Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Prosedur Pengangkatan Anak di Perak, Malaysia (Analisis Pengangkatan Anak Angkat di Jabatan Kebajikan Masyarakat Taiping)

View through CrossRef
Pengangkatan anak angkat sudah dikenal pada masa Rasulullah SAW, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah SAW sendiri, yaitu mengambil Zaid bin Haritsah sebagai anak angkatnya. Di masa kini, di Malaysia, pengangkatan anak angkat dilakukan di Jabatan Kebajikan Masyarakat. Jabatan Kebajikan Masyarakat adalah salah satu lembaga pemerintah yang berperan dalam pembangunan sosial yang ditempatkan di bawah Kementerian Pembangunan Wanita, Keluarga dan Masyarakat. Tujuan penulis mengkaji judul ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pengambilan anak angkat dilakukan, serta bagaimana Jabatan Kebajikan Masyarakat dalam melindungi dan mengawasi anak angkat. Akta Kanak-Kanak 2001 mengatur tentang anak yang bisa berada dibawah wewenang Jabatan Kebajikan Masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan pemeliharaan yaitu anak-anak yang terlantar, yang dianiaya atau disiksa oleh orang tuanya, yang dibuang oleh kedua orang tuanya, serta orang tua yang mengabaikan penjagaan terhadap anaknya. Berdasarkan penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pengangkatan anak angkat melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Jabatan Kebajikan Masyarakat, maka kebajikan anak tersebut akan terjamin, ini karena pegawai Jabatan Kabajikan Masyarakatakan membuat pantauan terhadap anak yang sudah diambil dari Jabatan Kebajikan Masyarakat. Dan juga penulis mengharapkan supaya Jabatan Kebajikan Masyarakat melakukan pengawasan dengan lebih efektif, serta diharapkan orang tua angkat dapat menjaga anak yang diambil itu dengan baik agar kebajikan anak angkat tersebut terjamin.
Title: Prosedur Pengangkatan Anak di Perak, Malaysia (Analisis Pengangkatan Anak Angkat di Jabatan Kebajikan Masyarakat Taiping)
Description:
Pengangkatan anak angkat sudah dikenal pada masa Rasulullah SAW, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah SAW sendiri, yaitu mengambil Zaid bin Haritsah sebagai anak angkatnya.
Di masa kini, di Malaysia, pengangkatan anak angkat dilakukan di Jabatan Kebajikan Masyarakat.
Jabatan Kebajikan Masyarakat adalah salah satu lembaga pemerintah yang berperan dalam pembangunan sosial yang ditempatkan di bawah Kementerian Pembangunan Wanita, Keluarga dan Masyarakat.
Tujuan penulis mengkaji judul ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pengambilan anak angkat dilakukan, serta bagaimana Jabatan Kebajikan Masyarakat dalam melindungi dan mengawasi anak angkat.
Akta Kanak-Kanak 2001 mengatur tentang anak yang bisa berada dibawah wewenang Jabatan Kebajikan Masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan pemeliharaan yaitu anak-anak yang terlantar, yang dianiaya atau disiksa oleh orang tuanya, yang dibuang oleh kedua orang tuanya, serta orang tua yang mengabaikan penjagaan terhadap anaknya.
Berdasarkan penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pengangkatan anak angkat melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Jabatan Kebajikan Masyarakat, maka kebajikan anak tersebut akan terjamin, ini karena pegawai Jabatan Kabajikan Masyarakatakan membuat pantauan terhadap anak yang sudah diambil dari Jabatan Kebajikan Masyarakat.
Dan juga penulis mengharapkan supaya Jabatan Kebajikan Masyarakat melakukan pengawasan dengan lebih efektif, serta diharapkan orang tua angkat dapat menjaga anak yang diambil itu dengan baik agar kebajikan anak angkat tersebut terjamin.

Related Results

Status Hukum Anak Angkat dan Pemeliharaannya Pasca Perceraian Orang Tua Angkat
Status Hukum Anak Angkat dan Pemeliharaannya Pasca Perceraian Orang Tua Angkat
This study aims to determine the status and responsibility of maintaining adopted children after divorce between adoptive parents. Due to the discussion of the topic of the status ...
PROBLEMATIKA WASIAT WAJIBAH DALAM HUKUM KEWARISAN DI INDONESIA
PROBLEMATIKA WASIAT WAJIBAH DALAM HUKUM KEWARISAN DI INDONESIA
Abstrak: Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan anak angkat dan orang tua angkat dalam hukum kewarisan yang mendapat harta waris melalui mekanisme wasia...
KEDUDUKAN ANAK ANGKAT YANG TIDAK DIDAFTARKAN SEBAGAI AHLI WARIS ORANG TUA ANGKAT
KEDUDUKAN ANAK ANGKAT YANG TIDAK DIDAFTARKAN SEBAGAI AHLI WARIS ORANG TUA ANGKAT
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak waris anak angkat yang tidak didaftarkan, pertimbangan orang tua angkat dalam memberikan harta warisan, serta perlindungan hukum yang ...
Waris Anak Angkat dalam Perspektif Hukum Islam
Waris Anak Angkat dalam Perspektif Hukum Islam
This study aims to determine the distribution of inheritance to adopted children in Petekeyan Village and to find out how Islamic law reviews in Indonesia regarding the distributio...
Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Orang Tua Angkat
Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Orang Tua Angkat
AbstractThe purpose of marriage is to form a family that is sakinah mawaddah wa rahmah (a family of peace, love, and affection) which ideally consists of a father, mother, and chil...
KEWARISAN ANAK ANGKAT DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
KEWARISAN ANAK ANGKAT DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Penelitian ini membahas tentag kewarisan anak angkat dalam peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Latar belakang penelitian ini adalah anak perubahan gender dalam masyarakat mo...
Analisis Adopsi Anak: Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif
Analisis Adopsi Anak: Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif
Indonesia menganut pluralisme hukum perdata, sehingga praktik pengangkatan anak dapat dipandang dari berbagai perspektif yuridis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem...
KEDUDUKAN HUKUM ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM KEWARISAN
KEDUDUKAN HUKUM ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM KEWARISAN
Mengangkat anak merupakan suatu perbuatan hukum, oleh kerena itu perbuatan tersebut mempunyai akibat hukum. Salah satu akibat hukum dari peristiwa pengangkatan anak adalah mengenai...

Back to Top