.
Doktrin penyalahgunaan keadaan tersebut kemudian dicantumkan dalam Buku III Pasal 44 ayat (1) NBW, yang menegaskan bahwa, suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh para pihak jika terdapat ancaman (bedreigeng), tipuan (bedrog), termasuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam pembentukannya.
2) Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan “secara spesifik perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menurut hukum adalah penyalahgunaan keadaan, sehingga Majelis Hakim berdasarkan ex a quo et bono, menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagai perbuatan penyalahgunaan keadaan.
” keputusan Majelis Hakim merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3406 K/Pdt/2019, tanggal 16 Desember 2019 yang telah membatalkan Akta jual beli atas tanah dengan alasan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).
Hal ini sesuai dengan teori Vandunne tentang unsur ekonomi lemah yang terdapat dalam perjanjian.
Related Results
Analisa Daluarsa Gugatan Pembatalan Perjanjian Akibat Adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden)
Analisa Daluarsa Gugatan Pembatalan Perjanjian Akibat Adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden)
Dalam perkembangannya, dapat dilihat bahwa gugatan pembatalan perjanjian akibat tidak adanya kesepakatan di dalam Syarat pertama Pasal 1320 BW, tidak terbatas hanya di dalam Pasal ...
Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Untuk Transmigrasi (Studi Pada Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020)
Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Untuk Transmigrasi (Studi Pada Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020)
Adanya putusan pengadilan dari tingkat Pertama (Nomor 159/Pdt.G/Pn.Smr), Banding (Nomor 169/PDT/2018/PT.SMR), dan Kasasi (Nomor 1293 K/Pdt/2020) hingga saat ini belum ada eksekusi ...
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
ABSTRAKKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Putusan Nomor 09/KPPU-L/2013 menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, terl...
JUAL BELI ASET PERSEROAN TERBATAS
JUAL BELI ASET PERSEROAN TERBATAS
ABSTRAK Permasalahan yang terjadi dalam artikel ini berkaitan dengan ketidaksesuaian pertimbangan hukum Putusan Nomor 778 K/Pdt/2021 atas terjadinya jual beli aset perusahaan PT TH...
PRAKTEK PELANGGARAN KERJASAMA DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM PESAINGAN USAHA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 1805/K/PDT.SUS-KPPU/2022)
PRAKTEK PELANGGARAN KERJASAMA DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM PESAINGAN USAHA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 1805/K/PDT.SUS-KPPU/2022)
ABSTRAKHubungan kerjasama antara pelaku usaha besar dan kecil (UKM) merupakan salah satu elemen penting dalam ekosistem bisnis yang sehat. Namun, dalam praktiknya, seringkali terja...
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
This thesis examines the Division of Joint Property in Divorce from the Perspective of Justice Theory using 2 court decisions, namely the Banjarmasin Religious Court and the Banten...
Thyroid Hormones Maintain The CTCL Malignant Phenotype Through Membrane- and Nuclear-Initiated Transcriptional Programs
Thyroid Hormones Maintain The CTCL Malignant Phenotype Through Membrane- and Nuclear-Initiated Transcriptional Programs
Abstract
Cutaneous T-cell lymphomas (CTCL) are a heterogeneous group of T-cell non-Hodgkin lymphomas (T-NHL) derived from skin-homing mature T cells. Thyroid hormone...

