Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Fungsi Gubernur Dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Daerah

View through CrossRef
ABSTRAKPerkembangan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia telah mengalami pasang surut mulai sejak jaman kolonial Belanda sampai saat ini. Sejak Indonesia merdeka hingga saat ini sudah ada 8 (delapan) Undang-Undang yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah, mulai dari UU No. 1/1945, UU No. 22/1948, UU No. 1/1957, UU No. 18/1965, UU No. 5/1974, UU No. 22/1999, UU No. 32/2004, dan terakhir UU No. 23/2014. Masing-masing UU tersebut memiliki politik hukumnya sendiri yang kemudian berimplikasi pada adanya perbedaan fungsi Gubernur dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan di Indonesia. Ada 2 (dua) fungsi dasar yang melekat pada Gubernur. Pertama, yaitu fungsi desentralisasi. Dalam kaitannya dengan fungsi ini, Gubernur berkedudukan sebagai Kepala Daerah Otonom, yang memiliki kewenangan untuk menjalankan urusan rumah tangga daerah dengan sumber pendanaan APBD. Kedua, yaitu fungsi dekonsentrasi. Dalam kaitannya dengan fungsi ini, Gubernur berkedudukan sebagai Wakil Pemerintah Pusat, yang memiliki kewenangan untuk menjalankan urusan pemerintahan (absolut maupun umum) dengan sumber pendanaan APBN.Kata Kunci : Desentralisasi, Dekonsentrasi, Gubernur, Pemerintahan Daerah 
Title: Fungsi Gubernur Dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Daerah
Description:
ABSTRAKPerkembangan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia telah mengalami pasang surut mulai sejak jaman kolonial Belanda sampai saat ini.
Sejak Indonesia merdeka hingga saat ini sudah ada 8 (delapan) Undang-Undang yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah, mulai dari UU No.
1/1945, UU No.
22/1948, UU No.
1/1957, UU No.
18/1965, UU No.
5/1974, UU No.
22/1999, UU No.
32/2004, dan terakhir UU No.
23/2014.
Masing-masing UU tersebut memiliki politik hukumnya sendiri yang kemudian berimplikasi pada adanya perbedaan fungsi Gubernur dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan di Indonesia.
Ada 2 (dua) fungsi dasar yang melekat pada Gubernur.
Pertama, yaitu fungsi desentralisasi.
Dalam kaitannya dengan fungsi ini, Gubernur berkedudukan sebagai Kepala Daerah Otonom, yang memiliki kewenangan untuk menjalankan urusan rumah tangga daerah dengan sumber pendanaan APBD.
Kedua, yaitu fungsi dekonsentrasi.
Dalam kaitannya dengan fungsi ini, Gubernur berkedudukan sebagai Wakil Pemerintah Pusat, yang memiliki kewenangan untuk menjalankan urusan pemerintahan (absolut maupun umum) dengan sumber pendanaan APBN.
Kata Kunci : Desentralisasi, Dekonsentrasi, Gubernur, Pemerintahan Daerah .

Related Results

Analisis roadshow Gubernur Gandjar Pranowo sebagai perwujudan peran dan fungsi wakil pusat di daerah
Analisis roadshow Gubernur Gandjar Pranowo sebagai perwujudan peran dan fungsi wakil pusat di daerah
Penelitian ini memfokuskan diri terhadap kajian pelaksanaan roadshow Gubernur Ganjar Pranowo Tahun 2013-2017 sebagai perwujudan peran dan fungsi Gubernur wakilpemerintah pusat di d...
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Jenis-Jenis  Pajak  Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19   Irlan Fery   Fakultas Ekonomi Akuntansi Seko...
Determinasi Kinerja Pemerintah Daerah Provinsi Aceh
Determinasi Kinerja Pemerintah Daerah Provinsi Aceh
Kapasitas pemerintah daerah terlihat dari capaian kinerja yang dilaksanakan dalam satu periode. Capaian kinerja yang dicapai sangat tergantung dari anggaran yang tercermin dari per...
Problematika Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2016-2021
Problematika Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2016-2021
Pembatalan peraturan daerah (perda), baik provinsi maupun kabupaten/kota, bukanlah sesuatu persoalan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di Kalimantan Tengah total ada ...
Konsekuensi Dekonsentrasi Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Konsekuensi Dekonsentrasi Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Pro dan kontra pemilihan gubernur langsung dalam ujud dekonsentrasi otonomi daerah di tingkatan provinsi. Otonomi pada dasarnya mempunyai wilayah, kewenangan mengurus urusan pemeri...
Fungsi Gubernur dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah
Fungsi Gubernur dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah
Perkembangan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia telah mengalami pasang surut mulai sejak jaman kolonial Belanda sampai saat ini. Sejak Indonesia merdeka hingga saat ini...
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN SEKRETARIS DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN SEKRETARIS DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Sekretaris Daerah pada tingkat Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Peraturan Perun...

Back to Top