Javascript must be enabled to continue!
Interaksi Persaingan Usaha dan Perlindungan Data: Menelaah Bundeskartellamt v. Facebook
View through CrossRef
Big Data membawa tantangan baru dalam hal hukum persaingan usaha dan perlindungan data. Persinggungan pengaturan data dalam hukum persaingan usaha disebabkan sebagian besar produk digital dibayar oleh pengguna dan konsumen secara online dengan memberikan data pribadi mereka. Penulis akan membahas perihal apakah pelanggaran data dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum persaingan usaha, mengingat kasus Facebook Jerman di mana Bundeskartellamt menyelidiki apakah dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan data dapat diartikan bahwa Facebook menyalahgunakan posisi dominannya di pasar digital. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan penyalahgunaan (abuse) pasar digital tidak dapat ditarik dari sebatas dominasi atau persyaratan kontrak yang tidak adil, melainkan perlu adanya kombinasi dari kekuatan pasar serta tidak adanya pilihan lain atas persyaratan kontrak. Jika pengguna Facebook diberikan lebih banyak pilihan sehubungan dengan bagaimana data mereka dikumpulkan, maka mereka akan dianggap memberikan persetujuan secara sukarela (voluntary consent) di bawah hukum perlindungan data. Penelitian ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi pembentuk undang-undang dan otoritas berwenang di bidang persaingan usaha Indonesia untuk menyesuaikan peraturan persaingan usaha khususnya di era digitalisasi.
Title: Interaksi Persaingan Usaha dan Perlindungan Data: Menelaah Bundeskartellamt v. Facebook
Description:
Big Data membawa tantangan baru dalam hal hukum persaingan usaha dan perlindungan data.
Persinggungan pengaturan data dalam hukum persaingan usaha disebabkan sebagian besar produk digital dibayar oleh pengguna dan konsumen secara online dengan memberikan data pribadi mereka.
Penulis akan membahas perihal apakah pelanggaran data dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum persaingan usaha, mengingat kasus Facebook Jerman di mana Bundeskartellamt menyelidiki apakah dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan data dapat diartikan bahwa Facebook menyalahgunakan posisi dominannya di pasar digital.
Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan studi pustaka.
Hasil penelitian menunjukkan penyalahgunaan (abuse) pasar digital tidak dapat ditarik dari sebatas dominasi atau persyaratan kontrak yang tidak adil, melainkan perlu adanya kombinasi dari kekuatan pasar serta tidak adanya pilihan lain atas persyaratan kontrak.
Jika pengguna Facebook diberikan lebih banyak pilihan sehubungan dengan bagaimana data mereka dikumpulkan, maka mereka akan dianggap memberikan persetujuan secara sukarela (voluntary consent) di bawah hukum perlindungan data.
Penelitian ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi pembentuk undang-undang dan otoritas berwenang di bidang persaingan usaha Indonesia untuk menyesuaikan peraturan persaingan usaha khususnya di era digitalisasi.
Related Results
Dampak Ekosistem Digital terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta Optimalisasi Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Era Ekonomi Digital
Dampak Ekosistem Digital terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta Optimalisasi Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Era Ekonomi Digital
Era ekonomi digital seperti saat ini, telah menuntut para pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan usahanya secara daring. Akibat dari itu, para pembeli juga akan melakukan pembelian...
Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat
Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persaingan usaha tidak selamanya membawa dampak yang baik. Jumlah pengusaha di Indonesia yang mengalami kenaikan setiap tahunnya mencapai 3,10% dari total penduduk di Indonesia. Me...
Analisis Hukum Kompetisi terhadap "Big Data" dan Doktrin "Essential Facility" dalam Transaksi Merger di Indonesia
Analisis Hukum Kompetisi terhadap "Big Data" dan Doktrin "Essential Facility" dalam Transaksi Merger di Indonesia
Pengaturan tentang konsultasi dan notifikasi serta penilaian (assessment) transaksi merger di Indonesia diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 29 Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang ...
Implementasi Hukum Persaingan Usaha di Masa Pandemi bagi UMKM di Kota Makassar
Implementasi Hukum Persaingan Usaha di Masa Pandemi bagi UMKM di Kota Makassar
Pandemi covid 19 membuat dunia usaha mengalami situasi tidak menentu terutama dari sektor UMKM. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah untuk mendukung eksistensi UMKM. Pela...
Resume Buka blokir account suspended facebook
Resume Buka blokir account suspended facebook
Diera yang modern ini kecangihan teknologi semakin lama semakin maju dan berkembang. Saat ini dampak globalisasi bahkan sampai menjalar keseluruh lapisan masyarakat baik tua, muda,...
Pembentukan Perangkat Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai Strategi untuk Meningkatkan Kepatuhan Persaingan Usaha
Pembentukan Perangkat Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai Strategi untuk Meningkatkan Kepatuhan Persaingan Usaha
Persekongkolan merupakan salah satu kegiatan yang seringkali terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Terjadinya Persekongkolan berpotensi menimbulkan kerugian neg...
KOMPETENSI KEWIRAUSAHAAN SEBAGAI FAKTOR PENENTU KINERJA USAHA KECIL KAMPOENG RADJOET
KOMPETENSI KEWIRAUSAHAAN SEBAGAI FAKTOR PENENTU KINERJA USAHA KECIL KAMPOENG RADJOET
Usaha kecil Kampoeng Radjoet binong jati telah memberikan kontribusi dan berperan penting dalam perekonomian Kota Bandung. Permasalah pokok yang di hadapi pelaku usaha sebenarnya b...
Analisis Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat Distribusi Aplikasi Digital oleh Google LLC
Analisis Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat Distribusi Aplikasi Digital oleh Google LLC
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga Google menyalahgunakan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminatif dalam distribusi aplikasi digital di Indonesia...

