Javascript must be enabled to continue!
Implementasi Hukum Persaingan Usaha di Masa Pandemi bagi UMKM di Kota Makassar
View through CrossRef
Pandemi covid 19 membuat dunia usaha mengalami situasi tidak menentu terutama dari sektor UMKM. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah untuk mendukung eksistensi UMKM. Pelaksanaan hukum persaingan usaha dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha kecil dan menengah harus tetap diwujudkan, sehingga dunia usaha di Kota Makassar bisa menghasilkan kemandirian, kesejahteraan, serta menciptakan lapangan kerja.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi hukum persaingan dimasa pandemi Covid-19, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Makassar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif empiris dengan perbandingan beberapa kasus, buku, dan jurnal terkait tulisan, serta analisis tentang kasus dampak pandemi Covid-19 terhadap UMKM di kota Makassar.
Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi hukum persaingan usaha dimasa pandemi COVID-19 khususnya bagi UMKM Di Kota Makassar berada di bawah kontrol Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai bentuk pengawasan terhadap kemitraan antara pelaku UMKM dan pemodal usaha besar agar terhindar dari perjanjian yang dilarang dengan menjalin kerjasama dengan dinas perdagangan dan koperasi, rutin melakukan kontrol lapangan, serta melakukan sosialisasi terhadap persaingan usaha yang sehat.
Title: Implementasi Hukum Persaingan Usaha di Masa Pandemi bagi UMKM di Kota Makassar
Description:
Pandemi covid 19 membuat dunia usaha mengalami situasi tidak menentu terutama dari sektor UMKM.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah untuk mendukung eksistensi UMKM.
Pelaksanaan hukum persaingan usaha dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha kecil dan menengah harus tetap diwujudkan, sehingga dunia usaha di Kota Makassar bisa menghasilkan kemandirian, kesejahteraan, serta menciptakan lapangan kerja.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi hukum persaingan dimasa pandemi Covid-19, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Makassar.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif empiris dengan perbandingan beberapa kasus, buku, dan jurnal terkait tulisan, serta analisis tentang kasus dampak pandemi Covid-19 terhadap UMKM di kota Makassar.
Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi hukum persaingan usaha dimasa pandemi COVID-19 khususnya bagi UMKM Di Kota Makassar berada di bawah kontrol Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai bentuk pengawasan terhadap kemitraan antara pelaku UMKM dan pemodal usaha besar agar terhindar dari perjanjian yang dilarang dengan menjalin kerjasama dengan dinas perdagangan dan koperasi, rutin melakukan kontrol lapangan, serta melakukan sosialisasi terhadap persaingan usaha yang sehat.
Related Results
Dampak Ekosistem Digital terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta Optimalisasi Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Era Ekonomi Digital
Dampak Ekosistem Digital terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta Optimalisasi Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Era Ekonomi Digital
Era ekonomi digital seperti saat ini, telah menuntut para pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan usahanya secara daring. Akibat dari itu, para pembeli juga akan melakukan pembelian...
Strategi Pemerintah Kota Makassar Dalam Pemulihan Ekonomi Melalui Program Makassar Recover
Strategi Pemerintah Kota Makassar Dalam Pemulihan Ekonomi Melalui Program Makassar Recover
Strategi Pemerintah Kota Makassar Dalam Pemulihan Ekonomi Melalui Program Makassar Recover. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui strategi pemerintah Kota Makassar dalam pemuli...
Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat
Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persaingan usaha tidak selamanya membawa dampak yang baik. Jumlah pengusaha di Indonesia yang mengalami kenaikan setiap tahunnya mencapai 3,10% dari total penduduk di Indonesia. Me...
Analisis Hukum Kompetisi terhadap "Big Data" dan Doktrin "Essential Facility" dalam Transaksi Merger di Indonesia
Analisis Hukum Kompetisi terhadap "Big Data" dan Doktrin "Essential Facility" dalam Transaksi Merger di Indonesia
Pengaturan tentang konsultasi dan notifikasi serta penilaian (assessment) transaksi merger di Indonesia diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 29 Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang ...
DETERMINAN KESEJAHTERAAN PELAKU UMKM KERAJINAN DI KOTA DENPASAR
DETERMINAN KESEJAHTERAAN PELAKU UMKM KERAJINAN DI KOTA DENPASAR
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi nasional sangat ditentukan oleh dinamika perekonomian daerah, sedangkan perekonom...
Interaksi Persaingan Usaha dan Perlindungan Data: Menelaah Bundeskartellamt v. Facebook
Interaksi Persaingan Usaha dan Perlindungan Data: Menelaah Bundeskartellamt v. Facebook
Big Data membawa tantangan baru dalam hal hukum persaingan usaha dan perlindungan data. Persinggungan pengaturan data dalam hukum persaingan usaha disebabkan sebagian besar produk ...
Penyuluhan Hukum Tentang Kewajiban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat
Penyuluhan Hukum Tentang Kewajiban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat
Pengetahuan akan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan pelaku UMKM menjadi fondasi dalam membangun ekosistem usaha yang berkelanjutan. Ketika pelaku usaha memahami dan memathui...
Pengaruh Modal Usaha, Kualitas Sumber Daya Manusia, dan Strategi Pemasaran Terhadap Pengembangan UMKM di Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang
Pengaruh Modal Usaha, Kualitas Sumber Daya Manusia, dan Strategi Pemasaran Terhadap Pengembangan UMKM di Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang
Banyaknya faktor yang mempengaruhi pengembangan usaha mendorong peneliti untuk mengetahui bagaimana pengaruh modal usaha, kualitas sumber daya manusia, dan strategi pemasaran baik ...

