Javascript must be enabled to continue!
KEKUATAN PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA
View through CrossRef
Kedudukan atau status dari KPPU dalam menjalankan fungsi kewenangannya menjadi hal yang sangat penting, mengingat Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 telah memberikan KPPU kewenangan yang sangat besar, sehingga menyerupai kewenangan lembaga peradilan (quasai judicial). Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 secara tegas memberikan kewenangan yang sangat luas kepada KPPU untuk dapat berlaku sebagai penyidik, penuntut maupun sebagai pemutus terhadap kasus-kasus persaingan usaha. dalam konteks demikian maka timbul opini yang menganggap bahwa KPPU adalah sebagai peradilan khusus untuk kasus persaingan usaha. Dipandang dari sifat putusan KPPU yang otomatis memiliki kekuatan hukum tetap apabila terhadapnya tidak diajukan keberatan dan penegakan melalui mekanisme penetapan untuk eksekusi ke pengadilan negeri, maka proses hukum yang seharusnya melanjuti proses penegakan putusan KPPU adalah upaya hukum eksekusi, yang didasarkan kepada penetapan eksekusi pengadilan negeri. Putusan KPPU tidak bisa eksekusi oleh KPPU sendiri, karena dalam kepala putusan tidak mencantumkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”.
Title: KEKUATAN PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA
Description:
Kedudukan atau status dari KPPU dalam menjalankan fungsi kewenangannya menjadi hal yang sangat penting, mengingat Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 telah memberikan KPPU kewenangan yang sangat besar, sehingga menyerupai kewenangan lembaga peradilan (quasai judicial).
Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang No.
5 Tahun 1999 secara tegas memberikan kewenangan yang sangat luas kepada KPPU untuk dapat berlaku sebagai penyidik, penuntut maupun sebagai pemutus terhadap kasus-kasus persaingan usaha.
dalam konteks demikian maka timbul opini yang menganggap bahwa KPPU adalah sebagai peradilan khusus untuk kasus persaingan usaha.
Dipandang dari sifat putusan KPPU yang otomatis memiliki kekuatan hukum tetap apabila terhadapnya tidak diajukan keberatan dan penegakan melalui mekanisme penetapan untuk eksekusi ke pengadilan negeri, maka proses hukum yang seharusnya melanjuti proses penegakan putusan KPPU adalah upaya hukum eksekusi, yang didasarkan kepada penetapan eksekusi pengadilan negeri.
Putusan KPPU tidak bisa eksekusi oleh KPPU sendiri, karena dalam kepala putusan tidak mencantumkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”.
Related Results
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
ABSTRAKKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Putusan Nomor 09/KPPU-L/2013 menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, terl...
Dampak Ekosistem Digital terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta Optimalisasi Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Era Ekonomi Digital
Dampak Ekosistem Digital terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta Optimalisasi Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Era Ekonomi Digital
Era ekonomi digital seperti saat ini, telah menuntut para pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan usahanya secara daring. Akibat dari itu, para pembeli juga akan melakukan pembelian...
Pembentukan Perangkat Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai Strategi untuk Meningkatkan Kepatuhan Persaingan Usaha
Pembentukan Perangkat Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai Strategi untuk Meningkatkan Kepatuhan Persaingan Usaha
Persekongkolan merupakan salah satu kegiatan yang seringkali terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Terjadinya Persekongkolan berpotensi menimbulkan kerugian neg...
Perbandingan Sanksi Administratif KPPU dan Antitrust Law Amerika Serikat
Perbandingan Sanksi Administratif KPPU dan Antitrust Law Amerika Serikat
This study examines the elements of business conspiracy and the effectiveness of administrative sanctions imposed by the Indonesian Competition Commission (KPPU) in Decision Number...
Analisis Hukum Kompetisi terhadap "Big Data" dan Doktrin "Essential Facility" dalam Transaksi Merger di Indonesia
Analisis Hukum Kompetisi terhadap "Big Data" dan Doktrin "Essential Facility" dalam Transaksi Merger di Indonesia
Pengaturan tentang konsultasi dan notifikasi serta penilaian (assessment) transaksi merger di Indonesia diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 29 Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang ...
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
Pandangan masyarakat pada umumnyasepakat bahwa penegakan hukum hingga saat inibelum memuaskan, penegakan hukum masih jauhdari rasa keadilan, ada pula yang berpendapatbahwa penegaka...
Efektifitas Penerapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dalam Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Efektifitas Penerapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dalam Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Program kepatuhan persaingan usaha merupakan langkah pencegahan terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat . Program kepatuhan persaingan usaha merupakan amanat Undang-Undang No...
Urgensi Penyusunan Green Guidelines Persaingan Usaha untuk Mewujudkan Pembangunan Gren Economy
Urgensi Penyusunan Green Guidelines Persaingan Usaha untuk Mewujudkan Pembangunan Gren Economy
Dalam konteks green economy, hukum di Indonesia telah berperan penting melalui berbagai regulasi yang mendukung pengurangan emisi karbon, penggunaan energi terbarukan, dan keuangan...

