Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ASET KRIPTO DALAM PERSPEKTIF FIKIH

View through CrossRef
Aset kripto pada awalnya muncul sebagai eksperimen teknologi berbasis blockchain yang berorientasi pada desentralisasi dan kebebasan transaksi tanpa otoritas tunggal. Namun dalam perkembangan lebih dari satu dekade terakhir, kripto bertransformasi menjadi instrumen investasi global dengan kapitalisasi pasar triliunan dolar. Fenomena ini menimbulkan dilema, di satu sisi, kripto diakui bernilai ekonomi, diperdagangkan secara luas, dan bahkan menjadi instrumen lindung nilai alternatif, namun di sisi lain, sifatnya yang tidak berwujud, volatil, serta belum diakui sebagai legal tender pada mayoritas negara dunia, menimbulkan pertanyaan serius mengenai status hukumnya dalam perspektif fikih. Perdebatan fikih kontemporer berfokus pada apakah aset kripto dapat dikategorikan sebagai mal (harta) yang sah untuk diperjualbelikan, serta sejauh mana ia memenuhi syarat mabi‘ (komoditi) dalam akad muamalah. Sejumlah ulama menyoroti unsur gharar, ?arar, dan qimar karena fluktuasi harga dan spekulasi pasar, sementara regulasi Indonesia melalui Bappebti menempatkan aset kripto dalam kategori komoditas legal untuk diperdagangkan, bukan alat pembayaran atau uang resmi. Situasi ini menuntut kajian komprehensif yang mampu menjembatani perspektif fikih klasik, pandangan ulama kontemporer, dan ketentuan hukum positif di Indonesia.Penelitian ini merumuskan kerangka penilaian fikih atas aset kripto sebagai komoditas yang halal diperjualbelikan, sekaligus mengklarifikasi batasan penggunaannya sebagai uang di yurisdiksi Indonesia. Penelitian kualitatif-deskriptif dengan pendekatan analisis normatif dan kritik hukum Islam atas sumber primer keputusan ijtima’ ulama komisi fatwa (MUI) se-Indonesia ke VII tahun 2021 , kitab-kitab fiqih klasik (madzhab empat), serta pendapat ulama kontemporer, kitab-kitab mu’tabar empat mazhab, dan pendapat ulama kontemporer. Adapun sumber sekunder berupa literatur ekonomi syariah dan regulasi domestik. Terdapat temua bahwa (1) Ditinjau dari definisi mal lintas mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi‘i, Hanbali), aset kripto memenuhi kriteria harta bernilai ekonomi yang dapat dimiliki, dialihkan, dan diserahterimakan secara sah, meski tak berwujud fisik. (2) Syarat-syarat mabi‘—kepemilikan, kejelasan jenis/kuantitas, keberadaan saat akad, dan taqawwum—pada praktik perdagangan kripto dapat terpenuhi melalui infrastruktur blockchain, custody, dan mekanisme penyelesaian transaksi. (3) Klaim gharar/?arar/qimar tidak otomatis melekat pada kripto, ia bersifat kasuistik dan bergantung pada desain produk serta perilaku pasar. Volatilitas harga tidak menjadi ‘illah yang membatalkan keabsahan komoditas menurut kaidah fikih. (4) Di Indonesia, aset kripto berstatus komoditas (bukan legal tender), sehingga penggunaannya sebagai alat bayar tetap dilarang; namun perdagangannya pada bursa fisik kripto yang terlisensi berada dalam koridor hukum positif. Dengan demikian disimpulkan bahwa sepanjang terpenuhi syarat mabi‘ dan terhindar dari gharar/?arar/qimar, perdagangan aset kripto sebagai komoditas adalah muba? (boleh) secara fikih; penggunaan sebagai uang tetap terlarang dalam konteks Indonesia, namun dapat dianggap sebagai uang asing mengingat sebagian negara telah mengadopsinya sebagai mata uang.
Sekolah Tinggi Agama Islam Luqman Al Hakim Surabaya
Title: ASET KRIPTO DALAM PERSPEKTIF FIKIH
Description:
Aset kripto pada awalnya muncul sebagai eksperimen teknologi berbasis blockchain yang berorientasi pada desentralisasi dan kebebasan transaksi tanpa otoritas tunggal.
Namun dalam perkembangan lebih dari satu dekade terakhir, kripto bertransformasi menjadi instrumen investasi global dengan kapitalisasi pasar triliunan dolar.
Fenomena ini menimbulkan dilema, di satu sisi, kripto diakui bernilai ekonomi, diperdagangkan secara luas, dan bahkan menjadi instrumen lindung nilai alternatif, namun di sisi lain, sifatnya yang tidak berwujud, volatil, serta belum diakui sebagai legal tender pada mayoritas negara dunia, menimbulkan pertanyaan serius mengenai status hukumnya dalam perspektif fikih.
Perdebatan fikih kontemporer berfokus pada apakah aset kripto dapat dikategorikan sebagai mal (harta) yang sah untuk diperjualbelikan, serta sejauh mana ia memenuhi syarat mabi‘ (komoditi) dalam akad muamalah.
Sejumlah ulama menyoroti unsur gharar, ?arar, dan qimar karena fluktuasi harga dan spekulasi pasar, sementara regulasi Indonesia melalui Bappebti menempatkan aset kripto dalam kategori komoditas legal untuk diperdagangkan, bukan alat pembayaran atau uang resmi.
Situasi ini menuntut kajian komprehensif yang mampu menjembatani perspektif fikih klasik, pandangan ulama kontemporer, dan ketentuan hukum positif di Indonesia.
Penelitian ini merumuskan kerangka penilaian fikih atas aset kripto sebagai komoditas yang halal diperjualbelikan, sekaligus mengklarifikasi batasan penggunaannya sebagai uang di yurisdiksi Indonesia.
Penelitian kualitatif-deskriptif dengan pendekatan analisis normatif dan kritik hukum Islam atas sumber primer keputusan ijtima’ ulama komisi fatwa (MUI) se-Indonesia ke VII tahun 2021 , kitab-kitab fiqih klasik (madzhab empat), serta pendapat ulama kontemporer, kitab-kitab mu’tabar empat mazhab, dan pendapat ulama kontemporer.
Adapun sumber sekunder berupa literatur ekonomi syariah dan regulasi domestik.
Terdapat temua bahwa (1) Ditinjau dari definisi mal lintas mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi‘i, Hanbali), aset kripto memenuhi kriteria harta bernilai ekonomi yang dapat dimiliki, dialihkan, dan diserahterimakan secara sah, meski tak berwujud fisik.
(2) Syarat-syarat mabi‘—kepemilikan, kejelasan jenis/kuantitas, keberadaan saat akad, dan taqawwum—pada praktik perdagangan kripto dapat terpenuhi melalui infrastruktur blockchain, custody, dan mekanisme penyelesaian transaksi.
(3) Klaim gharar/?arar/qimar tidak otomatis melekat pada kripto, ia bersifat kasuistik dan bergantung pada desain produk serta perilaku pasar.
Volatilitas harga tidak menjadi ‘illah yang membatalkan keabsahan komoditas menurut kaidah fikih.
(4) Di Indonesia, aset kripto berstatus komoditas (bukan legal tender), sehingga penggunaannya sebagai alat bayar tetap dilarang; namun perdagangannya pada bursa fisik kripto yang terlisensi berada dalam koridor hukum positif.
Dengan demikian disimpulkan bahwa sepanjang terpenuhi syarat mabi‘ dan terhindar dari gharar/?arar/qimar, perdagangan aset kripto sebagai komoditas adalah muba? (boleh) secara fikih; penggunaan sebagai uang tetap terlarang dalam konteks Indonesia, namun dapat dianggap sebagai uang asing mengingat sebagian negara telah mengadopsinya sebagai mata uang.

Related Results

STUDI KOMPARASI REGULASI PERDAGANGAN ASET KRIPTO DI INDONESIA, AMERIKA SERIKAT DAN JEPANG
STUDI KOMPARASI REGULASI PERDAGANGAN ASET KRIPTO DI INDONESIA, AMERIKA SERIKAT DAN JEPANG
ABSTRAK Aset kripto saat ini menjadi sebuah fenomena baru yang merupakan hasil dari perkembangan teknologi di bidang investasi dan sistem pembayaran. Perdagangan aset kripto sebag...
Potensi Kesuksesan Penerapan Pajak Penghasilan Terhadap Transaksi Aset Kripto Di Indonesia
Potensi Kesuksesan Penerapan Pajak Penghasilan Terhadap Transaksi Aset Kripto Di Indonesia
Semakin populernya aset kripto di Indonesia, memicu transaksi aset kripto yang semakin besar. Besarnya transaksi aset kripto di Indonesia tentu memiliki potensi pajak yang besar pu...
Profil Risiko Ekosistem Aset Kripto Indonesia Pasca POJK 27/2024
Profil Risiko Ekosistem Aset Kripto Indonesia Pasca POJK 27/2024
Aset kripto berkembang menjadi salah satu instrumen investasi yang paling diminati di Indonesia, ditandai dengan nilai transaksi yang mencapai Rp650,61 triliun dan jumlah konsumen ...
Kripto Para Yatırımcıları Üzerine Nitel Bir Araştırma
Kripto Para Yatırımcıları Üzerine Nitel Bir Araştırma
Kripto para kullanımında Türkiye %16 ile dünyada 4’ncü, Avrupa’da 1. sırada ve en çok kripto paralardan kâr elde eden ülkeler arasında 6. sırada yer almaktadır. Kripto para kullanı...
ANALISIS DAMPAK INFORMASI MASSA PADA NILAI MATA UANG KRIPTO DI INDONESIA
ANALISIS DAMPAK INFORMASI MASSA PADA NILAI MATA UANG KRIPTO DI INDONESIA
Sejak diperkenalkan kepada dunia di tahun 2008 melalui Bitcoin, mata uang kripto terus bertumbuh dan berkembang diseluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Mulai mendapat keper...
Efektivitas Pemanfaatan MyUNNES-Keuangan Konten Aset dalam Pengelolaan Aset PTNBH
Efektivitas Pemanfaatan MyUNNES-Keuangan Konten Aset dalam Pengelolaan Aset PTNBH
Perubahan status UNNES dari PTN BLU menjadi PTN BH dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Univer...
STRATEGI PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH MELALUI PEMBERDAYAAN ASET DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
STRATEGI PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH MELALUI PEMBERDAYAAN ASET DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
Proporsi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Tengah masih didominasi pajak daerah, yakni sebesar 83,36%. Sedangkan penerimaan bukan pajak sebesar 16,64% yang bera...
KRİPTO PARALARIN HACZİ
KRİPTO PARALARIN HACZİ
TÜRKÇE ÖZET Kripto paralar, Bitcoin alım satım işlemlerinin başladığı 2009 yılından beri hayatımızın içindedir. İnsanlar arasında kripto para kullanımı hızla artmaktadır. Türk Huk...

Back to Top