Javascript must be enabled to continue!
KEKUATAN PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA
View through CrossRef
Kedudukan atau status dari KPPU dalam menjalankan fungsi kewenangannya menjadi hal yang sangat penting, mengingat Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 telah memberikan KPPU kewenangan yang sangat besar, sehingga menyerupai kewenangan lembaga peradilan (quasai judicial). Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 secara tegas memberikan kewenangan yang sangat luas kepada KPPU untuk dapat berlaku sebagai penyidik, penuntut maupun sebagai pemutus terhadap kasus-kasus persaingan usaha. dalam konteks demikian maka timbul opini yang menganggap bahwa KPPU adalah sebagai peradilan khusus untuk kasus persaingan usaha. Dipandang dari sifat putusan KPPU yang otomatis memiliki kekuatan hukum tetap apabila terhadapnya tidak diajukan keberatan dan penegakan melalui mekanisme penetapan untuk eksekusi ke pengadilan negeri, maka proses hukum yang seharusnya melanjuti proses penegakan putusan KPPU adalah upaya hukum eksekusi, yang didasarkan kepada penetapan eksekusi pengadilan negeri. Putusan KPPU tidak bisa eksekusi oleh KPPU sendiri, karena dalam kepala putusan tidak mencantumkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”.
Title: KEKUATAN PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA
Description:
Kedudukan atau status dari KPPU dalam menjalankan fungsi kewenangannya menjadi hal yang sangat penting, mengingat Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 telah memberikan KPPU kewenangan yang sangat besar, sehingga menyerupai kewenangan lembaga peradilan (quasai judicial).
Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang No.
5 Tahun 1999 secara tegas memberikan kewenangan yang sangat luas kepada KPPU untuk dapat berlaku sebagai penyidik, penuntut maupun sebagai pemutus terhadap kasus-kasus persaingan usaha.
dalam konteks demikian maka timbul opini yang menganggap bahwa KPPU adalah sebagai peradilan khusus untuk kasus persaingan usaha.
Dipandang dari sifat putusan KPPU yang otomatis memiliki kekuatan hukum tetap apabila terhadapnya tidak diajukan keberatan dan penegakan melalui mekanisme penetapan untuk eksekusi ke pengadilan negeri, maka proses hukum yang seharusnya melanjuti proses penegakan putusan KPPU adalah upaya hukum eksekusi, yang didasarkan kepada penetapan eksekusi pengadilan negeri.
Putusan KPPU tidak bisa eksekusi oleh KPPU sendiri, karena dalam kepala putusan tidak mencantumkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”.
Related Results
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
ABSTRAKKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Putusan Nomor 09/KPPU-L/2013 menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, terl...
Dampak Ekosistem Digital terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta Optimalisasi Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Era Ekonomi Digital
Dampak Ekosistem Digital terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta Optimalisasi Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Era Ekonomi Digital
Era ekonomi digital seperti saat ini, telah menuntut para pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan usahanya secara daring. Akibat dari itu, para pembeli juga akan melakukan pembelian...
Pembentukan Perangkat Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai Strategi untuk Meningkatkan Kepatuhan Persaingan Usaha
Pembentukan Perangkat Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai Strategi untuk Meningkatkan Kepatuhan Persaingan Usaha
Persekongkolan merupakan salah satu kegiatan yang seringkali terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Terjadinya Persekongkolan berpotensi menimbulkan kerugian neg...
Analisis Hukum Kompetisi terhadap "Big Data" dan Doktrin "Essential Facility" dalam Transaksi Merger di Indonesia
Analisis Hukum Kompetisi terhadap "Big Data" dan Doktrin "Essential Facility" dalam Transaksi Merger di Indonesia
Pengaturan tentang konsultasi dan notifikasi serta penilaian (assessment) transaksi merger di Indonesia diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 29 Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang ...
Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat
Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persaingan usaha tidak selamanya membawa dampak yang baik. Jumlah pengusaha di Indonesia yang mengalami kenaikan setiap tahunnya mencapai 3,10% dari total penduduk di Indonesia. Me...
Implementasi Hukum Persaingan Usaha di Masa Pandemi bagi UMKM di Kota Makassar
Implementasi Hukum Persaingan Usaha di Masa Pandemi bagi UMKM di Kota Makassar
Pandemi covid 19 membuat dunia usaha mengalami situasi tidak menentu terutama dari sektor UMKM. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah untuk mendukung eksistensi UMKM. Pela...
Perkembangan Pendekatan dalam Hukum Persaingan Usaha: Truncated Rule of Reason
Perkembangan Pendekatan dalam Hukum Persaingan Usaha: Truncated Rule of Reason
Studi ini merupakan kajian terhadap suatu konsep pendekatan atau analisis dalam hukum persaingan usaha khususnya dalam kasus tying agreement. Di Indonesia, cara untuk menentukan pe...
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
Keterbukaan informasi ini harus dikawal secara serentak oleh publik dan badan publik, keterbukaan informasi mampu mensejahterakan masyarakat, menjadi alat menuju pada percepatan pe...

