Javascript must be enabled to continue!
Implementasi Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika pada Anak
View through CrossRef
Penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak merupakan suatu penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum. BNN mengeluarkan berita bahwasannya adanya peningkatan penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda yang mana itu sangatlah memprihatinkan serta sangat membahayakan bagi penerus bangsa yang mana belum jelas adanya protektif hukum terhadap pelaku maupun korban penyalahgunaan narkotika yang masih anak dibawah umur. Di Dalam UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak diatur mengenai perlindungan hukum yang wajib diberikan kepada anak yang berhadapan/berkonflik dengan hukum. Penelitian ini menggunakan teori liberalisme atas dasar kebebasan dan hak asasi manusia (HAM). Sebagai pihak yang rentan dalam proses peradilan pidana, maka meski menjalani proses peradilan, anak tetap harus mendapat perlindungan. Berdasarkan wawancara antara Penulis dengan Penyidik, dapat disimpulkan bahwa semua proses hukum terpidana narkotika pada anak sudah berjalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, hanya saja terdapat satu hal yang seharusnya menjadi point penting yang sangat dibutuhkan selama proses hukum. Kemudian jika seorang anak dibawah umur melakukan pelanggaran hukum maka hal yang harus dilakukan yaitu memberikan sanksi supaya anak tersebut dapat menyadari bahwa perbuatan yang telah dilakukannya adalaha salah dan dapat menimbulkan pelanggaran hukum. Pelibatan anak di bawah umur dalam narkotika diancam dengan pidana berdasarkan UU Narkotika “No. 35 Tahun 2009”, dalam hal ini anak di bawah umur berhak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan KUHP dan Undang - undang “No. 11 Tahun 2012”. Dimana seorang anak akan mendapatkan keringan hukuman yaitu dikembalikan kepada orang tuanya atau enam bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Provinsi Lampung
Title: Implementasi Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika pada Anak
Description:
Penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak merupakan suatu penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum.
BNN mengeluarkan berita bahwasannya adanya peningkatan penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda yang mana itu sangatlah memprihatinkan serta sangat membahayakan bagi penerus bangsa yang mana belum jelas adanya protektif hukum terhadap pelaku maupun korban penyalahgunaan narkotika yang masih anak dibawah umur.
Di Dalam UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak diatur mengenai perlindungan hukum yang wajib diberikan kepada anak yang berhadapan/berkonflik dengan hukum.
Penelitian ini menggunakan teori liberalisme atas dasar kebebasan dan hak asasi manusia (HAM).
Sebagai pihak yang rentan dalam proses peradilan pidana, maka meski menjalani proses peradilan, anak tetap harus mendapat perlindungan.
Berdasarkan wawancara antara Penulis dengan Penyidik, dapat disimpulkan bahwa semua proses hukum terpidana narkotika pada anak sudah berjalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, hanya saja terdapat satu hal yang seharusnya menjadi point penting yang sangat dibutuhkan selama proses hukum.
Kemudian jika seorang anak dibawah umur melakukan pelanggaran hukum maka hal yang harus dilakukan yaitu memberikan sanksi supaya anak tersebut dapat menyadari bahwa perbuatan yang telah dilakukannya adalaha salah dan dapat menimbulkan pelanggaran hukum.
Pelibatan anak di bawah umur dalam narkotika diancam dengan pidana berdasarkan UU Narkotika “No.
35 Tahun 2009”, dalam hal ini anak di bawah umur berhak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan KUHP dan Undang - undang “No.
11 Tahun 2012”.
Dimana seorang anak akan mendapatkan keringan hukuman yaitu dikembalikan kepada orang tuanya atau enam bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Provinsi Lampung.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana Narkotika di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan perbuatan yang termasuk tindak pidana nark...
Pertimbangan Hakim Memutus Lebih Ringan Terhadap Perkara Pecandu Narkotika
Pertimbangan Hakim Memutus Lebih Ringan Terhadap Perkara Pecandu Narkotika
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim dalam memberikan putusan pada perkara tindak pidana narkotika yang UU Narkotika menganut double track system, yaitu menerapka...
Perspektif Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak
Perspektif Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak
ABSTRAK Dalam era 4.0 ini penyalahgunaan narkotika tidak hanya dialami oleh kalangan orang dewasa saja, akan tetapi penyalahgunaan narkotika pada saat ini juga sudah dialami oleh a...
Perlindungan Hukum Korban Penyalahgunaan Narkotika Melalui Double Track System
Perlindungan Hukum Korban Penyalahgunaan Narkotika Melalui Double Track System
Pembuktian seorang pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk direhabilitasi terbilang cukup sulit sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoti...
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika terus dilakukan oleh aparat penegak hukum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam kenyataa...
Penerapan Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba (Studi Kasus di Polda Jateng)
Penerapan Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba (Studi Kasus di Polda Jateng)
ABSTRACT Drugs are short for Psychotropic Drugs and other dangerous Drugs. Besides Drugs, another term introduced especially by the Ministry of Health of the Republic of Indonesia ...
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Sanksi pidana bertujuan memberi penderitaan istimewa (Bijzonder leed) kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya. Selain ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap...

