Javascript must be enabled to continue!
Penerapan Asas Pencemar Membayar
View through CrossRef
Pencemaran Lingkungan sudah seharusnya menjadi perhatian serius untuk setiap kalangan baik masyarakat, dan pemerintah wajib untuk menjaga kelestarian lingkungan sekitar dan juga mencegah dan mengantisipasi akan terjadinya pencemaran terhadap lingkungan. Dalam UUPLH terdapat satu asas yang mengatur terkait pencemaran beserta tanggung jawab pelaku pencemaran tersebut, yaitu asas pencemar membayar.
Asas pencemar membayar secara resmi dikenal sebagai Polutter Pays Principle pada Deklarasi Rio 1992, adalah bagian dari serangkaian prinsip yang lebih luas untuk menuju pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia. Di dalam asas ini, setiap pelaku kegiatan usaha yang dalam kegiatannya melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau menghasilkan polusi yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, harus menanggung biaya pengelolaannya dengan cara mengganti kerugian dan/atau melakukan tindakan tertentu terhadap apa yang dilakukan oleh pelaku kegiatan usaha tersebut untuk mencegah kerusakan pada kesehatan manusia atau lingkungan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan asas pencemar membayar di Indonesia, dan juga untuk mengetahui dasar hukum yang mengatur tentang pencemaran dan tanggung jawab pelaku pencemaran
Hasil dari penelitian ini adalah mengetahui penerapan asas pencemar membayar di indonesia dan mengetahui hukuman serta bentuk tanggung jawab yang dapat dikenakan kepada pelaku pencemaran lingkungan.
Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah bersifat pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini
Universitas Kristen Indonesia
Title: Penerapan Asas Pencemar Membayar
Description:
Pencemaran Lingkungan sudah seharusnya menjadi perhatian serius untuk setiap kalangan baik masyarakat, dan pemerintah wajib untuk menjaga kelestarian lingkungan sekitar dan juga mencegah dan mengantisipasi akan terjadinya pencemaran terhadap lingkungan.
Dalam UUPLH terdapat satu asas yang mengatur terkait pencemaran beserta tanggung jawab pelaku pencemaran tersebut, yaitu asas pencemar membayar.
Asas pencemar membayar secara resmi dikenal sebagai Polutter Pays Principle pada Deklarasi Rio 1992, adalah bagian dari serangkaian prinsip yang lebih luas untuk menuju pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia.
Di dalam asas ini, setiap pelaku kegiatan usaha yang dalam kegiatannya melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau menghasilkan polusi yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, harus menanggung biaya pengelolaannya dengan cara mengganti kerugian dan/atau melakukan tindakan tertentu terhadap apa yang dilakukan oleh pelaku kegiatan usaha tersebut untuk mencegah kerusakan pada kesehatan manusia atau lingkungan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan asas pencemar membayar di Indonesia, dan juga untuk mengetahui dasar hukum yang mengatur tentang pencemaran dan tanggung jawab pelaku pencemaran
Hasil dari penelitian ini adalah mengetahui penerapan asas pencemar membayar di indonesia dan mengetahui hukuman serta bentuk tanggung jawab yang dapat dikenakan kepada pelaku pencemaran lingkungan.
Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah bersifat pendekatan yuridis normatif.
Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.
Related Results
Makalah M.andhiko pratama
Makalah M.andhiko pratama
Asas-asas hukum Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara di antaranya sebagai berikut: Asas praduga rechtmatig (vermoden van r...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik
Abstract AAUPB (Asas asas umum pemerintahan yang Baik) has a long journey from the beginning of its birth in the Netherlands to its application in Indonesia today. AAUPB at first ...
Muh.ikhsan azhari-uts htn
Muh.ikhsan azhari-uts htn
Asas-asas hukum tata negara Pengertian asas hukumPengertian asas hukum menurut H.J.Homes asas hukum tidak boleh dianggap sebagai normanorma hukum yang konkret,tetapi perlu di panda...
Faktor yang Berhubungan dengan Kepatuhan Membayar Iuran BPJS pada Peserta Mandiri
Faktor yang Berhubungan dengan Kepatuhan Membayar Iuran BPJS pada Peserta Mandiri
Peserta BPJS mandiri adalah peserta yang mendapatkan penghasilan dari usaha sendiri sehingga ketika mereka menjadi peserta JKN harus membayarkan iuran setiap bulannya...
Tugas HTN ASMA ANDRIA JAYA
Tugas HTN ASMA ANDRIA JAYA
Kewarganegaraan adalah sebuah bentuk keanggotaan dalam sosial politik tertentu atau secara khusus yaitu negara, dengan membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik terse...
Analisis Daya Tampung Beban Pencemar di Sungai Batang Tembesi Kabupaten Sarolangun Parameter Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD) dan Dissolved Oxygen (DO) Menggunakan Pemodelan Qual2Kw
Analisis Daya Tampung Beban Pencemar di Sungai Batang Tembesi Kabupaten Sarolangun Parameter Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD) dan Dissolved Oxygen (DO) Menggunakan Pemodelan Qual2Kw
Sungai Batang Tembesi merupakan salah satu sungai yang terletak di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Sungai ini berhulu di Kecamatan Pauh dan bermuara di Sungai Batang Hari, de...

