Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

MEMBANGUN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT LOKAL MELALUI PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS

View through CrossRef
Indonesia menjadi negara agraris karena Indonesia memiliki hasil pertanian dan perkebunan yang melimpah. Kekayaan alam tersebut jika dikelola dan dilindungi dengan benar, dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat lokal. Hak Kekayaan Intelektual merupakan sarana yang tepat untuk melindungi kekayaan tersebut. Kekayaan Intelektual memiliki pengertian bahwa hak yang bersifat eksklusif (khusus) yang dimiliki oleh para pencipta/ penemu sebagai hasil dari aktivitas intelektual dan kreatifitas yang bersifat khas dan baru. Ruang Lingkup Kekayaan Intelektual terdapat 8 bagian di dalamnya, salah satunya adalah indikasi geografis. Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakterisitik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Dengan indikasi geografis dapat melindungi dan memanfaatkan kekayaan alam untuk kesejahteraan masyarakat lokal. Karena di dalam indikasi geografis memuat hak ekonomis bagi masyarakat lokal. Hak ekonomis merupakan hak untuk mengelola dan memanfaatkan indikasi geografis yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakat lokal.
Title: MEMBANGUN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT LOKAL MELALUI PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS
Description:
Indonesia menjadi negara agraris karena Indonesia memiliki hasil pertanian dan perkebunan yang melimpah.
Kekayaan alam tersebut jika dikelola dan dilindungi dengan benar, dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat lokal.
Hak Kekayaan Intelektual merupakan sarana yang tepat untuk melindungi kekayaan tersebut.
Kekayaan Intelektual memiliki pengertian bahwa hak yang bersifat eksklusif (khusus) yang dimiliki oleh para pencipta/ penemu sebagai hasil dari aktivitas intelektual dan kreatifitas yang bersifat khas dan baru.
Ruang Lingkup Kekayaan Intelektual terdapat 8 bagian di dalamnya, salah satunya adalah indikasi geografis.
Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakterisitik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Dengan indikasi geografis dapat melindungi dan memanfaatkan kekayaan alam untuk kesejahteraan masyarakat lokal.
Karena di dalam indikasi geografis memuat hak ekonomis bagi masyarakat lokal.
Hak ekonomis merupakan hak untuk mengelola dan memanfaatkan indikasi geografis yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakat lokal.

Related Results

Locus Standi Indikasi Geografis Toraja atas Merek Kopi Toraja yang Didaftarkan Perusahaan Luar Negeri
Locus Standi Indikasi Geografis Toraja atas Merek Kopi Toraja yang Didaftarkan Perusahaan Luar Negeri
Kopi Arabika Toraja terdaftar sebagai indikasi geografis pada 9 Oktober 2013. Namun, pada tahun 1976 kopi Toraja telah lebih dulu didaftarkan oleh perusahaan di Jepang sebagai mere...
Indikasi Geografis Dalam Mendukung Pengembangan Kawasan  Wisata Pertanian
Indikasi Geografis Dalam Mendukung Pengembangan Kawasan  Wisata Pertanian
Intellectual Property Rights in the form of geographical indications play a role in optimizing products with local regional wisdom, so that these products have economic value that ...
PROBLEMATIKA DALAM PENULISAN NAMA GEOGRAFIS BAHASA INDONESIA DAN RUSIA
PROBLEMATIKA DALAM PENULISAN NAMA GEOGRAFIS BAHASA INDONESIA DAN RUSIA
Perseteruan antara Rusia dan Ukraina dalam beberapa tahun terakhir yang memuncak pada awal tahun 2022 cukup menyita perhatian masyarakat dunia, termasuk Indonesia. Masyarakat Indon...
PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS UNTUK PENGEMBANGAN PARIWISATA DI INDONESIA
PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS UNTUK PENGEMBANGAN PARIWISATA DI INDONESIA
Indikasi Geografis adalah bagian dari kekayaan intelektual yang menjadi penanda bagi produk yang memiliki ciri khas atau karakteristik tertentu yang disebabkan oleh faktor wilayah ...
PERAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG DALAM PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS
PERAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG DALAM PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS
Tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui peran dan tanggung jawab tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang dalam pengembangan, pemberdayaan dan Pendaftaran Ind...
URGENSI PEMBAHARUAN PENGATURAN PERIHAL HAK INDIKASI GEOGRAFIS SERTA HAK MEREK DI INDONESIA
URGENSI PEMBAHARUAN PENGATURAN PERIHAL HAK INDIKASI GEOGRAFIS SERTA HAK MEREK DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Dalam pemanfatannya, beberapa produk dihasilkan melalui sebuah proses produksi yang menjadi pendukung meningkatan pereko...
Pendaftaran Indikasi Geografis Tahu Sumedang Sebagai Aset Potensial Daerah
Pendaftaran Indikasi Geografis Tahu Sumedang Sebagai Aset Potensial Daerah
Abstract This artikel examines the Barriers to Registration of Geographical Indications of Sumedang Tofu as a Regional Potential Asset, and the Impact on its Inclusion in Geographi...
Perlindungan Hukum Terhadap Varietas Mangga Mentaram Sebagai Potensi Indikasi Geografis
Perlindungan Hukum Terhadap Varietas Mangga Mentaram Sebagai Potensi Indikasi Geografis
Mangga Mentaram merupakan varietas unggulan yang berasal dari Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang memiliki potensi ekonomi dan nilai budaya tinggi. Dalam era globalisasi dan pe...

Back to Top