Javascript must be enabled to continue!
PRAKTEK PELANGGARAN KERJASAMA DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM PESAINGAN USAHA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 1805/K/PDT.SUS-KPPU/2022)
View through CrossRef
ABSTRAKHubungan kerjasama antara pelaku usaha besar dan kecil (UKM) merupakan salah satu elemen penting dalam ekosistem bisnis yang sehat. Namun, dalam praktiknya, seringkali terjadi pelanggaran kerjasama yang merugikan pihak UMKM. Putusan Nomor 1805 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 (Putusan 1805) merupakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pelanggaran kerjasama oleh PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) terhadap para peternak ayam broiler (mitra). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pelanggaran kerjasama yang dilakukan oleh STS dalam perspektif hukum persaingan usaha berdasarkan Putusan 1805. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Data penelitian diperoleh dari Putusan 1805 dan bahan hukum lainnya yang relevan. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Putusan 1805 menunjukkan bahwa STS terbukti melakukan dua pelanggaran kerjasama, yaitu: Melakukan dua perjanjian yang berbeda dengan para mitra: STS melakukan perjanjian inti dengan mitra inti dan perjanjian plasma dengan mitra plasma. Perjanjian inti memberikan hak yang lebih menguntungkan bagi STS dibandingkan perjanjian plasma. Hal ini dinilai sebagai praktik diskriminatif yang merugikan mitra plasma. Melakukan praktik pembelian ayam broiler mitra dengan harga yang tidak wajar: STS membeli ayam broiler dari mitra dengan harga yang lebih rendah dari harga acuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini dinilai sebagai praktik penyalahgunaan posisi dominan oleh STS. Putusan 1805 merupakan putusan penting dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, khususnya terkait dengan hubungan kerjasama antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha kecil. Putusan ini menegaskan bahwa pelaku usaha besar tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan pelaku usaha kecil dan bahwa KPPU memiliki kewenangan untuk menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut.Kata Kunci: Pelanggaran Kerjasama, Hukum Persaingan Usaha, Putusan Nomor 1805 K/Pdt.Sus-KPPU/2022, Hubungan Kerjasama, Pelaku Usaha Besar, Pelaku Usaha Kecil
Title: PRAKTEK PELANGGARAN KERJASAMA DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM PESAINGAN USAHA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 1805/K/PDT.SUS-KPPU/2022)
Description:
ABSTRAKHubungan kerjasama antara pelaku usaha besar dan kecil (UKM) merupakan salah satu elemen penting dalam ekosistem bisnis yang sehat.
Namun, dalam praktiknya, seringkali terjadi pelanggaran kerjasama yang merugikan pihak UMKM.
Putusan Nomor 1805 K/Pdt.
Sus-KPPU/2022 (Putusan 1805) merupakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pelanggaran kerjasama oleh PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) terhadap para peternak ayam broiler (mitra).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pelanggaran kerjasama yang dilakukan oleh STS dalam perspektif hukum persaingan usaha berdasarkan Putusan 1805.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus.
Data penelitian diperoleh dari Putusan 1805 dan bahan hukum lainnya yang relevan.
Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Putusan 1805 menunjukkan bahwa STS terbukti melakukan dua pelanggaran kerjasama, yaitu: Melakukan dua perjanjian yang berbeda dengan para mitra: STS melakukan perjanjian inti dengan mitra inti dan perjanjian plasma dengan mitra plasma.
Perjanjian inti memberikan hak yang lebih menguntungkan bagi STS dibandingkan perjanjian plasma.
Hal ini dinilai sebagai praktik diskriminatif yang merugikan mitra plasma.
Melakukan praktik pembelian ayam broiler mitra dengan harga yang tidak wajar: STS membeli ayam broiler dari mitra dengan harga yang lebih rendah dari harga acuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini dinilai sebagai praktik penyalahgunaan posisi dominan oleh STS.
Putusan 1805 merupakan putusan penting dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, khususnya terkait dengan hubungan kerjasama antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha kecil.
Putusan ini menegaskan bahwa pelaku usaha besar tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan pelaku usaha kecil dan bahwa KPPU memiliki kewenangan untuk menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut.
Kata Kunci: Pelanggaran Kerjasama, Hukum Persaingan Usaha, Putusan Nomor 1805 K/Pdt.
Sus-KPPU/2022, Hubungan Kerjasama, Pelaku Usaha Besar, Pelaku Usaha Kecil.
Related Results
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
ABSTRAKKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Putusan Nomor 09/KPPU-L/2013 menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, terl...
Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Untuk Transmigrasi (Studi Pada Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020)
Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Untuk Transmigrasi (Studi Pada Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020)
Adanya putusan pengadilan dari tingkat Pertama (Nomor 159/Pdt.G/Pn.Smr), Banding (Nomor 169/PDT/2018/PT.SMR), dan Kasasi (Nomor 1293 K/Pdt/2020) hingga saat ini belum ada eksekusi ...
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
This thesis examines the Division of Joint Property in Divorce from the Perspective of Justice Theory using 2 court decisions, namely the Banjarmasin Religious Court and the Banten...
UPAYA KPPU DALAM MENCEGAH PRAKTIK KARTEL DAGING AYAM BROILER
UPAYA KPPU DALAM MENCEGAH PRAKTIK KARTEL DAGING AYAM BROILER
<p>Abstract<br />This article describes the suggestion and also efforts made by KPPU in preventing the occurrence of cartel poultry practice in Indonesia. The duties an...
PROBLEMATIKA PENGUKURAN PANGSA PASAR
PROBLEMATIKA PENGUKURAN PANGSA PASAR
ABSTRAKPutusan Nomor 09/KPPU-L/2009 menilai telah terdapat bukti yang sah dan meyakinkan bahwa PT CI telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monop...
PERSPEKTIF ANALISIS PRESTASI PERUSAHAAN MENGGUNAKAN LAPORAN KEUANGAN PT SURYA SEMESTA INTERNUSA TBK PERIODE 2019-2021
PERSPEKTIF ANALISIS PRESTASI PERUSAHAAN MENGGUNAKAN LAPORAN KEUANGAN PT SURYA SEMESTA INTERNUSA TBK PERIODE 2019-2021
Latar Belakang : Penilaian keuangan suatu perusahaan dapat dilakukan dengan menganalisis laporan keuangan perusahaan. Untuk mengetahui apakah keadaan keuangan perusahaan dalam kond...
PENETAPAN PENGADILAN SEBAGAI BENTUK UPAYA HUKUM PADA PROSES EKSEKUSI
PENETAPAN PENGADILAN SEBAGAI BENTUK UPAYA HUKUM PADA PROSES EKSEKUSI
ABSTRAKPengadilan Negeri Meulaboh melalui Putusan Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Mbo jo. Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 50/Pdt/2014/PN.Bna jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 ...
Pembentukan Perangkat Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai Strategi untuk Meningkatkan Kepatuhan Persaingan Usaha
Pembentukan Perangkat Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai Strategi untuk Meningkatkan Kepatuhan Persaingan Usaha
Persekongkolan merupakan salah satu kegiatan yang seringkali terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Terjadinya Persekongkolan berpotensi menimbulkan kerugian neg...

