Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Hak Kekayaan Intelektual Di Bidang Hak Cipta Paten Dan Merek

View through CrossRef
Indonesia sebagai negara berkembang yang kaya akan sumber daya alam, seni, dan budaya memiliki berbagai pengetahuan tradisional yang memerlukan pengakuan dan pelindungan hukum yang mampu menjaga terpeliharanya kepemilikan pengetahuan tradisional tersebut sebagai karya bangsa yang diakui secara internasional. Regulasi di bidang HKI, khususnya UU Paten bertujuan memberikan perlindungan hukum atas suatu penemuan karya intelektual kepada penemunya dan memberikan keuntungan ekonomis atas hasil temuannya. Namun UU Paten yang mengadopsi HKI negara-negara maju dalam implementasinya belum mampu memberikan pengakuan dan perlindungan kepada pengetahuan tradisional secara optimal. Hal ini disebabkan oleh perbedaan konsep antara HKI yang eksklusif dan individual dengan pengetahuan tradisional yang memiliki karakteristik tradisional, komunal, dan terbuka. Minimnya pemahaman masyarakat terhadap HKI serta penguasaan teknologi yang belum memadai serta minimnya anggaran juga menjadi kendala untuk mematenkan pengetahuan tradisional.pemerintah RI mengundangkan UU No. 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (UU Merek 1961) untuk menggantikan UU Merek kolonial Belanda. UU Merek 1961 yang merupakan undang-undang Indonesia pertama di bidang HKI. Berdasarkan pasal 24, UU No. 21 Th. 1961, yang berbunyi "Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Merek 1961 dan mulai berlaku satu bulan setelah undang-undang ini diundangkan". Undang-undang tersebut mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek 1961 dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan. Saat ini, setiap tanggal 11 November yang merupakan tanggal berlakunya UU No. 21 tahun 1961 juga telah ditetapkan sebagai Hari KI Nasional.Kata Kunci : HaKI Bidang Hak Cipta,Paten,Merek,diindustri
Center for Open Science
Title: Hak Kekayaan Intelektual Di Bidang Hak Cipta Paten Dan Merek
Description:
Indonesia sebagai negara berkembang yang kaya akan sumber daya alam, seni, dan budaya memiliki berbagai pengetahuan tradisional yang memerlukan pengakuan dan pelindungan hukum yang mampu menjaga terpeliharanya kepemilikan pengetahuan tradisional tersebut sebagai karya bangsa yang diakui secara internasional.
Regulasi di bidang HKI, khususnya UU Paten bertujuan memberikan perlindungan hukum atas suatu penemuan karya intelektual kepada penemunya dan memberikan keuntungan ekonomis atas hasil temuannya.
Namun UU Paten yang mengadopsi HKI negara-negara maju dalam implementasinya belum mampu memberikan pengakuan dan perlindungan kepada pengetahuan tradisional secara optimal.
Hal ini disebabkan oleh perbedaan konsep antara HKI yang eksklusif dan individual dengan pengetahuan tradisional yang memiliki karakteristik tradisional, komunal, dan terbuka.
Minimnya pemahaman masyarakat terhadap HKI serta penguasaan teknologi yang belum memadai serta minimnya anggaran juga menjadi kendala untuk mematenkan pengetahuan tradisional.
pemerintah RI mengundangkan UU No.
21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (UU Merek 1961) untuk menggantikan UU Merek kolonial Belanda.
UU Merek 1961 yang merupakan undang-undang Indonesia pertama di bidang HKI.
Berdasarkan pasal 24, UU No.
21 Th.
1961, yang berbunyi "Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Merek 1961 dan mulai berlaku satu bulan setelah undang-undang ini diundangkan".
Undang-undang tersebut mulai berlaku tanggal 11 November 1961.
Penetapan UU Merek 1961 dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
Saat ini, setiap tanggal 11 November yang merupakan tanggal berlakunya UU No.
21 tahun 1961 juga telah ditetapkan sebagai Hari KI Nasional.
Kata Kunci : HaKI Bidang Hak Cipta,Paten,Merek,diindustri.

Related Results

Section Class Content Via OSF Lecture Murti Ningsih PROSEDUR PENGGUNAAN HAK PATEN OLEH ORANG AWAM DAN PROFESIONAL
Section Class Content Via OSF Lecture Murti Ningsih PROSEDUR PENGGUNAAN HAK PATEN OLEH ORANG AWAM DAN PROFESIONAL
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertent...
PERSYARATAN PENDAFTARAN HAK PATEN UNTUK APLIKASI_155100017_DESI RATNASARI
PERSYARATAN PENDAFTARAN HAK PATEN UNTUK APLIKASI_155100017_DESI RATNASARI
Karya intelektual yang bersifat kreasi estetika seperti hak cipta dan desain industri lrelatif mudah memperoleh hak paten. Termasuk penemuan metode program komputer, presentasi men...
Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertama bagaimana pengikatan hak paten sebagai jaminan fidusia dan bagaimana tata cara eksekusi hak paten sebagai jaminan fidusia.Jenis pe...
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan b...
Penghapusan Paten Terdaftar di Indonesia: Perkembangan dan Penyebabnya
Penghapusan Paten Terdaftar di Indonesia: Perkembangan dan Penyebabnya
This article discusses the cancellation or revocation of patents registered in Indonesia and their causes. Revocation or cancellation of a patent is a form of law enforcement of pa...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
ABSTRAKHak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak dan hasil kerja rasio manusia yang disebut juga dengan...
ASPEK HUKUM HAK PATEN DAN HAK CIPTA DALAM BISNIS Setion Class Desi Febriani
ASPEK HUKUM HAK PATEN DAN HAK CIPTA DALAM BISNIS Setion Class Desi Febriani
Perlindungan hak kekayaan intelektual sangat penting bagi pembangunan yang sedang berlangsung di Indonesia. Hak atas kekayaan intelektual yang dilindungi di Indonesia bisa saja ber...
PENGEMBANGAN SKEMA PATEN PADA SISTEM INFORMASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL LPPM UNIVERSITAS DHYANA PURA
PENGEMBANGAN SKEMA PATEN PADA SISTEM INFORMASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL LPPM UNIVERSITAS DHYANA PURA
Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM, paten didefinisikan sebagai hak eksklusif penemu untuk membuat atau memberikan karyanya untuk dibuat di b...

Back to Top