Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kedudukan Anak Luar Kawin (Bui Pa Kepue) Menurut Hukum Adat Sabu Di Kecamatan Sabu Timur Kabupaten Sabu Raijua

View through CrossRef
Kedudukan anak luar kawin diatur oleh berbagai latar belakang hukum salah satunya ialah hukum adat. Dalam suatu kelompok masyarakat atau suku tentu memiliki hukum yang tidak tertulis atau yang disebut hukum adat. Salah satunya yaitu suku Sabu yang mendiami pulau Sabu yang terletak di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Desa Kudjiraatu Kecamatan, Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, dokumen, observasi. Bedasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui: (1) Berdasarkan hasil wawancara dengan Tua Adat di Desa Kudjiratu bahwa kedudukan anak luar kawin (bui pa kepue) menurut hukum adat Sabu di Kecamatan Sabu Timur dianggap istimewa dan berbeda dari anak luar kawin pada umumnya karena anak (bui pa kepue) dianggap anak langsung dalam keluarga atau anak bungsu, kedudukannya setara dengan anak dari saudara laki-laki ibunya . (2) Pelaksanaan tanggung jawab Ibu terhadap anak luar kawin (bui pa kepue) yaitu oleh keluarga ibunya diangkat menjadi anak dari orang tua ibunya sehingga tanggungjawab sepenuhnya oleh ibu dan keluarga ibunya.
Title: Kedudukan Anak Luar Kawin (Bui Pa Kepue) Menurut Hukum Adat Sabu Di Kecamatan Sabu Timur Kabupaten Sabu Raijua
Description:
Kedudukan anak luar kawin diatur oleh berbagai latar belakang hukum salah satunya ialah hukum adat.
Dalam suatu kelompok masyarakat atau suku tentu memiliki hukum yang tidak tertulis atau yang disebut hukum adat.
Salah satunya yaitu suku Sabu yang mendiami pulau Sabu yang terletak di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Desa Kudjiraatu Kecamatan, Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua.
Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder.
Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, dokumen, observasi.
Bedasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui: (1) Berdasarkan hasil wawancara dengan Tua Adat di Desa Kudjiratu bahwa kedudukan anak luar kawin (bui pa kepue) menurut hukum adat Sabu di Kecamatan Sabu Timur dianggap istimewa dan berbeda dari anak luar kawin pada umumnya karena anak (bui pa kepue) dianggap anak langsung dalam keluarga atau anak bungsu, kedudukannya setara dengan anak dari saudara laki-laki ibunya .
(2) Pelaksanaan tanggung jawab Ibu terhadap anak luar kawin (bui pa kepue) yaitu oleh keluarga ibunya diangkat menjadi anak dari orang tua ibunya sehingga tanggungjawab sepenuhnya oleh ibu dan keluarga ibunya.

Related Results

Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
FILOSOFI BANGUNAN RUMAH ADAT KOMUNITAS SABU (AMMU AE NGA RUKOKO DO HAWU)
FILOSOFI BANGUNAN RUMAH ADAT KOMUNITAS SABU (AMMU AE NGA RUKOKO DO HAWU)
Tujuan penelitian ini adalah untuk memaparkan makna dari Filosofi Bangunan Rumah Adat Komunitas Sabu (ammu aeĀ  nga rukoko do Hawu) Di Sabu, Desa Ledeana Kecamatan Sabu Barat Kabupa...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
ANALISIS TINGKAT PENDAPATAN USAHATANI BAWANG MERAH DI KECAMATAN SABU BARAT KABUPATEN SABU RAIJUA
ANALISIS TINGKAT PENDAPATAN USAHATANI BAWANG MERAH DI KECAMATAN SABU BARAT KABUPATEN SABU RAIJUA
This research has been carried out in West Sabu District, Sabu Raijua Regency with the objectives: 1) To know the Management of Shallot Farming in West Sabu District, Sabu Raijua R...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Eksistensi dan Penerapan Hukum Adat di Kota Jambi dan Sekitarnya
Eksistensi dan Penerapan Hukum Adat di Kota Jambi dan Sekitarnya
Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan data kualitatif melalui pendekatan ekstrinsik, yaitu pandangan dan penilaian peneliti dari kacamata netral guna mengetahui dan memahami ...

Back to Top