Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Studi Komparatif Penggunaan Analogi dalam Hukum Pidana Indonesia dengan Sistem Hukum Common Law dan Syariah

View through CrossRef
Perbincangan mengenai penggunaan analogi dalam metode interpretasi hukum telah mengalami perkembangan yang beragam seiring waktu, perbedaan sistem hukum, dan variasi di antara negara-negara yang menganutnya. Perbedaan dalam paradigma, substansi norma, teknis hukum, dan tujuan berhukum telah menyebabkan perbedaan pandangan terhadap penggunaan analogi menjadi tak terhindarkan. Namun, dengan munculnya perkembangan kontemporer dalam hukum pidana Indonesia yang bersifat eklektis, peran analogi mengalami transformasi baru setelah pengesahan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penelitian ini mengadopsi metode yuridis-normatif, dengan fokus pada analisis terhadap pasal-pasal UU No. 1 Tahun 2023 yang berkaitan dengan penggunaan analogi. Pendekatan perbandingan dipilih untuk menemukan relevansi dan perbedaan dalam penggunaan analogi antara sistem hukum Indonesia kontemporer, common law, dan syariah. Temuan penelitian menunjukkan adanya dualisme dalam penggunaan analogi di Indonesia pasca pengesahan KUHP Nasional. Penggunaan analogi dilarang dalam kasus yang melibatkan penegakan asas legalitas formil, namun diperbolehkan dalam penegakan asas legalitas materiil. Selanjutnya, sistem hukum common law mengizinkan penggunaan analogi dalam rangka menemukan relevansi dari yurisprudensi berdasarkan asas stare decisis. Di samping itu, dalam sistem hukum syariah, analogi digunakan sebagai qiyas, yaitu metode untuk menentukan hukum dalam kasus yang belum diatur oleh nash (perundang-undangan). Penggunaan analogi dalam asas legalitas formil di Indonesia berkorelasi dengan sistem civil law seperti dalam KUHP Lama, sedangkan dalam asas legalitas materiil berkorelasi dengan common law dengan tujuan mencapai keadilan substantif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peran analogi dalam hukum pidana, sehingga dapat menjadi pedoman bagi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan penerapan hukum yang berkeadilan di Indonesia
Title: Studi Komparatif Penggunaan Analogi dalam Hukum Pidana Indonesia dengan Sistem Hukum Common Law dan Syariah
Description:
Perbincangan mengenai penggunaan analogi dalam metode interpretasi hukum telah mengalami perkembangan yang beragam seiring waktu, perbedaan sistem hukum, dan variasi di antara negara-negara yang menganutnya.
Perbedaan dalam paradigma, substansi norma, teknis hukum, dan tujuan berhukum telah menyebabkan perbedaan pandangan terhadap penggunaan analogi menjadi tak terhindarkan.
Namun, dengan munculnya perkembangan kontemporer dalam hukum pidana Indonesia yang bersifat eklektis, peran analogi mengalami transformasi baru setelah pengesahan UU No.
1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penelitian ini mengadopsi metode yuridis-normatif, dengan fokus pada analisis terhadap pasal-pasal UU No.
1 Tahun 2023 yang berkaitan dengan penggunaan analogi.
Pendekatan perbandingan dipilih untuk menemukan relevansi dan perbedaan dalam penggunaan analogi antara sistem hukum Indonesia kontemporer, common law, dan syariah.
Temuan penelitian menunjukkan adanya dualisme dalam penggunaan analogi di Indonesia pasca pengesahan KUHP Nasional.
Penggunaan analogi dilarang dalam kasus yang melibatkan penegakan asas legalitas formil, namun diperbolehkan dalam penegakan asas legalitas materiil.
Selanjutnya, sistem hukum common law mengizinkan penggunaan analogi dalam rangka menemukan relevansi dari yurisprudensi berdasarkan asas stare decisis.
Di samping itu, dalam sistem hukum syariah, analogi digunakan sebagai qiyas, yaitu metode untuk menentukan hukum dalam kasus yang belum diatur oleh nash (perundang-undangan).
Penggunaan analogi dalam asas legalitas formil di Indonesia berkorelasi dengan sistem civil law seperti dalam KUHP Lama, sedangkan dalam asas legalitas materiil berkorelasi dengan common law dengan tujuan mencapai keadilan substantif.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peran analogi dalam hukum pidana, sehingga dapat menjadi pedoman bagi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan penerapan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Related Results

Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
AbstractCriminal justice system as a tool of law enforcemen didn�t work optimally, in fact criminal justice system in Indonesia be acquainted whith principle of function difference...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...

Back to Top