Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

HILANGNYA PIDANA TERHADAP SESEORANG YANG MELAKUKAN PEMBELAAN DIRI MENURUT PASAL 49 AYAT 1 DAN 2 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

View through CrossRef
Kebutuhan perlindungan hukum bagi setiap manusia adalah suatu hal yang tidak terbantahkan. Hal ini menjadi sesuatu yang sangat penting agar setiap warga negara merasa aman dalam melaksanakan setiap kegiatan. Banyak sekali suatu perbuatan tindak pidana yang terjadi, keadaan seperti itu terkadang membuat seseorang yang posisinya terpojokan melakukan suatu perbuatan untuk melindungi dirinya, meskipun dirinya sendiri tahu bahwa perbuatan yang dilakukan adalah suatu perbautan yang salah dalam hukum. Tetapi hal tersebut dianggap patut dilakukan karena Undang-undang mensyaratkannya. Tulisan ini berfokus pada pertama, hilangnya pidana terhadap seseorang yang melakukan pembelaan diri, kedua, batasan dan syarat melakukan pembelaan diri agar tidak termasuk perbuatan pidana. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dan analisis secara normatif kualitatif. Hasil analisis menunjukan seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum dapat lepas dari tuntutan pidana dengan alasan pembelaan diri dan ketentuan pembelaan diri tersebut dibatasi dengan penafsiran hakim berdasarkan Pasal 49 kitab undang-undang hukum pidana secara obyektif.
Title: HILANGNYA PIDANA TERHADAP SESEORANG YANG MELAKUKAN PEMBELAAN DIRI MENURUT PASAL 49 AYAT 1 DAN 2 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Description:
Kebutuhan perlindungan hukum bagi setiap manusia adalah suatu hal yang tidak terbantahkan.
Hal ini menjadi sesuatu yang sangat penting agar setiap warga negara merasa aman dalam melaksanakan setiap kegiatan.
Banyak sekali suatu perbuatan tindak pidana yang terjadi, keadaan seperti itu terkadang membuat seseorang yang posisinya terpojokan melakukan suatu perbuatan untuk melindungi dirinya, meskipun dirinya sendiri tahu bahwa perbuatan yang dilakukan adalah suatu perbautan yang salah dalam hukum.
Tetapi hal tersebut dianggap patut dilakukan karena Undang-undang mensyaratkannya.
Tulisan ini berfokus pada pertama, hilangnya pidana terhadap seseorang yang melakukan pembelaan diri, kedua, batasan dan syarat melakukan pembelaan diri agar tidak termasuk perbuatan pidana.
Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dan analisis secara normatif kualitatif.
Hasil analisis menunjukan seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum dapat lepas dari tuntutan pidana dengan alasan pembelaan diri dan ketentuan pembelaan diri tersebut dibatasi dengan penafsiran hakim berdasarkan Pasal 49 kitab undang-undang hukum pidana secara obyektif.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Artikel ini bertujuan  merekonstruksi asas ’nullum crimen sine poena legali’ (tiada kejahatan tanpa pidana berdasarkan atau menurut undang-undang pidana), sering disebut sebagai As...
NILAI ESRTIKA MODIFIKASI VESPA ROSOK BONDOWOSO
NILAI ESRTIKA MODIFIKASI VESPA ROSOK BONDOWOSO
NILAI ESTETIKA VESPA MODIFIKASI KOMUNITAS VESPA BONDOWOSO  Syarief Abdurahman Arrahim1, I Wayan Sudiarta2, I Gst Ngr. Sura Ardana31,2,3Program Studi Pendidikan Seni RupaFakultas Ba...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...

Back to Top