Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN

View through CrossRef
<div>Pembagian harta bersama di Indonesia saat ini masih memiliki banyak permasalahan, saat ini banyak</div><div>dijumpai kasus-kasus tentang pembagian harta bersama yang masih diangap tidak jelas/masih menimbulkan</div><div>masalah dalam pembagiannya dan tidak memiliki keadilan khususnya terhadap wanita, atas dasar</div><div>permasalahan tersebut maka penelitian ini memiliki tujuan yaitu Untuk mengetahui dan menganalisis</div><div>tentang faktor-faktor yang menyebabkan pembagian harta bersama akibat terjadinya perceraian tidak</div><div>melindungi wanita, serta upaya-upaya yang perlu dilakukan oleh para pihak (mantan suami dan isteri)</div><div>dalam mengatasi permasalahan pembagian harta bersama akibat perceraian, setelah menganalisis tujuan</div><div>penelitian tersebut maka diharapkan penelitian ini juga dapat memberikan masukan tentang Bagaimana</div><div>bentuk perlindungan hukum terhadap wanita dalam pembagian harta bersama akibat perceraian. Penelitian</div><div>ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan yaitupendekatan perundang</div><div>undangan, spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis. data yang digunakan adalah data sekunder yang</div><div>didukung oleh data primer, atas data yang digunakan, diperoleh dengan cara studi kepustakaan beserta</div><div>wawancara, data-data yang terkumpul kemudian di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan</div><div>bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya pembagian harta bersama yang tidak berkeadilan terhadap</div><div>wanita disebabkan karena dua faktor yaitu, faktor adanya peleburan harta bersama dan juga adanya</div><div>pembagian yang didasarkan pada hukum adat. Sejatinya atas faktor tersebut dapat diminimalisir dengan</div><div>cara menmbuat perjanjian perkawinan, yang mengatur tentang pembagian harta bersama setelah adanya</div><div>perceraian perlu dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu dibagiseperdua.</div>
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN
Description:
<div>Pembagian harta bersama di Indonesia saat ini masih memiliki banyak permasalahan, saat ini banyak</div><div>dijumpai kasus-kasus tentang pembagian harta bersama yang masih diangap tidak jelas/masih menimbulkan</div><div>masalah dalam pembagiannya dan tidak memiliki keadilan khususnya terhadap wanita, atas dasar</div><div>permasalahan tersebut maka penelitian ini memiliki tujuan yaitu Untuk mengetahui dan menganalisis</div><div>tentang faktor-faktor yang menyebabkan pembagian harta bersama akibat terjadinya perceraian tidak</div><div>melindungi wanita, serta upaya-upaya yang perlu dilakukan oleh para pihak (mantan suami dan isteri)</div><div>dalam mengatasi permasalahan pembagian harta bersama akibat perceraian, setelah menganalisis tujuan</div><div>penelitian tersebut maka diharapkan penelitian ini juga dapat memberikan masukan tentang Bagaimana</div><div>bentuk perlindungan hukum terhadap wanita dalam pembagian harta bersama akibat perceraian.
Penelitian</div><div>ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan yaitupendekatan perundang</div><div>undangan, spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis.
data yang digunakan adalah data sekunder yang</div><div>didukung oleh data primer, atas data yang digunakan, diperoleh dengan cara studi kepustakaan beserta</div><div>wawancara, data-data yang terkumpul kemudian di analisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan</div><div>bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya pembagian harta bersama yang tidak berkeadilan terhadap</div><div>wanita disebabkan karena dua faktor yaitu, faktor adanya peleburan harta bersama dan juga adanya</div><div>pembagian yang didasarkan pada hukum adat.
Sejatinya atas faktor tersebut dapat diminimalisir dengan</div><div>cara menmbuat perjanjian perkawinan, yang mengatur tentang pembagian harta bersama setelah adanya</div><div>perceraian perlu dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu dibagiseperdua.
</div>.

Related Results

KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
AbstractThe authors raised the issue of legal certainty regarding the distribution of joint assets after a divorce based on Chinese customary law. In the provisions of Article 37 o...
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Judul penelitian ini adalah “Kedudukan Harta Bersama Dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran”. Isu harta harta bersama seringkali menjadi topik hangat di tengah masyarakat kita. Hal ...
TINJAUAN TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PADA MASYARAKAT ADAT SUMONDO DI DESA RAMBAH MENURUT HUKUM ADAT MELAYU
TINJAUAN TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PADA MASYARAKAT ADAT SUMONDO DI DESA RAMBAH MENURUT HUKUM ADAT MELAYU
Adat sumondo yaitu jika seorang laki-laki menikahi perempuan dan laki-laki tersebut menggabungkan dirinya ke rumah perempuan dan menetap dirumah istrinya setelah terjadinya pernika...
Edukasi Hukum: Perlindungan wanita terhadap kedudukan harta benda pasca perkawinan maupun putusnya perkawinan
Edukasi Hukum: Perlindungan wanita terhadap kedudukan harta benda pasca perkawinan maupun putusnya perkawinan
Perkawinan sebagai sarana yang sakral mengikat antara pria dan wanita dalam satu ikatan dengan tujuan bahagia dan kekal. Implikasi dari sebuah perkawinan tidak bisa dipisahkan terh...
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
This thesis examines the Division of Joint Property in Divorce from the Perspective of Justice Theory using 2 court decisions, namely the Banjarmasin Religious Court and the Banten...
Pembagian Dividen Tunai terkait Harta Perkawinan jika Terjadi Perceraian
Pembagian Dividen Tunai terkait Harta Perkawinan jika Terjadi Perceraian
AbstractMarital assets regulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, do not regulate in detail the classification of assets that can be used in determining joint marital a...

Back to Top