Javascript must be enabled to continue!
AN ANALYTICAL STUDY OF DSN FATWA NO. 77/DSN-MUI/V/2010 ON NON-CASH GOLD TRADING
View through CrossRef
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penetapan fatwa terhadap kebolehan investasi emas sebagaimana dinyatakan pada fatwa DSN Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 Tentang Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai. Oleh karena itu, penulis melakukan analisis terhadap apa saja dalil-dalil yang mendasari penetapan Fatwa tersebut dan bagaimana analisis terhadap kebolehan investasi emas dalam fatwa DSN Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 Metode yang digunakan menurut jenisnya adalah library recearch dengan pendekatan Penelitian kualitatif normatif. Sedangkan sifatnya menggunakan penelitian analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Ketentuan Fatwa DSN Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 didasarkan pada dalil Al-Qur'an Q.S. Al-Baqarah/2:275, hadis riwayat Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Muslim, Abu Daud, Tirmizi, dan Nasa'i. Selain itu, kaidah ushul dan kaidah fikih, serta fatwa dari para ulama seperti Ibnul Qayyim, Imam Ibn Taimiyah, Syaikh ‘Ali Jumu’ah, dan Syekh Wahbah al-Zuhaily, menjadi dasar kebolehan investasi emas melalui jual beli secara tidak tunai dengan menggunakan akad murabahah, jual beli wakalah, dan rahn selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang). Kedua, berdasarkan hasil analisis disimpulkan bahwa adanya kebolehan investasi emas dalam fatwa tersebut, karena emas dianggap sebagai barang (sil’ah) dan bukan lagi sebagai alat pembayaran (tsaman). Kepada akademisi disarankan untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai penerapan Fatwa DSN Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 dalam berbagai konteks ekonomi yang berbeda. Penelitian ini dapat mencakup studi kasus di berbagai wilayah atau industri untuk memahami dampak dan efektivitas fatwa tersebut
Institut Agama Islam Darussalam Martapura
Title: AN ANALYTICAL STUDY OF DSN FATWA NO. 77/DSN-MUI/V/2010 ON NON-CASH GOLD TRADING
Description:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penetapan fatwa terhadap kebolehan investasi emas sebagaimana dinyatakan pada fatwa DSN Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 Tentang Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai.
Oleh karena itu, penulis melakukan analisis terhadap apa saja dalil-dalil yang mendasari penetapan Fatwa tersebut dan bagaimana analisis terhadap kebolehan investasi emas dalam fatwa DSN Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 Metode yang digunakan menurut jenisnya adalah library recearch dengan pendekatan Penelitian kualitatif normatif.
Sedangkan sifatnya menggunakan penelitian analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Ketentuan Fatwa DSN Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 didasarkan pada dalil Al-Qur'an Q.
S.
Al-Baqarah/2:275, hadis riwayat Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Muslim, Abu Daud, Tirmizi, dan Nasa'i.
Selain itu, kaidah ushul dan kaidah fikih, serta fatwa dari para ulama seperti Ibnul Qayyim, Imam Ibn Taimiyah, Syaikh ‘Ali Jumu’ah, dan Syekh Wahbah al-Zuhaily, menjadi dasar kebolehan investasi emas melalui jual beli secara tidak tunai dengan menggunakan akad murabahah, jual beli wakalah, dan rahn selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).
Kedua, berdasarkan hasil analisis disimpulkan bahwa adanya kebolehan investasi emas dalam fatwa tersebut, karena emas dianggap sebagai barang (sil’ah) dan bukan lagi sebagai alat pembayaran (tsaman).
Kepada akademisi disarankan untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai penerapan Fatwa DSN Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 dalam berbagai konteks ekonomi yang berbeda.
Penelitian ini dapat mencakup studi kasus di berbagai wilayah atau industri untuk memahami dampak dan efektivitas fatwa tersebut.
Related Results
Cash‐based approaches in humanitarian emergencies: a systematic review
Cash‐based approaches in humanitarian emergencies: a systematic review
This Campbell systematic review examines the effectiveness, efficiency and implementation of cash transfers in humanitarian settings. The review summarises evidence from five studi...
PEMBERLAKUAN TA’WIDH PADA PEMBIAYAAN BERMASALAH DI KSPPS BINA MITRA WAHANA AR-RAHMAH JATIM DITINJAU DARI FATWA DSN-MUI NO 17/DSN-MUI/IX/2000 DAN FATWA DSN-MUI NO 43/DSN-MUI/VIII/2004”
PEMBERLAKUAN TA’WIDH PADA PEMBIAYAAN BERMASALAH DI KSPPS BINA MITRA WAHANA AR-RAHMAH JATIM DITINJAU DARI FATWA DSN-MUI NO 17/DSN-MUI/IX/2000 DAN FATWA DSN-MUI NO 43/DSN-MUI/VIII/2004”
Penelitian ini bertujuan guna menjelaskan bagaimana pemberlakuan ta’widh pada pembiayaan bermasalah di KSPPS BMW Ar-Rahmah Jatim dan bagaimana pemberlakuan ta’widh pada pembiayaan ...
Buying And Selling Gold In A Non-Cash Perspective On Sharia (Analytic Study On Fatwa Of The National Sharia Council Number 77 Of 2010)
Buying And Selling Gold In A Non-Cash Perspective On Sharia (Analytic Study On Fatwa Of The National Sharia Council Number 77 Of 2010)
Buying and selling gold in cash is a form of gold sale and purchase agreement where payment is terminated and paid in installments within a predetermined timeframe. The current rap...
INVESTASI EMAS ONLINE DI APLIKASI SHOPEE DAN PT. PEGADAIAN DALAM PERSPEKTIF FATWA DSN-MUI NOMOR 77/DSN-MUI/V/2010 TENTANG JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI
INVESTASI EMAS ONLINE DI APLIKASI SHOPEE DAN PT. PEGADAIAN DALAM PERSPEKTIF FATWA DSN-MUI NOMOR 77/DSN-MUI/V/2010 TENTANG JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI
PT. Pegadaian cooperates with Shopee to launch Gold Savings which is present in the Shopee Application. This study aims to determine the online gold investment mechanism in Shopee ...
The Strategic Role of DSN-MUI in Developing Islamic Economic Law
The Strategic Role of DSN-MUI in Developing Islamic Economic Law
••• English ••• This research aims to demonstrate the various strategic roles that can be implemented by DSN-MUI in developing Islamic economic law. The research method used is a d...
Analisis Fatwa DSN No:11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Akad Kafalah Terhadap Penggunaan Nama Orang Lain dalam Pinjaman Berbasis Digital
Analisis Fatwa DSN No:11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Akad Kafalah Terhadap Penggunaan Nama Orang Lain dalam Pinjaman Berbasis Digital
Abstract. This study analyzes the suitability of using other people's names in digital loan transactions, such as SPayLater, from the perspective of akad kafalah based on Fatwa DSN...
Tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 106/DSN-MUI/X/2016 dan Pedoman Implementasi Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IX/2021 terhadap Wakaf Manfaat Asuransi Jiwa Syariah
Tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 106/DSN-MUI/X/2016 dan Pedoman Implementasi Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IX/2021 terhadap Wakaf Manfaat Asuransi Jiwa Syariah
Penelitian ini menganalisa Praktik Wakaf Manfaat Asuransi pada Asuransi Jiwa Syariah di Prudential Syariah. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian kualitatif berupa studi...
Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 112 Tahun 2017 Tentang Akad Ijarah Terhadap Praktik Jasa Endorsement Pada Akun Instagram @naryarahma
Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 112 Tahun 2017 Tentang Akad Ijarah Terhadap Praktik Jasa Endorsement Pada Akun Instagram @naryarahma
Abstract. The practice of leasing (ijârah) in endorsement services on the Instagram account @naryarahma has problems related to the contract/agreement which can cause losses and is...

