Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENGATURAN DAN AKIBAT HUKUM TIDAK DILAKSANAKANYA PUTUSAN PERADILAN ADAT DAYAK

View through CrossRef
Kajian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pelaksanaan eksekusi putusan peradilan adat dayak dan akibat hukum dari tidak dilaksanakannya putusan adat dayak, agar kedepannya dapat merumuskan pengaturan eksekusi putusan peradilan adat dayak yang berkeadilan dan dapat diterima oleh semua orang. Tulisan ini menggunakan metode hukum normatif. Kajian ini dilandasi adanya kekosongan hukum terkait sanksi atau akibat hukum tidak dilaksanakannya putusan adat dayak. Hasil dari kajian ini bahwa pengaturan eksekusi terhadap putusan peradilan adat dayak tidak diatur secara jelas di dalam perjanjian Tumbang Anoi, melainkan dalam bentuk aturan tidak tertulis sesuai dengan nilai kepatutan menurut masyarakat adat dayak yakni Belom Bahadat. Selama ini eksekusi terhadap putusan peradilan adat dayak dilakukan dengan suka rela dengan tidak ada paksaan terhadap pihak yang dijatuhi hukuman sedangkan akibat hukum dari tidak dilaksanakannya putusan peradilan adat dayak adalah si terhukum atau pihak yang dikenakan sanksi adat dayak secara jasmani akan dikucilkan dan dianggap rendah beserta keturunannya karena tidak melaksanakan putusan adat dan dapat di laporkan pidana atau dapat digugat secara perdata karena telah melecehkan peradilan adat, sedangkan secara rohaninya menurut kepercayaan adat dayak, pihak yang dikenakan sanksi akan mendapatkan kesulitan hidup di dunia dan kehidupan setelah kematian.
Title: PENGATURAN DAN AKIBAT HUKUM TIDAK DILAKSANAKANYA PUTUSAN PERADILAN ADAT DAYAK
Description:
Kajian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pelaksanaan eksekusi putusan peradilan adat dayak dan akibat hukum dari tidak dilaksanakannya putusan adat dayak, agar kedepannya dapat merumuskan pengaturan eksekusi putusan peradilan adat dayak yang berkeadilan dan dapat diterima oleh semua orang.
Tulisan ini menggunakan metode hukum normatif.
Kajian ini dilandasi adanya kekosongan hukum terkait sanksi atau akibat hukum tidak dilaksanakannya putusan adat dayak.
Hasil dari kajian ini bahwa pengaturan eksekusi terhadap putusan peradilan adat dayak tidak diatur secara jelas di dalam perjanjian Tumbang Anoi, melainkan dalam bentuk aturan tidak tertulis sesuai dengan nilai kepatutan menurut masyarakat adat dayak yakni Belom Bahadat.
Selama ini eksekusi terhadap putusan peradilan adat dayak dilakukan dengan suka rela dengan tidak ada paksaan terhadap pihak yang dijatuhi hukuman sedangkan akibat hukum dari tidak dilaksanakannya putusan peradilan adat dayak adalah si terhukum atau pihak yang dikenakan sanksi adat dayak secara jasmani akan dikucilkan dan dianggap rendah beserta keturunannya karena tidak melaksanakan putusan adat dan dapat di laporkan pidana atau dapat digugat secara perdata karena telah melecehkan peradilan adat, sedangkan secara rohaninya menurut kepercayaan adat dayak, pihak yang dikenakan sanksi akan mendapatkan kesulitan hidup di dunia dan kehidupan setelah kematian.

Related Results

Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
MAKNA TENUN IKAT DAYAK SINTANG DITINJAU DARI TEORI SEMIOTIKA SOSIAL THEO VAN LEEUWEN
MAKNA TENUN IKAT DAYAK SINTANG DITINJAU DARI TEORI SEMIOTIKA SOSIAL THEO VAN LEEUWEN
<p>ABSTRACT<br />Sintang’s Dayak ikat weaving, which is one of the cultural artifacts of Sintang District, West Kalimantan, is used by indigenous peoples (Dayak tribes)...
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
Dengan adanya Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istidat, dan qanun Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat, gampong telah diberi kewenangan untuk ...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Penguatan Pendidikan Karakter Pada Komunitas Adat Dayak Meratus
Penguatan Pendidikan Karakter Pada Komunitas Adat Dayak Meratus
ABSTRACT Character education is one of the activities that aims to educate future generations by perfecting students self by training their self-ability towards a better life...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...

Back to Top