Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEABSAHAN KEPEMILIKAN SILANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS DALAM HUKUM INDONESIA

View through CrossRef
Limited company stimulates the existence of cross shareholding stocks of the company. Stockholder who invest their capital in limited company is able to establish join venture in other companies in which the company can be in form of private or group.  Basically, there are no restrictions which forbid someone to hold stocks in numerous companies. However, rights to hold numerous stocks shall be based on regulations regarding limited company, restriction of monopoly concerning stock in a company, and indisposed business competition. Author of the present study aims to examine further about the validity of cross shareholding based on regulation of limited company, restrictions of stocks monopoly within companies, and indisposed business competition. This study uses normative legal research methods by using the statue, conceptual, and case approaches. The legal materials that used as primary sources in the present study are legislation and judgments. Meanwhile, secondary materials that used are judicial books and journals. The present research shows that cross shareholding of limited company stocks which is caused by the establishment of new stocks in the market is restricted by the regulation of limited company. Meanwhile, cross shareholding of stocks that is caused by the occurrence of stocks transition is not explicitly restricted. The cross shareholding of stocks is justified as breaching the regulation of monopoly and indisposed business competition when someone holds more than 75% (combine between the stocks of two limited companies)   Keywords: Stocks, Cross Shareholding of Stocks, Monopoly ABSTRAK Pada perusahan berbentuk Perseroan Terbatas memungkingkan terjadinya kepemilikan silang saham. Pemilik modal yang menanamkan modalnya di suatu perusahaan dapat menanamkan modalnya di Perusahaan lain baik yang berdiri sendiri atau tergabung di dalam group. Pada prinsipnya tidak ada larangan bagi siapapun untuk memiliki saham di setiap perusahaan, namun kepemilikan saham tersebut juga harus memperhatikan pula ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang keabsahan kepemilikan silang saham menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas dan kepemilikan silang saham menurut Undang Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak SehatMetode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan silang saham yang timbul sebagai akibat pengeluaran saham baru saja yang dilarang oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas, sedangkan untuk silang saham yang diperoleh dari adanya peralihan karena tidak secara eksplisit dikatakan dilarang. Kepemilikan silang saham dikatakan bertentangan dengan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat apabila kepemilkan silang saham dari dua Perseroan yang menguasai pasar apabila digabung menjadi satu  jumlahnya menguasai lebih 75 % (tujuh puluh lima persen) dari pangsa pasar. Kata Kunci : Saham, Silang Saham, Monopoli
Title: KEABSAHAN KEPEMILIKAN SILANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS DALAM HUKUM INDONESIA
Description:
Limited company stimulates the existence of cross shareholding stocks of the company.
Stockholder who invest their capital in limited company is able to establish join venture in other companies in which the company can be in form of private or group.
  Basically, there are no restrictions which forbid someone to hold stocks in numerous companies.
However, rights to hold numerous stocks shall be based on regulations regarding limited company, restriction of monopoly concerning stock in a company, and indisposed business competition.
 Author of the present study aims to examine further about the validity of cross shareholding based on regulation of limited company, restrictions of stocks monopoly within companies, and indisposed business competition.
 This study uses normative legal research methods by using the statue, conceptual, and case approaches.
The legal materials that used as primary sources in the present study are legislation and judgments.
Meanwhile, secondary materials that used are judicial books and journals.
 The present research shows that cross shareholding of limited company stocks which is caused by the establishment of new stocks in the market is restricted by the regulation of limited company.
Meanwhile, cross shareholding of stocks that is caused by the occurrence of stocks transition is not explicitly restricted.
The cross shareholding of stocks is justified as breaching the regulation of monopoly and indisposed business competition when someone holds more than 75% (combine between the stocks of two limited companies)   Keywords: Stocks, Cross Shareholding of Stocks, Monopoly ABSTRAK Pada perusahan berbentuk Perseroan Terbatas memungkingkan terjadinya kepemilikan silang saham.
Pemilik modal yang menanamkan modalnya di suatu perusahaan dapat menanamkan modalnya di Perusahaan lain baik yang berdiri sendiri atau tergabung di dalam group.
Pada prinsipnya tidak ada larangan bagi siapapun untuk memiliki saham di setiap perusahaan, namun kepemilikan saham tersebut juga harus memperhatikan pula ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang keabsahan kepemilikan silang saham menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas dan kepemilikan silang saham menurut Undang Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak SehatMetode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan silang saham yang timbul sebagai akibat pengeluaran saham baru saja yang dilarang oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas, sedangkan untuk silang saham yang diperoleh dari adanya peralihan karena tidak secara eksplisit dikatakan dilarang.
Kepemilikan silang saham dikatakan bertentangan dengan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat apabila kepemilkan silang saham dari dua Perseroan yang menguasai pasar apabila digabung menjadi satu  jumlahnya menguasai lebih 75 % (tujuh puluh lima persen) dari pangsa pasar.
 Kata Kunci : Saham, Silang Saham, Monopoli.

Related Results

Kepastian Hukum Akta Jual Beli Saham terhadap Kepemilikan Silang dalam Perseroan Terbatas
Kepastian Hukum Akta Jual Beli Saham terhadap Kepemilikan Silang dalam Perseroan Terbatas
Peralihan saham dalam Perseroan Terbatas melalui Akta Jual Beli Saham merupakan tindakan korporasi yang sah. Masalah hukum timbul ketika peralihan tersebut mengakibatkan kepemilika...
KONTRAK PERSEROAN TERBATAS YANG MENGANDUNG TINDAKAN ULTRA VIRES
KONTRAK PERSEROAN TERBATAS YANG MENGANDUNG TINDAKAN ULTRA VIRES
Kegiatas usaha perseroan terbatas dilaksanakan oleh organ perseroan terbatas yaitu Direksi perseroan terbatas, Direksi dapat mewakili perseroan terbatas untuk melakukan kontrak den...
Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas pada Perseroan Terbatas Terbuka
Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas pada Perseroan Terbatas Terbuka
Perkembangan perusahaan yang semakin pesat membuat perusahaan harus mampu mempertahankan eksisitensinya misalnya dengan  melakukan beberapa cara untuk meluaskan dan membesarkan per...
Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Abstract-Directors in a limited liability company can be likened to a life for the company. The Board of Directors in carrying out their duties in managing a limited liability comp...
The Impact of the Covid-19 Pandemic and Macroeconomics on the Sharia Stock Indexes in Indonesia
The Impact of the Covid-19 Pandemic and Macroeconomics on the Sharia Stock Indexes in Indonesia
ABSTRACT The Covid-19 pandemic has changed economic conditions in various countries, including Indonesia. One of the sectors affected is the capital market sector which can also de...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM HAL DIREKSI PERSEROAN TERBATAS MELAKUKAN ULTRA VIRES
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM HAL DIREKSI PERSEROAN TERBATAS MELAKUKAN ULTRA VIRES
Prinsip hukum ultra vires menetapkan bahwa batas kewenangan bertindak daribadan hukum memberikan pengertian, “adalah bukan tindakan hukum itu tidak bolehdilakukan, tetapi tindakan ...

Back to Top