Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

STUDI ANALISIS TENTANG MAKNA NIKAH SIRRI DALAM PERSPEKTIF HADIS

View through CrossRef
Nikah sirri merupakan term klasik yang menarik perhatian kalangan para pemikir hukum Islam sejak masa klasih hingga modern terkait pengembangan dan perluasan makna yang terjadi di berbagai wilayah dunia yang menggunakan hukum Islam sebagai landasan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya negara Indonesia mengingat motif dari larangan agama untuk melangsungkan perkawinan secara sirri dengan pertimbangan dampak negatif yang ditimbulkan dari perkawinan tersebut. Dengan terjadinya perluasan makna dalam term tersebut melahirkam pemahaman baru dalam hukum perkawinan khususnya dalam bidang administrasi perkawinan. Sebagian ulama berpendapat bahwa nikah sirri adalah nikah yang disembunyikan maka pernikahan haruslah diumumkan. Namun bagi yang berpendapat bahwa nikah sirri adalah tidak sempurnanya saksi, maka haruslah menghadirkan saksi secara sempura baik dua orang laki-laki atau seorang lelaki dan dua orang wanita, dan meskipun tidak disiarkan maka pernikahannya tidaklah dinamakan nikah sirri, serta yang terakhir konsep nikah sirri dalam artian perkawinan yang tidak tercatat pada lembaga pencatatan perkawinan, maka diharuskan untuk mencatatkan perkawinannya.
Title: STUDI ANALISIS TENTANG MAKNA NIKAH SIRRI DALAM PERSPEKTIF HADIS
Description:
Nikah sirri merupakan term klasik yang menarik perhatian kalangan para pemikir hukum Islam sejak masa klasih hingga modern terkait pengembangan dan perluasan makna yang terjadi di berbagai wilayah dunia yang menggunakan hukum Islam sebagai landasan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya negara Indonesia mengingat motif dari larangan agama untuk melangsungkan perkawinan secara sirri dengan pertimbangan dampak negatif yang ditimbulkan dari perkawinan tersebut.
Dengan terjadinya perluasan makna dalam term tersebut melahirkam pemahaman baru dalam hukum perkawinan khususnya dalam bidang administrasi perkawinan.
Sebagian ulama berpendapat bahwa nikah sirri adalah nikah yang disembunyikan maka pernikahan haruslah diumumkan.
Namun bagi yang berpendapat bahwa nikah sirri adalah tidak sempurnanya saksi, maka haruslah menghadirkan saksi secara sempura baik dua orang laki-laki atau seorang lelaki dan dua orang wanita, dan meskipun tidak disiarkan maka pernikahannya tidaklah dinamakan nikah sirri, serta yang terakhir konsep nikah sirri dalam artian perkawinan yang tidak tercatat pada lembaga pencatatan perkawinan, maka diharuskan untuk mencatatkan perkawinannya.

Related Results

TANGGAPAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN
TANGGAPAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN
Nikah sirri kembali menjadi isu hangat di Indonesia, hal ini mencuat ketika diajukannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan atau y...
Itsbat Nikah Poligami Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Sema No. 3 Tahun 2018
Itsbat Nikah Poligami Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Sema No. 3 Tahun 2018
Sirri marriage or marriage under the hand is something that has become very common in society. One of the factors influencing it is the principle that if the conditions and pillars...
PENYELESAIAN HADIS MUKHTALIF TENTANG PENYAKIT YANG TERTULAR, JUNUB DAN ZIARAH KUBUR
PENYELESAIAN HADIS MUKHTALIF TENTANG PENYAKIT YANG TERTULAR, JUNUB DAN ZIARAH KUBUR
Hadis merupakan sumber utama pedoman hidup setelah al-Qur’an. Berdasarkan faktanya tidak semua hadis bersumber dari Rasulullah, pasal ini dilihat dari konteks sejarah perkembangann...
STUDI HADIS MUSLIM (KASUS HADIS MAUQUF TENTANG PRAKTIK NIKAH MUT’AH PADA MASA SAHABAT)
STUDI HADIS MUSLIM (KASUS HADIS MAUQUF TENTANG PRAKTIK NIKAH MUT’AH PADA MASA SAHABAT)
Sebagai hadis yang bersumber dari sahabat, hadis mauquf tidak selalu seirama dengan hadis Nabi (hadis marfu’). Terkadang muatan hadis mauquf terlihat bertentangan dengan matan hadi...
Kontribusi Ali Mustafa Yaqub (1952-2016) dalam Dinamika Kajian Hadis di Indonesia
Kontribusi Ali Mustafa Yaqub (1952-2016) dalam Dinamika Kajian Hadis di Indonesia
<p>Artikel ini akan membahas tentang kontribusi Ali Mustafa Yaqub dalam dinamika kajian hadis di Indonesia. Ia adalah salah seorang pakar di bidang hadis. Hadis-hadis yang di...
NIKAH SIRRI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
NIKAH SIRRI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Penulisan “Nikah Sirri dalam Perspektif Islam (Telaah Terhadap Kompilasi Hukum Islam)”, untuk mengungkap berbagai masalah diantaramya: (1) Apa pengertiam dari nikah dan nikah sirri...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
Kebijakan Dirjen Dukcapil Tentang Pembuatan KK Bagi Pelaku Nikah Sirri
Kebijakan Dirjen Dukcapil Tentang Pembuatan KK Bagi Pelaku Nikah Sirri
Marriage is a contract that justifies all association, hinders rights and obligations as well as mutual help between men and women who are both non-mahrams, thus forming a role for...

Back to Top