Javascript must be enabled to continue!
Kebijakan Dirjen Dukcapil Tentang Pembuatan KK Bagi Pelaku Nikah Sirri
View through CrossRef
Marriage is a contract that justifies all association, hinders rights and obligations as well as mutual help between men and women who are both non-mahrams, thus forming a role for each as physically and mentally bound and establishing a valid marriage between men and women. Siri marriage is a term that has developed among the community, namely the process of marriage according to Islamic law and provisions, namely with witnesses, guardians, consent and qabul. However, the marriage was not registered at the Office of Religious Affairs (KUA). Unregistered marriages are still causing polemics in society, one of which is on the Youtube channel Metrotvnews that the Director General of Dukcapil allows unregistered marriages to be written on the Family Card (KK). Concerning Requirements and Procedures for Registration of Occupation and Civil Registration. The purpose of this research is to find out what are the factors behind sirri marriage couples directly making KKs instead of performing marriage constituencies. The methodology used in this research is qualitative research using a normative juridical approach. Source of data used in this study using secondary data and secondary data. Then the data collection techniques used in this study were interviews and documentation. The data analysis technique used in this study is an interactive analysis technique. The results of this study are the sirri marriage partner factor directly into making a family card, namely because the sirri marriage partner wants to make a birth certificate for their offspring.
Keywords: Siri Marriage, Dukcapil Director General, Factors
Abstrak
Perkawinan merupakan akad yang menghalalkan semua pergaulan,menghalangi hak dan kewajiban serta tolong menolong antara kaum pria dan Wanita yang keduanya bukan mahram, sehingga membentuk suatu peranan tiap-tiap sebagai terikatnya lahir dan batin serta terjalin pula pernikahan yang sah antara pria dan Wanita. Nikah siri merupakan istilah yang berkembang dikalangan masyarakat yaitu proses pernikahan menurut hukum dan ketentuan dalam islam, yaitu dengan saksi, wali, ijab dan qabul. Namun pernikahan tersebut tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Nikah siri sampai sekarang masih menimbulkan polemik ditengah masyarakat, salah satunya terdapat dalam channel youtube Metrotvnews bahwa Dirjen Dukcapil membolehkan pernikahan siri yang ditulis dalam Kartu Keluarga (KK) Hal ini disebabkan karena adanya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui apa saja faktor yang melatarbelakangi pasangan nikah sirri langsung melakukan pembuatan kk bukan melakukan isbat nikah Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan jenis pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dan data sekunder. Kemudian teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Adapun teknis analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teknik analisis interaktif. Hasil dari penelitian ini yaitu faktor pasangan nikah sirri langsung ke pembuatan kartu keluarga yaitu karena pasangan nikah sirri ingin melakukan pembuatan akta kelahiran untuk keturunannya.
Kata Kunci : Nikah Siri,Dirjen Dukcapil, Faktor
Universitas Islam Bandung (Unisba)
Title: Kebijakan Dirjen Dukcapil Tentang Pembuatan KK Bagi Pelaku Nikah Sirri
Description:
Marriage is a contract that justifies all association, hinders rights and obligations as well as mutual help between men and women who are both non-mahrams, thus forming a role for each as physically and mentally bound and establishing a valid marriage between men and women.
Siri marriage is a term that has developed among the community, namely the process of marriage according to Islamic law and provisions, namely with witnesses, guardians, consent and qabul.
However, the marriage was not registered at the Office of Religious Affairs (KUA).
Unregistered marriages are still causing polemics in society, one of which is on the Youtube channel Metrotvnews that the Director General of Dukcapil allows unregistered marriages to be written on the Family Card (KK).
Concerning Requirements and Procedures for Registration of Occupation and Civil Registration.
The purpose of this research is to find out what are the factors behind sirri marriage couples directly making KKs instead of performing marriage constituencies.
The methodology used in this research is qualitative research using a normative juridical approach.
Source of data used in this study using secondary data and secondary data.
Then the data collection techniques used in this study were interviews and documentation.
The data analysis technique used in this study is an interactive analysis technique.
The results of this study are the sirri marriage partner factor directly into making a family card, namely because the sirri marriage partner wants to make a birth certificate for their offspring.
Keywords: Siri Marriage, Dukcapil Director General, Factors
Abstrak
Perkawinan merupakan akad yang menghalalkan semua pergaulan,menghalangi hak dan kewajiban serta tolong menolong antara kaum pria dan Wanita yang keduanya bukan mahram, sehingga membentuk suatu peranan tiap-tiap sebagai terikatnya lahir dan batin serta terjalin pula pernikahan yang sah antara pria dan Wanita.
Nikah siri merupakan istilah yang berkembang dikalangan masyarakat yaitu proses pernikahan menurut hukum dan ketentuan dalam islam, yaitu dengan saksi, wali, ijab dan qabul.
Namun pernikahan tersebut tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Nikah siri sampai sekarang masih menimbulkan polemik ditengah masyarakat, salah satunya terdapat dalam channel youtube Metrotvnews bahwa Dirjen Dukcapil membolehkan pernikahan siri yang ditulis dalam Kartu Keluarga (KK) Hal ini disebabkan karena adanya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui apa saja faktor yang melatarbelakangi pasangan nikah sirri langsung melakukan pembuatan kk bukan melakukan isbat nikah Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan jenis pendekatan yuridis normatif.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dan data sekunder.
Kemudian teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi.
Adapun teknis analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teknik analisis interaktif.
Hasil dari penelitian ini yaitu faktor pasangan nikah sirri langsung ke pembuatan kartu keluarga yaitu karena pasangan nikah sirri ingin melakukan pembuatan akta kelahiran untuk keturunannya.
Kata Kunci : Nikah Siri,Dirjen Dukcapil, Faktor.
Related Results
Penerapan aplikasi “Dukcapil Dalam Genggaman” di Kota Surakarta
Penerapan aplikasi “Dukcapil Dalam Genggaman” di Kota Surakarta
<p dir="ltr"><span><strong>Abstrak</strong>: </span>Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui: 1) Penyelenggaraan Dukcapil Dalam Genggaman pada Dinas ...
TANGGAPAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN
TANGGAPAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN
Nikah sirri kembali menjadi isu hangat di Indonesia, hal ini mencuat ketika diajukannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan atau y...
NIKAH SIRRI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
NIKAH SIRRI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Penulisan “Nikah Sirri dalam Perspektif Islam (Telaah Terhadap Kompilasi Hukum Islam)”, untuk mengungkap berbagai masalah diantaramya: (1) Apa pengertiam dari nikah dan nikah sirri...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
Kedudukan Hukum Itsbat Nikah Poligami Sirri
Kedudukan Hukum Itsbat Nikah Poligami Sirri
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisas kedudukan hukum Itsbat nikah poligami irri. Itsbat nikah poligami sirri adalah permohonan penetapan nikah yang diajukan ke Pengadilan Ag...
Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam
Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam
Pernikahan adalah sah jika sudah memenuhi persyaratan akad, semua syarat sah akad dan semua syarat-syarat pelaksanaan seperti yang telah dilaksanakan yaitu dua orang yang berakad, ...
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Salah satu perbuatan yang dilarang oleh agama Islam yakni melakukan perbuatan zina dimana ketika perbuatan intim (zina) tersebut dilakukan antara seorang laki-laki yang bu...

