Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tinjauan Akad Ijarah terhadap Wanprestasi Sewa Menyewa Indekost pada Masa Pandemi Covid-19

View through CrossRef
Abstract. Ijarah contract is a contract of transfer of usufructuary rights over an item or service through payment of rental wages, without being followed by a transfer of ownership of the goods themselves. One example of an ijarah contract is renting a boarding house, but in its implementation there are unexpected problems that result in termination or cancellation of the agreement. This study aims to find out how the ijarah contract reviews will be rented out in boarding houses in Jayaraga Village, Tarogong Kidul District, Garut Regency during the Covid 19 Pandemic.The research method used is field research with descriptive qualitative research and the sample in this study is the boarding house room located in Jayaraga Village, Tarogong Kidul District, Garut Regency. The data sources used are primary data and secondary data. Data collection techniques used are interviews, direct observation and documentation. The results of the study show that if the ijarah agreement is carried out in renting a boarding house room, it has fulfilled the pillars and conditions of the Ijarah contract, and violations that occur in the ijarah contract must be resolved by both parties without harming either party. Abstrak. Akad ijarah merupakan akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Salah satu contoh dari akad ijarah adalah sewa menyewa kamar indekos, akan tetapi dalam pelaksanaaannya terdapat permasalahan diluar dugaan yang mengakibatkan adanya pemutusan atau pembatalan perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan akad ijarah terhadap akan sewa-menyewa kamar indekos di Desa Jayaraga Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut pada saat masa Pandemi Covid 19.  Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan jenis penelitian kualitatif deskriptif dan sampel dalam penelitian ini yaitu kamar Indekos yang berada di Desa Jayaraga Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut. Sumber data yang dugunakan merupakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi langsung dan dokumnetasi. Hasil penelitian menunjukan jika Akad ijarah yang dilakukan dalam sewa menyewa kamar indekos sudah memenuhi rukun dan syarat Akad Ijarah, dan pelanggaran yang terjadi dalam akad ijarah harus diselesaikan oleh kedua belah pihak tanpa merugikan salah satu pihak.
Title: Tinjauan Akad Ijarah terhadap Wanprestasi Sewa Menyewa Indekost pada Masa Pandemi Covid-19
Description:
Abstract.
Ijarah contract is a contract of transfer of usufructuary rights over an item or service through payment of rental wages, without being followed by a transfer of ownership of the goods themselves.
One example of an ijarah contract is renting a boarding house, but in its implementation there are unexpected problems that result in termination or cancellation of the agreement.
This study aims to find out how the ijarah contract reviews will be rented out in boarding houses in Jayaraga Village, Tarogong Kidul District, Garut Regency during the Covid 19 Pandemic.
The research method used is field research with descriptive qualitative research and the sample in this study is the boarding house room located in Jayaraga Village, Tarogong Kidul District, Garut Regency.
The data sources used are primary data and secondary data.
Data collection techniques used are interviews, direct observation and documentation.
The results of the study show that if the ijarah agreement is carried out in renting a boarding house room, it has fulfilled the pillars and conditions of the Ijarah contract, and violations that occur in the ijarah contract must be resolved by both parties without harming either party.
Abstrak.
Akad ijarah merupakan akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
Salah satu contoh dari akad ijarah adalah sewa menyewa kamar indekos, akan tetapi dalam pelaksanaaannya terdapat permasalahan diluar dugaan yang mengakibatkan adanya pemutusan atau pembatalan perjanjian.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan akad ijarah terhadap akan sewa-menyewa kamar indekos di Desa Jayaraga Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut pada saat masa Pandemi Covid 19.
  Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan jenis penelitian kualitatif deskriptif dan sampel dalam penelitian ini yaitu kamar Indekos yang berada di Desa Jayaraga Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut.
Sumber data yang dugunakan merupakan data primer dan data sekunder.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi langsung dan dokumnetasi.
Hasil penelitian menunjukan jika Akad ijarah yang dilakukan dalam sewa menyewa kamar indekos sudah memenuhi rukun dan syarat Akad Ijarah, dan pelanggaran yang terjadi dalam akad ijarah harus diselesaikan oleh kedua belah pihak tanpa merugikan salah satu pihak.

Related Results

KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
Penerapan Al Ijarah Dalam Bermuamalah
Penerapan Al Ijarah Dalam Bermuamalah
Muamalah is part of the pillars of Islam that regulates the relationship between a person and another person. One form of human activity in the field of muamalah is ijarah. Ijarah ...
Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Abstrack. The current trend of mountain climbing has become a source of income for many people, in terms of camping equipment or outdoor equipment rental services. Lease in fiqh is...
Tinjauan Akad Ijarah terhadap Fenomena Pemungutan Biaya Parkir pada Lahan Parkir Minimarket dan Bank di Wilayah Desa Sukapura
Tinjauan Akad Ijarah terhadap Fenomena Pemungutan Biaya Parkir pada Lahan Parkir Minimarket dan Bank di Wilayah Desa Sukapura
Abstract. An ijarah contract is a rental agreement that requires the parties to be happy with each other when carrying out a transaction using an ijarah contract. The problem in th...
Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa)
Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa)
ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Konsep Kafa'ah dalam Pernikahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu pe...
Inovasi Akad Ijarah Pada Perbankan Syariah Di Indonesia
Inovasi Akad Ijarah Pada Perbankan Syariah Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai bentuk inovasi akad ijarah serta menelaah implementasinya dalam produk-produk yang ditawarkan oleh bank-bank syariah di Ind...
Implementasi Fatwa No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Ijarah
Implementasi Fatwa No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Ijarah
Fatwa No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Ijarah mengatur prinsip sewa-menyewa dalam perspektif syariah, yang mencakup hak dan kewajiban pihak yang terlibat serta keabsahan akad ijarah...
Tinjauan Akad Ijarah Terhadap Denda Biaya Keterlambatan Praktik Sewa Menyewa Rental Mobil (Studi Kasus Graha Bastian Rental Mobil Bandung)
Tinjauan Akad Ijarah Terhadap Denda Biaya Keterlambatan Praktik Sewa Menyewa Rental Mobil (Studi Kasus Graha Bastian Rental Mobil Bandung)
Abstract. Late fines that appear at an additional 10% of the rental price if it exceeds the time limit, it is subject to a fine. This late penalty in the purpose of Islamic law inc...

Back to Top