Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Profil Risiko Ekosistem Aset Kripto Indonesia Pasca POJK 27/2024

View through CrossRef
Aset kripto berkembang menjadi salah satu instrumen investasi yang paling diminati di Indonesia, ditandai dengan nilai transaksi yang mencapai Rp650,61 triliun dan jumlah konsumen sebesar 22,91 juta pada akhir 2024. Pertumbuhan yang pesat tersebut mendorong perubahan tata kelola pengawasan perdagangan aset kripto melalui pengalihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK berdasarkan UU P2SK yang diimplementasikan melalui POJK 27/2024 sejak Januari 2025. Meskipun regulasi baru ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan industri aset keuangan digital, ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia masih menghadapi berbagai risiko yang kompleks dan saling berkaitan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis profil risiko dalam ekosistem perdagangan aset keuangan digital di Indonesia, khususnya aset kripto, pada era pengawasan OJK, mengevaluasi tingkat risiko utama menggunakan kerangka ISO 31000:2018, serta merumuskan strategi mitigasi risiko yang relevan bagi para pemangku kepentingan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis dokumen dan kajian pustaka sistematis terhadap regulasi, laporan industri, serta berbagai penelitian terdahulu yang berkaitan dengan perdagangan aset kripto dan manajemen risiko. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia menghadapi delapan risiko utama yang mencakup risiko pasar, operasional, kepatuhan, dan hukum-regulasi. Analisis risiko mengidentifikasi dua risiko berkategori sangat tinggi, yaitu volatilitas harga ekstrem dan serangan siber, enam risiko berkategori tinggi, serta satu risiko berkategori menengah. Temuan tersebut menunjukkan bahwa seluruh dimensi risiko memerlukan pengelolaan yang aktif, terintegrasi, dan berkelanjutan. Dengan demikian, diperlukan penguatan tata kelola dan pengawasan berbasis risiko oleh OJK, peningkatan sistem keamanan digital oleh penyelenggara perdagangan, serta penguatan literasi dan perlindungan konsumen dalam ekosistem aset kripto.
Title: Profil Risiko Ekosistem Aset Kripto Indonesia Pasca POJK 27/2024
Description:
Aset kripto berkembang menjadi salah satu instrumen investasi yang paling diminati di Indonesia, ditandai dengan nilai transaksi yang mencapai Rp650,61 triliun dan jumlah konsumen sebesar 22,91 juta pada akhir 2024.
Pertumbuhan yang pesat tersebut mendorong perubahan tata kelola pengawasan perdagangan aset kripto melalui pengalihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK berdasarkan UU P2SK yang diimplementasikan melalui POJK 27/2024 sejak Januari 2025.
Meskipun regulasi baru ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan industri aset keuangan digital, ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia masih menghadapi berbagai risiko yang kompleks dan saling berkaitan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis profil risiko dalam ekosistem perdagangan aset keuangan digital di Indonesia, khususnya aset kripto, pada era pengawasan OJK, mengevaluasi tingkat risiko utama menggunakan kerangka ISO 31000:2018, serta merumuskan strategi mitigasi risiko yang relevan bagi para pemangku kepentingan.
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis dokumen dan kajian pustaka sistematis terhadap regulasi, laporan industri, serta berbagai penelitian terdahulu yang berkaitan dengan perdagangan aset kripto dan manajemen risiko.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia menghadapi delapan risiko utama yang mencakup risiko pasar, operasional, kepatuhan, dan hukum-regulasi.
Analisis risiko mengidentifikasi dua risiko berkategori sangat tinggi, yaitu volatilitas harga ekstrem dan serangan siber, enam risiko berkategori tinggi, serta satu risiko berkategori menengah.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa seluruh dimensi risiko memerlukan pengelolaan yang aktif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, diperlukan penguatan tata kelola dan pengawasan berbasis risiko oleh OJK, peningkatan sistem keamanan digital oleh penyelenggara perdagangan, serta penguatan literasi dan perlindungan konsumen dalam ekosistem aset kripto.

Related Results

STUDI KOMPARASI REGULASI PERDAGANGAN ASET KRIPTO DI INDONESIA, AMERIKA SERIKAT DAN JEPANG
STUDI KOMPARASI REGULASI PERDAGANGAN ASET KRIPTO DI INDONESIA, AMERIKA SERIKAT DAN JEPANG
ABSTRAK Aset kripto saat ini menjadi sebuah fenomena baru yang merupakan hasil dari perkembangan teknologi di bidang investasi dan sistem pembayaran. Perdagangan aset kripto sebag...
Potensi Kesuksesan Penerapan Pajak Penghasilan Terhadap Transaksi Aset Kripto Di Indonesia
Potensi Kesuksesan Penerapan Pajak Penghasilan Terhadap Transaksi Aset Kripto Di Indonesia
Semakin populernya aset kripto di Indonesia, memicu transaksi aset kripto yang semakin besar. Besarnya transaksi aset kripto di Indonesia tentu memiliki potensi pajak yang besar pu...
ASET KRIPTO DALAM PERSPEKTIF FIKIH
ASET KRIPTO DALAM PERSPEKTIF FIKIH
Aset kripto pada awalnya muncul sebagai eksperimen teknologi berbasis blockchain yang berorientasi pada desentralisasi dan kebebasan transaksi tanpa otoritas tunggal. Namun dalam p...
Penerapan Prinsip Keterbukaan dalam Laporan Keuangan PT Hanson International Tbk Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
Penerapan Prinsip Keterbukaan dalam Laporan Keuangan PT Hanson International Tbk Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
Abstract. Service providers that play an important role in society are financial services, especially in the capital markets sector. Every company registered on the stock exchange,...
ANALISIS DAMPAK INFORMASI MASSA PADA NILAI MATA UANG KRIPTO DI INDONESIA
ANALISIS DAMPAK INFORMASI MASSA PADA NILAI MATA UANG KRIPTO DI INDONESIA
Sejak diperkenalkan kepada dunia di tahun 2008 melalui Bitcoin, mata uang kripto terus bertumbuh dan berkembang diseluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Mulai mendapat keper...
Kripto Para Yatırımcıları Üzerine Nitel Bir Araştırma
Kripto Para Yatırımcıları Üzerine Nitel Bir Araştırma
Kripto para kullanımında Türkiye %16 ile dünyada 4’ncü, Avrupa’da 1. sırada ve en çok kripto paralardan kâr elde eden ülkeler arasında 6. sırada yer almaktadır. Kripto para kullanı...
Efektivitas Pemanfaatan MyUNNES-Keuangan Konten Aset dalam Pengelolaan Aset PTNBH
Efektivitas Pemanfaatan MyUNNES-Keuangan Konten Aset dalam Pengelolaan Aset PTNBH
Perubahan status UNNES dari PTN BLU menjadi PTN BH dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Univer...
KRİPTO PARALARIN HACZİ
KRİPTO PARALARIN HACZİ
TÜRKÇE ÖZET Kripto paralar, Bitcoin alım satım işlemlerinin başladığı 2009 yılından beri hayatımızın içindedir. İnsanlar arasında kripto para kullanımı hızla artmaktadır. Türk Huk...

Back to Top