Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kedudukan Hukum Tenaga Honorer Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Kabupaten Kubu Raya

View through CrossRef
Fenomena keberadaan tenaga honorer yang masih menjadi bagian tak terpisahkan dalam dinamika pemerintahan daerah, meskipun status hukumnya tidak lagi diakui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan hukum tenaga honorer dalam struktur kepegawaian pemerintahan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan mengkaji implementasi kebijakan terkait tenaga honorer dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kubu Raya. Rumusan masalah yang diangkat mencakup bagaimana kedudukan hukum tenaga honorer dalam struktur kepegawaian pemerintahan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta bagaimana implementasi kebijakan terkait tenaga honorer dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis dalam kajian perundang-undangan. Hasil penelitian ini melihat kedudukan hukum tenaga honorer dalam pemerintahan daerah Indonesia telah mengalami perubahan signifikan seiring perkembangan regulasi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi titik balik penting, dengan hanya mengakui Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), secara implisit menghapus pengakuan terhadap tenaga honorer. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 semakin mempertegas kebijakan penghapusan ini, mewajibkan semua tenaga honorer menyelesaikan status kepegawaiannya paling lambat tahun 2023 melalui mekanisme pengangkatan PPPK. Analisis menyimpulkan bahwa tenaga honorer kini berada dalam posisi transisi menuju penghapusan, tanpa landasan hukum yang kuat dalam sistem kepegawaian negara dan hanya diberikan masa transisi untuk beralih menjadi PPPK atau keluar dari sistem kepegawaian pemerintah.
Title: Kedudukan Hukum Tenaga Honorer Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Kabupaten Kubu Raya
Description:
Fenomena keberadaan tenaga honorer yang masih menjadi bagian tak terpisahkan dalam dinamika pemerintahan daerah, meskipun status hukumnya tidak lagi diakui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan hukum tenaga honorer dalam struktur kepegawaian pemerintahan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan mengkaji implementasi kebijakan terkait tenaga honorer dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kubu Raya.
Rumusan masalah yang diangkat mencakup bagaimana kedudukan hukum tenaga honorer dalam struktur kepegawaian pemerintahan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta bagaimana implementasi kebijakan terkait tenaga honorer dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kubu Raya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis dalam kajian perundang-undangan.
Hasil penelitian ini melihat kedudukan hukum tenaga honorer dalam pemerintahan daerah Indonesia telah mengalami perubahan signifikan seiring perkembangan regulasi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi titik balik penting, dengan hanya mengakui Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), secara implisit menghapus pengakuan terhadap tenaga honorer.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 semakin mempertegas kebijakan penghapusan ini, mewajibkan semua tenaga honorer menyelesaikan status kepegawaiannya paling lambat tahun 2023 melalui mekanisme pengangkatan PPPK.
Analisis menyimpulkan bahwa tenaga honorer kini berada dalam posisi transisi menuju penghapusan, tanpa landasan hukum yang kuat dalam sistem kepegawaian negara dan hanya diberikan masa transisi untuk beralih menjadi PPPK atau keluar dari sistem kepegawaian pemerintah.

Related Results

INTELIJEN PEMERINTAHAN SEBAGAI CABANG BARU DARI ILMU PEMERINTAHAN
INTELIJEN PEMERINTAHAN SEBAGAI CABANG BARU DARI ILMU PEMERINTAHAN
Pembahasan tentang pemerintahan tentunya tidaklah boleh lepas dari disiplin ilmu dan teori-teori tentang Ilmu Pemerintahan itu sendiri. Sejatinya, sejarah ilmu pemerintahan sudah d...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN SEKRETARIS DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN SEKRETARIS DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Sekretaris Daerah pada tingkat Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Peraturan Perun...
Pokok Penting Study Pemerintahan Daerah
Pokok Penting Study Pemerintahan Daerah
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pokok penting studi pemerintahan daerah yang mencakup pengertian dan dan definisi pemerintahan daerah, konsep dasarpemerintahan pemerintahan ...
URGENSI PERENCANAAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DALAM PENETAPAN PRODUK HUKUM DAERAH DI KABUPATEN CIAMIS
URGENSI PERENCANAAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DALAM PENETAPAN PRODUK HUKUM DAERAH DI KABUPATEN CIAMIS
Untuk mengantisipasi agar produk hukum daerah tidak terjebak sebagai produk hukum yang cacat hukum dan dishasmonis, setiap pembentukan peraturan hukum daerah senantiasa harus mempe...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Riwayat KEK Ibu dan Pemberian MP-ASI Sebagai Penentu Utama Stunting di Kabupaten Kubu Raya
Riwayat KEK Ibu dan Pemberian MP-ASI Sebagai Penentu Utama Stunting di Kabupaten Kubu Raya
Latar belakang: Chilhood stunting atau tubuh pendek pada masa anak-anak merupakan akibat dari riwayat kekurangan gizi kronis atau kegagalan pertumbuhan dan digunakan sebagai indika...
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Jenis-Jenis  Pajak  Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19   Irlan Fery   Fakultas Ekonomi Akuntansi Seko...

Back to Top