Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERNIKAHAN KHUNTSĀ MUSYKIL DALAM PERSPEKTIF MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH (ANALISIS TERHADAP TUJUAN LEGISLASI PERNIKAHAN)

View through CrossRef
Allah menciptakan manusia sebagai laki-laki dan perempuan, serta menetapkan bagi masing-masing peran fitriah dalam membangun keluarga. Pernikahan disyariatkan untuk mewujudkan ketenangan, kasih sayang, dan rahmat, serta menjaga keturunan. Namun, realitas kontemporer melahirkan persoalan seperti kasus khuntsa musykil, yang ditandai dengan ketidakjelasan dalam penentuan jenis kelamin, sehingga menimbulkan pertanyaan fikih mengenai terwujudnya maqāṣid syariah dalam pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang khuntsa musykil dan pengaruhnya terhadap akad nikah, menganalisis maqāṣid syariah pernikahan serta kemungkinan tercapai atau tidaknya tujuan-tujuan tersebut dalam pernikahan khuntsa musykil, serta mengungkap sikap hukum Islam terhadap persoalan ini berdasarkan maqāṣid syariah yang bersifat menyeluruh. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dan induktif dengan menelaah pendapat para ulama dari empat mazhab, menganalisis dalil Al-Qur’an dan Sunnah, serta memanfaatkan data medis dan hukum kontemporer yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan beberapa temuan utama: pertama, maqāṣid syariah dalam pernikahan bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, serta membangun keluarga yang berlandaskan ketenangan, kasih sayang, dan rahmat kedua, pernikahan dengan khuntsa musykil menimbulkan persoalan fikih, psikologis, dan sosial, terutama berupa ketidakjelasan identitas, ketidakseimbangan peran, serta kesulitan dalam menentukan hak dan kewajiban, yang berdampak pada stabilitas pernikahan; ketiga, pendekatan maqāṣid menunjukkan adanya potensi pertentangan dengan tujuan ketenangan dan stabilitas keluarga serta perlindungan terhadap lima kebutuhan dasar, sehingga diperlukan keseimbangan antara kemaslahatan dan kemudaratan dengan mengutamakan terwujudnya stabilitas keluarga dan penjagaan martabat manusia.
Title: PERNIKAHAN KHUNTSĀ MUSYKIL DALAM PERSPEKTIF MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH (ANALISIS TERHADAP TUJUAN LEGISLASI PERNIKAHAN)
Description:
Allah menciptakan manusia sebagai laki-laki dan perempuan, serta menetapkan bagi masing-masing peran fitriah dalam membangun keluarga.
Pernikahan disyariatkan untuk mewujudkan ketenangan, kasih sayang, dan rahmat, serta menjaga keturunan.
Namun, realitas kontemporer melahirkan persoalan seperti kasus khuntsa musykil, yang ditandai dengan ketidakjelasan dalam penentuan jenis kelamin, sehingga menimbulkan pertanyaan fikih mengenai terwujudnya maqāṣid syariah dalam pernikahan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang khuntsa musykil dan pengaruhnya terhadap akad nikah, menganalisis maqāṣid syariah pernikahan serta kemungkinan tercapai atau tidaknya tujuan-tujuan tersebut dalam pernikahan khuntsa musykil, serta mengungkap sikap hukum Islam terhadap persoalan ini berdasarkan maqāṣid syariah yang bersifat menyeluruh.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dan induktif dengan menelaah pendapat para ulama dari empat mazhab, menganalisis dalil Al-Qur’an dan Sunnah, serta memanfaatkan data medis dan hukum kontemporer yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan beberapa temuan utama: pertama, maqāṣid syariah dalam pernikahan bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, serta membangun keluarga yang berlandaskan ketenangan, kasih sayang, dan rahmat kedua, pernikahan dengan khuntsa musykil menimbulkan persoalan fikih, psikologis, dan sosial, terutama berupa ketidakjelasan identitas, ketidakseimbangan peran, serta kesulitan dalam menentukan hak dan kewajiban, yang berdampak pada stabilitas pernikahan; ketiga, pendekatan maqāṣid menunjukkan adanya potensi pertentangan dengan tujuan ketenangan dan stabilitas keluarga serta perlindungan terhadap lima kebutuhan dasar, sehingga diperlukan keseimbangan antara kemaslahatan dan kemudaratan dengan mengutamakan terwujudnya stabilitas keluarga dan penjagaan martabat manusia.

Related Results

REFORMULASI MAQĀṢID AL-SYARĪ’AH KONTEMPORER: SISTEM NILAI SEBAGAI TAWARAN JASSER AUDA MENUJU HUKUM ISLAM HUMANIS
REFORMULASI MAQĀṢID AL-SYARĪ’AH KONTEMPORER: SISTEM NILAI SEBAGAI TAWARAN JASSER AUDA MENUJU HUKUM ISLAM HUMANIS
Abstrak Tulisan ini merupakan studi tokoh pemikiran Jasser Auda yang menawarkan maqāṣid al-syarī’ah dengan pendekatan sistem. Tawaran yang dihasilkan Auda merupakan hasil dialekti...
Status Khuntsa Musykil Sebagai Ahli Waris (Studi Pemikiran Imam Abu Hanifah)
Status Khuntsa Musykil Sebagai Ahli Waris (Studi Pemikiran Imam Abu Hanifah)
Allah Swt menciptakan manusia hanya dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan. Masing-masing jenisnya memiliki karakteristik dan ciri-ciri yang berbeda. Tetapi kenyataannya, ...
Indonesian Maqasid Al-Syari’ah: A Study of Yudian Wahyudi's Thought
Indonesian Maqasid Al-Syari’ah: A Study of Yudian Wahyudi's Thought
This article describes Yudian Wahyudi's thoughts regarding Maqasid al-Syari’ah as a method of solving contemporary problems in Indonesia. The primary data of this research was obta...
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARIAH PADA PETANI DESA TANJUNGSARI KECAMATAN RAJADESA KABUPATEN CIAMIS
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARIAH PADA PETANI DESA TANJUNGSARI KECAMATAN RAJADESA KABUPATEN CIAMIS
ABSTRACT            This study aims to answer two questions, namely: How is the Implementation of Maqashid Sharia in the farmers of Tanjungsari village, Rajadesa sub-di...
MAQASHID SYARIAH PADA PERIODE MODERN ALAL AL-FASHI DAN AR-RAISUNI
MAQASHID SYARIAH PADA PERIODE MODERN ALAL AL-FASHI DAN AR-RAISUNI
Artikel ini membahas pemikiran maqāṣid al-syarī‘ah pada periode modern melalui perspektif dua tokoh penting, yaitu Alal al-Fasi dan Ahmad al-Raisuni. Kajian maqāṣid al-syarī‘ah mem...
KONTRIBUSI IBN ‘ĀSYŪR DALAM KAJIAN MAQĀSID AL-SYARĪ’AH
KONTRIBUSI IBN ‘ĀSYŪR DALAM KAJIAN MAQĀSID AL-SYARĪ’AH
This study aims to understand the contribution of Ibn 'Ashur in the development of maqāsid al-syarī‘ah. This study uses normative method. The results showed that the contribution o...
POTRET MAQASID SYARIAH PERSEPEKTIF ABU HAMID MUHAMMAD BIN MUHAMMAD AL-GHAZALI AT-THUSI AS-SYAFI’I
POTRET MAQASID SYARIAH PERSEPEKTIF ABU HAMID MUHAMMAD BIN MUHAMMAD AL-GHAZALI AT-THUSI AS-SYAFI’I
Maqasid syariah jika ditelusuri dari perkembangannya, sudah ada sejak sejak masa rasullullah Saw. Meskipun pada waktu itu belum menyebut secara jelas tema maqasid syari’ah, tetapi ...
Konsep Maqasid Syariah menurut Muhammad Thahir Ibnu 'Asyur
Konsep Maqasid Syariah menurut Muhammad Thahir Ibnu 'Asyur
Teori Maqasid Syari’ah dalam wacana hukum Islam dan ushul fiqh memiliki sejarah yang sangat berliku-liku. Di setiap fase sejarah teori ini memiliki ciri dan watak yang berbeda-beda...

Back to Top