Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pemidanaan Dan Rehabilitasi Terhadap Pengedar Dan Penyalahguna Narkotika

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas kebijakan rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika dalam sistem hukum Indonesia. Pendekatan dalam penelitin ini menggunakan metode yuridis normatif berbasis studi kepustakaan. Hasil studi menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tidak secara eksplisit menyebutkan deskriminalisasi atau depenalisasi, sejumlah pasalnya memberi kewenangan bagi hakim untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi kepada pecandu narkotika. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 memperkuat posisi rehabilitasi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi penyalahguna dan korban narkotika. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan fasilitas rehabilitasi, minimnya koordinasi antarinstansi, dan kuatnya stigma sosial. Pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan punitif ke pendekatan rehabilitatif dianggap lebih manusiawi dan relevan untuk mencegah residivisme serta mendukung reintegrasi sosial pecandu. Dengan demikian, rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan perlu dioptimalkan melalui penguatan regulasi, pelatihan aparat, serta peningkatan kesadaran publik terhadap dimensi sosial penyalahgunaan narkotika.
Title: Pemidanaan Dan Rehabilitasi Terhadap Pengedar Dan Penyalahguna Narkotika
Description:
Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas kebijakan rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika dalam sistem hukum Indonesia.
Pendekatan dalam penelitin ini menggunakan metode yuridis normatif berbasis studi kepustakaan.
Hasil studi menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tidak secara eksplisit menyebutkan deskriminalisasi atau depenalisasi, sejumlah pasalnya memberi kewenangan bagi hakim untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi kepada pecandu narkotika.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 memperkuat posisi rehabilitasi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi penyalahguna dan korban narkotika.
Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan fasilitas rehabilitasi, minimnya koordinasi antarinstansi, dan kuatnya stigma sosial.
Pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan punitif ke pendekatan rehabilitatif dianggap lebih manusiawi dan relevan untuk mencegah residivisme serta mendukung reintegrasi sosial pecandu.
Dengan demikian, rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan perlu dioptimalkan melalui penguatan regulasi, pelatihan aparat, serta peningkatan kesadaran publik terhadap dimensi sosial penyalahgunaan narkotika.

Related Results

Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika
Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika
ABSTRAKPenyalahgunaan narkotika dikualifikasikan sebagai tindka pidana dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Penerapan system pemidanaan terhadap pelaku tindak ...
Tidak Diterapkannya Rehabilitasi Medis dan Sosial olehHakim bagi Anak sebagai Penyalahguna Narkotika
Tidak Diterapkannya Rehabilitasi Medis dan Sosial olehHakim bagi Anak sebagai Penyalahguna Narkotika
<strong>Abstrak:</strong> Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mempelajari pertimbangan hukum hakim yang tidak melaksanakan rehabilitasi medis atau sosial bagi ...
PEMBAGIAN TUGAS POLRI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA
PEMBAGIAN TUGAS POLRI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA
Penelitian ini membahas pembagian tugas antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menangani kasus narkotika, serta kendala yang dihadapi...
PRO KONTRA KOMPARASI HUKUMAN MATI UNTUK PENGEDAR NARKOTIKA
PRO KONTRA KOMPARASI HUKUMAN MATI UNTUK PENGEDAR NARKOTIKA
AbstrakPro kontra soal hukuman mati bagi pengedar narkotika adalah logis. elaksanaan hukuman mati terhadap pengedar narkoba atau tindak pidana pengedaran narkotika di sejumlah Nega...
Analisis Terhadap Kesempatan Rehabilitasi Pecandu Narkotika
Analisis Terhadap Kesempatan Rehabilitasi Pecandu Narkotika
Pada saat ini Indonesia sedang megalami darurat terkait penyebaran dan penggunaan narotika di kalangan public,berdasarkan hasil penelitian yang di lakukan oleh ( BNN ) Badan Narkot...
Faktor-faktor yang berhubungan dengan kejadian penyalahgunaan narkoba di Badan Narkotika Nasional Kabupaten OKU Timur Tahun 2022
Faktor-faktor yang berhubungan dengan kejadian penyalahgunaan narkoba di Badan Narkotika Nasional Kabupaten OKU Timur Tahun 2022
Tingkat Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Ogan Kombering Ulu Timur dari data Klinik Rehabilitasi BNN Kabupaten Ogan Kombering Ulu Timur pada tahun 2020 sebesar 45 Orang sekitar...
Forum MAHKUMJAKPOL-BNN-MENKES-MENSOS dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika
Forum MAHKUMJAKPOL-BNN-MENKES-MENSOS dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika
Forum MAHKUMJAKPOL-BNN-MENKES-MENSOS sudah ditetapkan selama tiga tahun, namun dalam implemetasinya belum berjalan efektif dalam penanganan tindak pidana narkotika, karena belum ad...

Back to Top