Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

NUSYUZ SEBAGAI UPAYA PREVENTIF MUDARAT (KDRT) PERSPEKTIF KAIDAH FIKIH DAR’UL MAFASID

View through CrossRef
Nusyuz yaitu ketidaktaatan atau pembangkangan baik dari pihak istri maupun suami dimana terdapat hak dan kewajiban yang terabaikan. Hal ini dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga. Syariat telah menentukan batasan tentang nusyuz namun perlu adanya pembatasan penerapan sanksi agar sanksi nusyuz seperti pemukulan tidak disalahgunakan sebagai bahan legitimasi kekerasan pada pasangan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan filosofis dan  berbasis  studi kepustakaan yang bertujuan mengkaji konsep nusyuz dari perspektif berbagai mazhab fikih (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), batasan penerapan sanksi nusyuz sebagai preventif mudarat yang lebih besar atau legitimasi KDRT dan konstektualisasi nusyuz kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan definisi dan batasan nusyuz di antara para imam mazhab yang dipengaruhi oleh latar belakang metodologis dan sosiologis masing-masing. Meskipun mekanisme sanksi nusyuz seperti nasihat, pisah ranjang, hingga pukulan yang tidak menyakiti disebutkan dalam teks keagamaan, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati, edukatif, dan bertahap untuk menghindari kekerasan dalam rumah tangga. Dalam perspektif fiqh, aturan mengenai nusyuz bukan semata-mata sanksi hukum, melainkan sebuah instrumen untuk mencegah kemudaratan yang lebih besar, seperti perceraian atau penelantaran, dengan tetap mengedepankan prinsip kaidah fikih dar’ul mafasid muqodamun ala jalbil masalih bagi kedua belah pihak. Selain itu perlunya kontekstualisasi perilaku nusyuz seperti nusyuz dalam sosial media atau dunia digital. Kontribusi penelitian yang ditawarkan yakni berkaitan batas penerapan nusyuz berbasis pada kaidah fikih dar’ul mafasid muqoddamun ala jalbil masalih/pencegahan mudarat dan perlindungan pihak rentan.
Title: NUSYUZ SEBAGAI UPAYA PREVENTIF MUDARAT (KDRT) PERSPEKTIF KAIDAH FIKIH DAR’UL MAFASID
Description:
Nusyuz yaitu ketidaktaatan atau pembangkangan baik dari pihak istri maupun suami dimana terdapat hak dan kewajiban yang terabaikan.
Hal ini dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga.
Syariat telah menentukan batasan tentang nusyuz namun perlu adanya pembatasan penerapan sanksi agar sanksi nusyuz seperti pemukulan tidak disalahgunakan sebagai bahan legitimasi kekerasan pada pasangan.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan filosofis dan  berbasis  studi kepustakaan yang bertujuan mengkaji konsep nusyuz dari perspektif berbagai mazhab fikih (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), batasan penerapan sanksi nusyuz sebagai preventif mudarat yang lebih besar atau legitimasi KDRT dan konstektualisasi nusyuz kontemporer.
Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan definisi dan batasan nusyuz di antara para imam mazhab yang dipengaruhi oleh latar belakang metodologis dan sosiologis masing-masing.
Meskipun mekanisme sanksi nusyuz seperti nasihat, pisah ranjang, hingga pukulan yang tidak menyakiti disebutkan dalam teks keagamaan, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati, edukatif, dan bertahap untuk menghindari kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam perspektif fiqh, aturan mengenai nusyuz bukan semata-mata sanksi hukum, melainkan sebuah instrumen untuk mencegah kemudaratan yang lebih besar, seperti perceraian atau penelantaran, dengan tetap mengedepankan prinsip kaidah fikih dar’ul mafasid muqodamun ala jalbil masalih bagi kedua belah pihak.
Selain itu perlunya kontekstualisasi perilaku nusyuz seperti nusyuz dalam sosial media atau dunia digital.
Kontribusi penelitian yang ditawarkan yakni berkaitan batas penerapan nusyuz berbasis pada kaidah fikih dar’ul mafasid muqoddamun ala jalbil masalih/pencegahan mudarat dan perlindungan pihak rentan.

Related Results

Peran Ganda Istri dan Pengaruhnya terhadap Nusyuz
Peran Ganda Istri dan Pengaruhnya terhadap Nusyuz
Abstract. The influence of the presence of the dual role of the wife who works at PT. Chang Shin Reksa Jaya is concerned with the continuity of a harmonious household so that wives...
PENERAPAN KAIDAH FIQH DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) TENTANG PERBANKAN SYARIAH
PENERAPAN KAIDAH FIQH DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) TENTANG PERBANKAN SYARIAH
Tulisan ini menjelaskan tentang subtansi kaidah-kaidah fiqh dalam fatwa Dewan Syariah Nasional dan penerapan kaidah-kaidah fiqh dalam fatwa Dewan Syariah Nasional. Maka ada 96 fatw...
Metode Penerapan Dan Pengembangan Qowa`id Al-Ahkam
Metode Penerapan Dan Pengembangan Qowa`id Al-Ahkam
Walaupun sudah ada pengembangan dalam berbagai hal terkait hukum Islam, namun dalam bidang qawa`id al-ahkam (kaidah-kaidah hukum Islam)  pengembangan  itu belum begitu tampak. Pada...
Komparasi Pemikiran Wahbah Zuhaili dan Musdah Mulia tentang Penyelesaian Nusyuz
Komparasi Pemikiran Wahbah Zuhaili dan Musdah Mulia tentang Penyelesaian Nusyuz
bstract: Marriage is a legal bond between a man and a woman as husband and wife to form a prosperous and happy family. Not infrequently, domestic life is not always harmonious; dif...
RELASI SUAMI ISTRI DALAM PERSPEKTIF KAIDAH FIKIH DAN APLIKASINYA
RELASI SUAMI ISTRI DALAM PERSPEKTIF KAIDAH FIKIH DAN APLIKASINYA
Relasi suami istri dalam Islam merupakan fondasi utama bagi terciptanya keluarga yang harmonis, namun dalam praktiknya sering terjadi ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban yan...
Relevansi Qawā’id Fiqhiyyah dalam Merespons Persoalan Baru Hukum Ekonomi di Indonesia Perspektif DSN-MUI
Relevansi Qawā’id Fiqhiyyah dalam Merespons Persoalan Baru Hukum Ekonomi di Indonesia Perspektif DSN-MUI
Menurut jumhur ulama, kaidah-kaidah fikih (qawā’id fiqhiyyah)  merupakan kunci berpikir dalam pengembangan dan seleksi hukum fikih. Dengan bantuan qawā’id fiqhiyyah semakin tampak ...
Peran Ganda Istri dan Pengaruhnya terhadap Nusyuz
Peran Ganda Istri dan Pengaruhnya terhadap Nusyuz
Abstract. The method used in this research is normative-empirical juridical. This research comes from the basis of existing regulations and is regulated in law, focusing in this ca...

Back to Top