Javascript must be enabled to continue!
KEDUDUKAN HADIS DALAM PENETAPAN HUKUM
View through CrossRef
Hadis atau sunnah merupakan segala aktivitas Rasulullah SAW. baik yang berupa perbuatan, ucapan atau diamnya beliau terhadap sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat. Segala aktivitas yang dilakukan oleh Rasulullah saw, sebagian ulama memandang sebagai suatu perbuatan hukum yang harus diamalkan oleh umatnya. tetapi sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa yang mempunyai kaitan hukumlah yang ditetapkan sebagai hukum yang harus diamalkan. Sedangkan yang tidak berkaitan dengan hukum dipandang sebagai perbuatan sunnah. Hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Alquran yang dijadikan pegangan atau hujjah bagi umat Islam. Oleh karena itu, hadis menjadi pegangan atau hujjah dalam menetapkan suatu hukum yang tidak ada di dalam nash Alquran. Hadis yang dijadikan sumber hukum, para ulama sepakat memberikan kreteria yang ketat, hal ini karena hadis merupakan pedoman bagi umat Islam untuk menjalani dan melaksanakan perintah-perintah Allah baik yang berhubungan dengan ibadah ritual maupun ibadah sosial. Pengetatan yang dilakukan oleh para ulama ini bermaksud agar terhindar dari hadis-hadis palsu yang bertebaran di masyarakat yang dilakukan oleh orang-orang demi kepentingan dirinya dan golongannya. Karena itu para ulama mengklasifikasikan hadis menjadi tiga macam yaitu : hadis shahih, hadis hasan dan hadis dhaif. Sedangkan dari segi penerimaannya, para ulam membagi hadis menjadi dua yakni hadis mutawatir dan hadis ahad
Title: KEDUDUKAN HADIS DALAM PENETAPAN HUKUM
Description:
Hadis atau sunnah merupakan segala aktivitas Rasulullah SAW.
baik yang berupa perbuatan, ucapan atau diamnya beliau terhadap sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat.
Segala aktivitas yang dilakukan oleh Rasulullah saw, sebagian ulama memandang sebagai suatu perbuatan hukum yang harus diamalkan oleh umatnya.
tetapi sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa yang mempunyai kaitan hukumlah yang ditetapkan sebagai hukum yang harus diamalkan.
Sedangkan yang tidak berkaitan dengan hukum dipandang sebagai perbuatan sunnah.
Hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Alquran yang dijadikan pegangan atau hujjah bagi umat Islam.
Oleh karena itu, hadis menjadi pegangan atau hujjah dalam menetapkan suatu hukum yang tidak ada di dalam nash Alquran.
Hadis yang dijadikan sumber hukum, para ulama sepakat memberikan kreteria yang ketat, hal ini karena hadis merupakan pedoman bagi umat Islam untuk menjalani dan melaksanakan perintah-perintah Allah baik yang berhubungan dengan ibadah ritual maupun ibadah sosial.
Pengetatan yang dilakukan oleh para ulama ini bermaksud agar terhindar dari hadis-hadis palsu yang bertebaran di masyarakat yang dilakukan oleh orang-orang demi kepentingan dirinya dan golongannya.
Karena itu para ulama mengklasifikasikan hadis menjadi tiga macam yaitu : hadis shahih, hadis hasan dan hadis dhaif.
Sedangkan dari segi penerimaannya, para ulam membagi hadis menjadi dua yakni hadis mutawatir dan hadis ahad.
Related Results
PENYELESAIAN HADIS MUKHTALIF TENTANG PENYAKIT YANG TERTULAR, JUNUB DAN ZIARAH KUBUR
PENYELESAIAN HADIS MUKHTALIF TENTANG PENYAKIT YANG TERTULAR, JUNUB DAN ZIARAH KUBUR
Hadis merupakan sumber utama pedoman hidup setelah al-Qur’an. Berdasarkan faktanya tidak semua hadis bersumber dari Rasulullah, pasal ini dilihat dari konteks sejarah perkembangann...
Kontribusi Ali Mustafa Yaqub (1952-2016) dalam Dinamika Kajian Hadis di Indonesia
Kontribusi Ali Mustafa Yaqub (1952-2016) dalam Dinamika Kajian Hadis di Indonesia
<p>Artikel ini akan membahas tentang kontribusi Ali Mustafa Yaqub dalam dinamika kajian hadis di Indonesia. Ia adalah salah seorang pakar di bidang hadis. Hadis-hadis yang di...
PROGRAM TAHFIZ HADIS DI PONDOK PESANTREN AL FALAH PUTERI BANJARBARU
PROGRAM TAHFIZ HADIS DI PONDOK PESANTREN AL FALAH PUTERI BANJARBARU
Abstract: The Tahfiz Hadis program is one of the extracurricular programs carried out at the Al Falah Puteri Islamic Boarding School Banjarbaru. This program was formed because of ...
METODE MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI DALAM MENDAIFKAN HADIS: TELAAH KITAB DAIF SUNAN ABU DAUD
METODE MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI DALAM MENDAIFKAN HADIS: TELAAH KITAB DAIF SUNAN ABU DAUD
Sunan Abu Dawud merupakan salah satu dari enam kitab hadis utama dalam tradisi hadis Sunni. Kitab ini disusun oleh Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Ash'ath al-Sijistani pada abad ke-...
EPISTEMOLOGI KRITIK HADIS
EPISTEMOLOGI KRITIK HADIS
Hadis disepakati sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an. Namun, untuk dapat menjadikannya sebagai dasar ajaran, hadis harus melewati uji naqd al-hadis dan fiqh al-hadi...
WACANA SAINTIFIK HADIS DALAM KONSTRUKSI KESAHIHAN HADIS
WACANA SAINTIFIK HADIS DALAM KONSTRUKSI KESAHIHAN HADIS
Penelitian ini bermaksud menjelaskan penelitian hadis menurut standar prosedur ilmiah penelitian hadis yang disebut saintifik hadis. Wacana saintifik hadis dalam konstruksi kesahih...
MANHAJ AHMAD LUTFI FATHULLAH DALAM HADIS-HADIS LEMAH DAN PALSU DALAM KITAB DURRATUN NASIHIN
MANHAJ AHMAD LUTFI FATHULLAH DALAM HADIS-HADIS LEMAH DAN PALSU DALAM KITAB DURRATUN NASIHIN
Kitab Durratun Nashihin merupakan salah satu kitab yang bercorak targhib dan tarhib, banyak digunakan oleh masyarakat muslim khususnya di Indonesia. Ternyata di dalamnya banyak mem...
Metode Penelitian Fiqh al-Hadis
Metode Penelitian Fiqh al-Hadis
Hadis Nabi dalam hierarki sumber hukum Islam berada pada kedudukan kedua selepas al-Quran. Hadis berfungsi untuk menjelaskan, menafsirkan apa yang terkandung dalam al-Qur...

