Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tanggung Jawab Hakim Pengawas Terhadap Harta Pailit

View through CrossRef
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana tugas dan wewenang serta tanggung jawab hakim pengawas terhadap pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dilakukan oleh kurator, selain itu juga untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pengawasan dari tanggung jawab hakim pengawas sebagai pengawas proses pengurusan dan pemberesan harta pailit. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun hasil penelitian ini, dapat diketahui bahwa Pasal 65 UU KPKPU merupakan ketentuan hukum yang mendasari hakim pengawas dalam melaksanakan tugasnya untuk mengawasi proses pemberesan dan pengurusan harta pailit. Hakim pengawas memimpin rapat verifikasi; menyetujui atau menolak daftar tagihan; meneruskan tagihan-tagihan; mendengar saksi-saksi dan para ahli; memberikan izin atau menolak permohonan debitur untuk bepergian, hal-hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang serta tanggung jawab hakim pengawas. Dalam hal pengawasan, hakim pengawas melakukan tugas pengawasan dalam bentuk-bentuk tertentu. Bentuk pengawasan ini secara eksplisit telah diatur dalam UU KPKPU, bentuk-bentuk pengawasan tersebut adalah. 1) Melalui penetapan dari hakim pengawas. 2) Melalui persetujuan dari hakim pengawas. 3) Melalui pemberian izin dari hakim pengawas. 4) Melalui pemberian usul dari hakim pengawas. 5) Melalui pemberian perintah dari hakim pengawas.
Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
Title: Tanggung Jawab Hakim Pengawas Terhadap Harta Pailit
Description:
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana tugas dan wewenang serta tanggung jawab hakim pengawas terhadap pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dilakukan oleh kurator, selain itu juga untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pengawasan dari tanggung jawab hakim pengawas sebagai pengawas proses pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
Adapun hasil penelitian ini, dapat diketahui bahwa Pasal 65 UU KPKPU merupakan ketentuan hukum yang mendasari hakim pengawas dalam melaksanakan tugasnya untuk mengawasi proses pemberesan dan pengurusan harta pailit.
Hakim pengawas memimpin rapat verifikasi; menyetujui atau menolak daftar tagihan; meneruskan tagihan-tagihan; mendengar saksi-saksi dan para ahli; memberikan izin atau menolak permohonan debitur untuk bepergian, hal-hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang serta tanggung jawab hakim pengawas.
Dalam hal pengawasan, hakim pengawas melakukan tugas pengawasan dalam bentuk-bentuk tertentu.
Bentuk pengawasan ini secara eksplisit telah diatur dalam UU KPKPU, bentuk-bentuk pengawasan tersebut adalah.
1) Melalui penetapan dari hakim pengawas.
2) Melalui persetujuan dari hakim pengawas.
3) Melalui pemberian izin dari hakim pengawas.
4) Melalui pemberian usul dari hakim pengawas.
5) Melalui pemberian perintah dari hakim pengawas.

Related Results

Kedudukan dan Kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam Pengelolaan Harta Peninggalan Tak Terurus
Kedudukan dan Kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam Pengelolaan Harta Peninggalan Tak Terurus
Berdasarkan Pasal 1127 KUHPerdata Balai Harta Peninggalan ditugaskan menjalankan pengurusan atas setiap warisan yang tak terurus selama 30 tahun/ lebih, setelah melakukan pengelola...
Tanggung Jawab Hukum Kurator Atas Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit
Tanggung Jawab Hukum Kurator Atas Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit
ABSTRAC This study aims to determine and analyze the legal responsibility of the curator in managing and resolving bankruptcy assets and to find out and analyze the sanctions...
Penyelesaian Perkara Kepailitan Dengan Harta Pailit Berada Di Luar Negeri
Penyelesaian Perkara Kepailitan Dengan Harta Pailit Berada Di Luar Negeri
Kepailitan merupakan suatu upaya yang dilakukan sebagai wujud upaya perlindungan hak kreditor pada saat debitor sudah tidak mampu lagi melunasi hutangnya. Dalam prkara kepailitan d...
PROSES KEPAILITAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS TERHADAP PERSEROAN PUTUSA NO.77/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT
PROSES KEPAILITAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS TERHADAP PERSEROAN PUTUSA NO.77/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT
AbstrakDalam penelitian ini akan mengaji gejala-gejala yang berhubungan dengan keputusan kepailitan dan akibat hukumnya, sehingga dalam melakukan tindakan keputusan hakim sesuai de...
TERSESAT NOMINA “VENTURA”
TERSESAT NOMINA “VENTURA”
ABSTRAKSalah satu kasus kepailitan yang kontroversial adalah kasus permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap PT BV. Secara keseluruhan, sembila...
MANAJEMEN PEMBINAAN PENGAWAS SEKOLAH DASAR (Studi Kasus pada Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh)
MANAJEMEN PEMBINAAN PENGAWAS SEKOLAH DASAR (Studi Kasus pada Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh)
Penelitian tentang manajemen pembinaan pengawas Sekolah Dasar (SD) ini untuk mengetahui bagaimanakah pola pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan kota Banda Aceh terhadap pe...
Ambiguitas Pengaturan Harta Bersama dalam Dimensi Kepailitan Ditinjau Berdasarkan Asas Keadilan
Ambiguitas Pengaturan Harta Bersama dalam Dimensi Kepailitan Ditinjau Berdasarkan Asas Keadilan
Perkara kepailitan umumnya terjadi pada perusahaan, namun dapat terjadi juga pada individu. Kepailitan terhadap individu bergantung pada kedudukannya dalam perusahaan, untuk perusa...
Kreditur paling mendahulu di mata hakim
Kreditur paling mendahulu di mata hakim
Salah satu persoalan klasik yang dihadapi oleh Kurator dalam pembagian harta debitur pailit (boedel pailit) adalah menentukan kreditur paling mendahulu antara Otoritas Pajak, Kredi...

Back to Top