Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Terminologi Status Anak dalam Penetapan Asal-usul Anak di Pengadilan Agama Pasca Nikah Ulang

View through CrossRef
This study aims to examine the terminology of child status as determined by the panel of judges in cases concerning the origin of children following remarriage, along with an analysis of the legal considerations underlying such decisions and the implications for the rights and interests of the child. The use of varied terminologies for child status raises several questions, including the background of such differences, the legal basis and reasoning behind them, and their impact on the child’s best interests. The term remarriage in this context refers to a legally recognized and officially registered marriage under Indonesian law, carried out by a couple who had previously entered into an unregistered marriage. The child whose origin is being determined was born from that unregistered marriage. Applications for determining child origins have resulted in varying terminologies of child status in the court rulings. This study is a normative juridical research with a qualitative prescriptive nature, aimed at providing legal arguments for the findings. It analyzes four court decisions from the religious court concerning the origin of children. The research findings reveal that all four rulings granted the applications, but used different terminologies for child status: “legitimate child,” “biological child,” “child of the petitioners,” and “natural child.” The variation in terminology is due to differences in judicial perspectives, influenced by whether the unregistered marriage is considered valid and the legal reasoning employed in their considerations, in which judges combine Islamic law and positive law. These rulings have implications for the future of the child, particularly in the fulfillment of their rights and interests, legal certainty, child protection, and the clarity of the child’s origin. [Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terminologi status anak yang ditetapkan oleh majelis hakim dalam perkara asal-usul anak pasca nikah ulang, beserta analisis terhadap pertimbangan hukum yang mendasarinya dan implikasi penetapan tersebut terhadap hak dan kepentingan anak. Terminologi status anak yang berbeda-beda menimbulkan beberapa pertanyaan antara lain apa latar belakang perbedaan tersebut, bagaimana dasar hukum dan legal reasoning yang mendasarinya dan apa dampaknya terhadap kepentingan anak. Nikah ulang yang dimaksud adalah perkawinan yang dilakukan secara sah dan tercatat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yang dilakukan oleh pasangan yang sebelumnya telah melakukan perkawinan tak tercatat. Anak yang diajukan permohonan asal-usulnya adalah anak yang lahir dari perkawinan tak tercatat tersebut. Pengajuan asal-usul anak menghasilkan terminologi status anak yang berbeda-beda dalam amar penetapannya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian preskriptif kualitatif yaitu untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah dilakukan. Penelitian ini menggunakan empat penetapan perkara asal-usul anak di pengadilan agama untuk dikaji. Hasil penelitian menunjukkan dalam keempat amar penetapan tersebut menyatakan permohonan dikabulkan, dengan menggunakan terminologi status anak masing-masing yaitu ‘anak sah’, ‘anak kandung’, ‘anak dari para pemohon’ dan ‘anak biologis’. Perbedaan terminologi disebabkan oleh perbedaan pandangan hakim, dipengaruhi oleh fakta sah atau tidaknya perkawinan tak tercatat yang dilakukan dan legal reasoning yang digunakan dalam pertimbangan hukumnya, dimana hakim memadukan antara hukum Islam dan hukum positif. Penetapan ini berpengaruh terhadap masa depan anak dalam pemenuhan hak dan kepentingan anak, kepastian hukum, perlindungan anak dan kejelasan asal-usul anak.]
Yayasan Nurul Musthafa
Title: Terminologi Status Anak dalam Penetapan Asal-usul Anak di Pengadilan Agama Pasca Nikah Ulang
Description:
This study aims to examine the terminology of child status as determined by the panel of judges in cases concerning the origin of children following remarriage, along with an analysis of the legal considerations underlying such decisions and the implications for the rights and interests of the child.
The use of varied terminologies for child status raises several questions, including the background of such differences, the legal basis and reasoning behind them, and their impact on the child’s best interests.
The term remarriage in this context refers to a legally recognized and officially registered marriage under Indonesian law, carried out by a couple who had previously entered into an unregistered marriage.
The child whose origin is being determined was born from that unregistered marriage.
Applications for determining child origins have resulted in varying terminologies of child status in the court rulings.
This study is a normative juridical research with a qualitative prescriptive nature, aimed at providing legal arguments for the findings.
It analyzes four court decisions from the religious court concerning the origin of children.
The research findings reveal that all four rulings granted the applications, but used different terminologies for child status: “legitimate child,” “biological child,” “child of the petitioners,” and “natural child.
” The variation in terminology is due to differences in judicial perspectives, influenced by whether the unregistered marriage is considered valid and the legal reasoning employed in their considerations, in which judges combine Islamic law and positive law.
These rulings have implications for the future of the child, particularly in the fulfillment of their rights and interests, legal certainty, child protection, and the clarity of the child’s origin.
[Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terminologi status anak yang ditetapkan oleh majelis hakim dalam perkara asal-usul anak pasca nikah ulang, beserta analisis terhadap pertimbangan hukum yang mendasarinya dan implikasi penetapan tersebut terhadap hak dan kepentingan anak.
Terminologi status anak yang berbeda-beda menimbulkan beberapa pertanyaan antara lain apa latar belakang perbedaan tersebut, bagaimana dasar hukum dan legal reasoning yang mendasarinya dan apa dampaknya terhadap kepentingan anak.
Nikah ulang yang dimaksud adalah perkawinan yang dilakukan secara sah dan tercatat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yang dilakukan oleh pasangan yang sebelumnya telah melakukan perkawinan tak tercatat.
Anak yang diajukan permohonan asal-usulnya adalah anak yang lahir dari perkawinan tak tercatat tersebut.
Pengajuan asal-usul anak menghasilkan terminologi status anak yang berbeda-beda dalam amar penetapannya.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian preskriptif kualitatif yaitu untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah dilakukan.
Penelitian ini menggunakan empat penetapan perkara asal-usul anak di pengadilan agama untuk dikaji.
Hasil penelitian menunjukkan dalam keempat amar penetapan tersebut menyatakan permohonan dikabulkan, dengan menggunakan terminologi status anak masing-masing yaitu ‘anak sah’, ‘anak kandung’, ‘anak dari para pemohon’ dan ‘anak biologis’.
Perbedaan terminologi disebabkan oleh perbedaan pandangan hakim, dipengaruhi oleh fakta sah atau tidaknya perkawinan tak tercatat yang dilakukan dan legal reasoning yang digunakan dalam pertimbangan hukumnya, dimana hakim memadukan antara hukum Islam dan hukum positif.
Penetapan ini berpengaruh terhadap masa depan anak dalam pemenuhan hak dan kepentingan anak, kepastian hukum, perlindungan anak dan kejelasan asal-usul anak.
].

Related Results

Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri
Abstrak, Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya pengulangan akad nikah guna memmeroleh buku nikah bagi para pelaku nikah siri, padahal dalam hukum islam pengulangan akad nik...
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
Rekonstruksi Penetapan Anak Biologis dari Hasil Perkawinan Tidak Sah Dalam Putusan Pengadilan Agama
Rekonstruksi Penetapan Anak Biologis dari Hasil Perkawinan Tidak Sah Dalam Putusan Pengadilan Agama
The legal norm contained within Article 42 of the Marriage Law rigidly stipulates that the legal validity of a child depends on the legality of the marriage of their biological par...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
        Salah satu perbuatan yang dilarang oleh agama Islam yakni melakukan perbuatan zina dimana  ketika perbuatan intim (zina) tersebut dilakukan antara seorang laki-laki yang bu...
PERAN PENGADILAN AGAMA SINGARAJA DALAM MELEGALISASIKAN PERKAWINAN SIRI MELALUI ITSBAT NIKAH
PERAN PENGADILAN AGAMA SINGARAJA DALAM MELEGALISASIKAN PERKAWINAN SIRI MELALUI ITSBAT NIKAH
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengkaji dan mengetahui proses perkawinan siri yang dilakukan oleh masyarakat yang mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Singara...
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)
Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Majene dalam penetapan dispensasi kawin pada tahun 2022-2024 menjadi latar belakang penelitian ini. Beberapa submasalah dalam pokok masalah ters...
Penetapan Asal-Usul Anak Luar Kawin dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak
Penetapan Asal-Usul Anak Luar Kawin dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak
The determination of the legal origin of out-of-wedlock children is a crucial issue in Indonesia’s family law system, directly related to the protection of children’s rights. This ...

Back to Top