Javascript must be enabled to continue!
KEPASTIAN HUKUM SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK DALAM HUKUM PEMBUKTIAN DI PERADILAN MENURUT HUKUM ACARA PERDATA
View through CrossRef
Mengingat hasil dari sertipikat hak tanggungan yang dilakukan secara elektronik adalah dalam bentuk dokumen elektronik. Dokumen Elektronik dalam pembuktiannya dipersamakan dengan Dokumen tertulis (surat). Sehingga kedudukan alat bukti elektronik sebagai alat bukti sah yang dapat dipergunakan saat berpekara di pengadilan, yang dimana dalam pembuktiannya dalam perkara perdata dapat mengacu pada aturan yang sebelumnya telah mengatur mengenai alat bukti elektronik yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Sehingga sertipikat hak tanggungan elektronik tersebut memiliki kepastian hukum karena mendapat perlindungan dari Undang-Undang ITE No 11 Tahun 2008. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian dilakukan dengan meneliti bahan hukum terkait yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan. Jenis pendekatan yang digunakan ialah Pendekatan Konseptual, Pendekatan Perundang-undangan, serta Pendekatan History (Sejarah). Kata kunci : Kepastian Hukum; Pembuktian; Sertipikat Hak Tanggungan Elektronik. Given that the result of a certificate of mortgage which is done electronically is in the form of an electronic document. Electronic Documents in proof are equated with written documents (letters). So that the position of electronic evidence as valid evidence that can be used when holding court in court, which in the evidence in civil cases can refer to the rules that previously regulated electronic evidence, namely Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to the Law. Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. So that the electronic mortgage certificate has legal certainty because it is protected by the ITE Law No. 11 of 2008. The research method used in this paper is the normative legal research method. The research was conducted by examining related legal materials collected through library research. The type of approach used is the Conceptual Approach, the Legislative Approach, and the Historical Approach. Key words: legal certainty; Proof; Electronic Liability Certificate.
Title: KEPASTIAN HUKUM SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK DALAM HUKUM PEMBUKTIAN DI PERADILAN MENURUT HUKUM ACARA PERDATA
Description:
Mengingat hasil dari sertipikat hak tanggungan yang dilakukan secara elektronik adalah dalam bentuk dokumen elektronik.
Dokumen Elektronik dalam pembuktiannya dipersamakan dengan Dokumen tertulis (surat).
Sehingga kedudukan alat bukti elektronik sebagai alat bukti sah yang dapat dipergunakan saat berpekara di pengadilan, yang dimana dalam pembuktiannya dalam perkara perdata dapat mengacu pada aturan yang sebelumnya telah mengatur mengenai alat bukti elektronik yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Sehingga sertipikat hak tanggungan elektronik tersebut memiliki kepastian hukum karena mendapat perlindungan dari Undang-Undang ITE No 11 Tahun 2008.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif.
Penelitian dilakukan dengan meneliti bahan hukum terkait yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan.
Jenis pendekatan yang digunakan ialah Pendekatan Konseptual, Pendekatan Perundang-undangan, serta Pendekatan History (Sejarah).
 Kata kunci : Kepastian Hukum; Pembuktian; Sertipikat Hak Tanggungan Elektronik.
 Given that the result of a certificate of mortgage which is done electronically is in the form of an electronic document.
Electronic Documents in proof are equated with written documents (letters).
So that the position of electronic evidence as valid evidence that can be used when holding court in court, which in the evidence in civil cases can refer to the rules that previously regulated electronic evidence, namely Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to the Law.
Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions.
So that the electronic mortgage certificate has legal certainty because it is protected by the ITE Law No.
11 of 2008.
The research method used in this paper is the normative legal research method.
The research was conducted by examining related legal materials collected through library research.
The type of approach used is the Conceptual Approach, the Legislative Approach, and the Historical Approach.
 Key words: legal certainty; Proof; Electronic Liability Certificate.
Related Results
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui proses pendaftaran tanah seharusnya memberikan kepastian mengenai subjek hak, objek tanah, serta hubungan hukum antara pemegang h...
Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
Ketentuan pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggunan (UUHT) memberikan hak kepada Kreditur selaku pemegang hak tanggungan yakni “ Apabila debitur cedera janji, ...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
PEMBATALAN SERTIPIKAT TANAH OLEH KANTOR PERTANAHAN TANPA ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
PEMBATALAN SERTIPIKAT TANAH OLEH KANTOR PERTANAHAN TANPA ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Sertipikat hak atas tanah diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertanahan yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertipikat hak atas tanah yang telah terbit dimung...
Tanggung Jawab PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik Dalam Perjanjian Kredit Bank
Tanggung Jawab PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik Dalam Perjanjian Kredit Bank
Sehubungan dibuatnya pelayanan Sistem Hak Tanggungan Elektronik dengan diterapkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No...
MEWUJUDKAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG BERKEADILAN DAN BERKEPASTIAN HUKUM
MEWUJUDKAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG BERKEADILAN DAN BERKEPASTIAN HUKUM
Dalam pelaksanaan eksekusi terhadap Hak Tanggungan, terdapat 3 (tiga) pihak yang memiliki kepentingan didalamnya, yaitu pihak kreditor selaku pemegang Hak Tanggungan yang be...
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Abstract
The right of encumbrance is one kind of guarantees that the debtor can promise to the creditor. In fu...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract
Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....

