Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Status Khuntsa Musykil Sebagai Ahli Waris (Studi Pemikiran Imam Abu Hanifah)

View through CrossRef
Allah Swt menciptakan manusia hanya dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan. Masing-masing jenisnya memiliki karakteristik dan ciri-ciri yang berbeda. Tetapi kenyataannya, terdapat sese­orang yang tidak mempunyai status yang jelas, bukan laki-laki dan bukan perempuan. Orang dengan ketidakjelasan status jenis kelaminnya ini disebut khuntsa, dalam dunia medis dikenal dengan istilah Hermaphrodite. Salah satu permasalahan khuntsa adalah dalam hal menentukan hak waris, serta bagian warisannya. Dalam Al-Qur’an jelas dikemukakan secara detail mengenai hukum kewarisan. Tapi belum ditemukan dalam Al-Qur’an mengenai hukum waris bagi khuntsa. Tulisan ini akan membahas serta menganalisis pendapat Imam Abu Hanifah dalam menentukan status dan bagian warisan yang diterima khuntsa musykil. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif dan filosofis yaitu pendekatan yang didasarkan atas norma hukum dan konsep syarî’ah. Hasil penelitian ini mengemukakan ada dua sebab dalam melatar belakangi kewarisan  khuntsa musykil menurut Imam Abu Hanifah. Pertama, orang yang mewaris tidak bisa mendapat hak warisnya, kecuali dengan ketentuan yang pasti dan meyakinkan tanpa adanya keragu-raguan di dalamnya. Kedua, pada dasarnya semua hukum itu tidak bisa dijalankan kecuali dengan yakin begitu pula mengenai ketentuan hukum waris tersebut haruslah dengan yakin. 
Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah 2 Brebes
Title: Status Khuntsa Musykil Sebagai Ahli Waris (Studi Pemikiran Imam Abu Hanifah)
Description:
Allah Swt menciptakan manusia hanya dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan.
Masing-masing jenisnya memiliki karakteristik dan ciri-ciri yang berbeda.
Tetapi kenyataannya, terdapat sese­orang yang tidak mempunyai status yang jelas, bukan laki-laki dan bukan perempuan.
Orang dengan ketidakjelasan status jenis kelaminnya ini disebut khuntsa, dalam dunia medis dikenal dengan istilah Hermaphrodite.
Salah satu permasalahan khuntsa adalah dalam hal menentukan hak waris, serta bagian warisannya.
Dalam Al-Qur’an jelas dikemukakan secara detail mengenai hukum kewarisan.
Tapi belum ditemukan dalam Al-Qur’an mengenai hukum waris bagi khuntsa.
Tulisan ini akan membahas serta menganalisis pendapat Imam Abu Hanifah dalam menentukan status dan bagian warisan yang diterima khuntsa musykil.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif dan filosofis yaitu pendekatan yang didasarkan atas norma hukum dan konsep syarî’ah.
Hasil penelitian ini mengemukakan ada dua sebab dalam melatar belakangi kewarisan  khuntsa musykil menurut Imam Abu Hanifah.
Pertama, orang yang mewaris tidak bisa mendapat hak warisnya, kecuali dengan ketentuan yang pasti dan meyakinkan tanpa adanya keragu-raguan di dalamnya.
Kedua, pada dasarnya semua hukum itu tidak bisa dijalankan kecuali dengan yakin begitu pula mengenai ketentuan hukum waris tersebut haruslah dengan yakin.
 .

Related Results

HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
AbstractMarriages that have different religions can cause the offspring born from the marriage to follow a different religion. The change of religion of one or more family members ...
PERNIKAHAN KHUNTSĀ MUSYKIL DALAM PERSPEKTIF MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH (ANALISIS TERHADAP TUJUAN LEGISLASI PERNIKAHAN)
PERNIKAHAN KHUNTSĀ MUSYKIL DALAM PERSPEKTIF MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH (ANALISIS TERHADAP TUJUAN LEGISLASI PERNIKAHAN)
Allah menciptakan manusia sebagai laki-laki dan perempuan, serta menetapkan bagi masing-masing peran fitriah dalam membangun keluarga. Pernikahan disyariatkan untuk mewujudkan kete...
TINJAUAN HUKUM WASIAT KEPADA AHLI WARIS
TINJAUAN HUKUM WASIAT KEPADA AHLI WARIS
Abstrak: Kita sering mendengar wasiat dalam hal kewarisan, kedua hal ini memang saling berkaitan. Jika pewasiat membuat wasiat sebelum dia meninggal, maka harta tersebut harus digu...
AKIBAT HUKUM AHLI WARIS YANG MENOLAK MENANGGUNG HUTANG PEWARIS YANG MELEBIHI HARTA WARISAN: KAJIAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
AKIBAT HUKUM AHLI WARIS YANG MENOLAK MENANGGUNG HUTANG PEWARIS YANG MELEBIHI HARTA WARISAN: KAJIAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
There are several types of events or legal events that are essential for humans in their lives, including the legal events of birth, the event of marriage, and the legal event of d...
Akibat Hukum Penguasaan Tanah Warisan oleh Bukan Ahli Waris Berdasarkan KUHPerdata
Akibat Hukum Penguasaan Tanah Warisan oleh Bukan Ahli Waris Berdasarkan KUHPerdata
Abstract. Indonesia is a multicultural archipelagic country, so each region has different legal characteristics. One of the characteristics of law in Indonesia is the law of inheri...
Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti
Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti
Penelitian ini berjudul Plaatsvervulling dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti, bertujuan untuk menganalisis kedudukan ahli waris pengganti dalam s...

Back to Top