Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ANALISIS DOKTRINAL PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA TENTANG SAHNYA PERKAWINAN BEDA AGAMA UNTUK MENCEGAH TERJADINYA PERBUATAN KUMPUL KEBO

View through CrossRef
Perkawinan merupakan suatu bentuk tindakan yang sangat religious. Di Indonesia terdapat beberapa agama yang dianut oleh masyarakat sehingga perkawinan menjadi suatu hal yang sangat penting untuk di tata dan di atur dalam sebuah peraturan resmi. Dengan adanya peraturan yang mengatur tentang perkawinan, maka akan mempermudah masyarakat untuk meminalisir terbentuknya peraturan di setiap agama, Akan tetapi, akhir-akhir ini pernikahan antar agama semakin marak terjadi. Hal tersebut dilakukan oleh setiap pasangan yang beda agama dengan menyiasati (pindah agama secara sementara, melalui penetapan pengadilan, dan dengan alasan demi mencegah terjadinya perbuatan kumpul kebo). Dengan upaya tersebut banyak pasangan yang memanfaatkannya agar dapat tercatat sebagai pasangan yang sah menurut agama dan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa dasar dan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam mengesahkan pernikahan beda agama dan memberikan izin untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependdukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta dalam penetapan Putusan No. 378/Pdt.P/2022/PN Yyk,dengan alasan untuk mencegah terjadinya kumpul kebo. Adapun Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penulisan hukum normatif atau doktrinal. Penulis meneliti dengan mengkaji studi dokumen dengan menggunakan data primer dan data sekunder seperti ketetapan kejaksaan, peraturan perundang-undangan, maupun teori-teori hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach). Adapun dua jenis bahan hukum yang digunakan, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum dengan menggunakan metode silogisme yang menggunakan penalaran deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari premis mayor dan premis minor. Sifat penelitian hukum ini adalah perspektif dan terapan. Kata Kunci: Analisis Doktrinal, Putusan, Pengadilan Negeri, Perkawinan Beda Agama, Perbuatan Kumpul Kebo
LPPM Universitas Ibn Khaldun Bogor
Title: ANALISIS DOKTRINAL PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA TENTANG SAHNYA PERKAWINAN BEDA AGAMA UNTUK MENCEGAH TERJADINYA PERBUATAN KUMPUL KEBO
Description:
Perkawinan merupakan suatu bentuk tindakan yang sangat religious.
Di Indonesia terdapat beberapa agama yang dianut oleh masyarakat sehingga perkawinan menjadi suatu hal yang sangat penting untuk di tata dan di atur dalam sebuah peraturan resmi.
Dengan adanya peraturan yang mengatur tentang perkawinan, maka akan mempermudah masyarakat untuk meminalisir terbentuknya peraturan di setiap agama, Akan tetapi, akhir-akhir ini pernikahan antar agama semakin marak terjadi.
Hal tersebut dilakukan oleh setiap pasangan yang beda agama dengan menyiasati (pindah agama secara sementara, melalui penetapan pengadilan, dan dengan alasan demi mencegah terjadinya perbuatan kumpul kebo).
Dengan upaya tersebut banyak pasangan yang memanfaatkannya agar dapat tercatat sebagai pasangan yang sah menurut agama dan negara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa dasar dan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam mengesahkan pernikahan beda agama dan memberikan izin untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependdukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta dalam penetapan Putusan No.
378/Pdt.
P/2022/PN Yyk,dengan alasan untuk mencegah terjadinya kumpul kebo.
Adapun Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penulisan hukum normatif atau doktrinal.
Penulis meneliti dengan mengkaji studi dokumen dengan menggunakan data primer dan data sekunder seperti ketetapan kejaksaan, peraturan perundang-undangan, maupun teori-teori hukum.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach).
Adapun dua jenis bahan hukum yang digunakan, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Teknik analisis bahan hukum dengan menggunakan metode silogisme yang menggunakan penalaran deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari premis mayor dan premis minor.
Sifat penelitian hukum ini adalah perspektif dan terapan.
Kata Kunci: Analisis Doktrinal, Putusan, Pengadilan Negeri, Perkawinan Beda Agama, Perbuatan Kumpul Kebo.

Related Results

PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
Fenomena terjadinya perkawinan beda agama sudah sangat sering terjadi di Indonesia sebab negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai ragam suku agama dan ras. Belu...
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Budaya perkawinan dan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada serta pergaul...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
SINKRONISASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
SINKRONISASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
ABSTRAK : Semenjak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berlaku, hukum perkawinan beda agama mengalami kesulitan kepastian hukum. Dalam undang-undang ini, pengertian...
THE ISLAMIC VALUES OF MYSTICAL REASON IN "KEBO-KEBOAN" TRADITION IN BANYUWANGI
THE ISLAMIC VALUES OF MYSTICAL REASON IN "KEBO-KEBOAN" TRADITION IN BANYUWANGI
ABSTRACT One of the diversity of Indonesian manners and cultures is the Osing tribe lived in most Banyuwangi area. This tribe has an interesting traditional ritual, namely th...
Analisis Yuridis Normatif terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. tentang Perkawinan Beda Agama
Analisis Yuridis Normatif terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. tentang Perkawinan Beda Agama
Abstract  Indonesia is a unitary state consisting of thousands of large and small islands, and consists of various tribes, cultures and religions, and has the motto Bhinneka Tungg...
Kepastian Perkawinan Beda Agama di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022
Kepastian Perkawinan Beda Agama di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022
Fenomena perkawinan beda agama sebagai realitas sosiologis yang tidak terbendung dalam masyarakat Indonesia yang heterogen menempati ruang abu-abu dalam domain yuridis disebabkan d...

Back to Top