Javascript must be enabled to continue!
Kewenangan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di UIN Perspektif Hukum Administrasi Negara
View through CrossRef
Tata kelola di Universitas Islam Negeri (UIN) sangat dipengaruhi oleh kejelasan batasan kewenangan antara pejabat administratif dan pejabat akademik. Penelitian ini dilakukan karena adanya disharmoni kewenangan pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi. Dampak atas disharmoni kewenangan tersebut berpotensi menghambat tata kelola pendidikan pada UIN. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji Kewenangan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada UIN dari sudut pandang hukum administrasi negara serta mengidentifikasi perlunya rekonstruksi norma guna memperkuat prinsip Good University Governance pada UIN. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif dengan analisis kualitatif terhadap peraturan, literatur akademis, dan informasi empiris terkait praktik pembagian kewenangan di lingkungan Universitas Islam Negeri. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa ketidakselarasan antara sistem hukum pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi menimbulkan disharmoni antara kewenangan pengelolaan administratif dan kebebasan akademik, sehingga menghambat proses pengambilan keputusan dalam tata kelola UIN. Oleh karena itu, diperlukan peninjauan kembali atas peraturan yang diberlakukan untuk memperjelas batas kewenangan antara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dengan pejabat akademik, memperkuat mekanisme kontrol internal, serta mengintegrasikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kebebasan akademik dalam seluruh aspek pengelolaan universitas. Implikasi dari penelitian ini menegaskan bahwa penyelarasan regulasi dan desain institusi yang fleksibel adalah syarat penting untuk mewujudkan pengelolaan universitas yang profesional, berintegritas, dan sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta otonomi pendidikan tinggi di Indonesia.
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Title: Kewenangan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di UIN Perspektif Hukum Administrasi Negara
Description:
Tata kelola di Universitas Islam Negeri (UIN) sangat dipengaruhi oleh kejelasan batasan kewenangan antara pejabat administratif dan pejabat akademik.
Penelitian ini dilakukan karena adanya disharmoni kewenangan pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi.
Dampak atas disharmoni kewenangan tersebut berpotensi menghambat tata kelola pendidikan pada UIN.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji Kewenangan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada UIN dari sudut pandang hukum administrasi negara serta mengidentifikasi perlunya rekonstruksi norma guna memperkuat prinsip Good University Governance pada UIN.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif dengan analisis kualitatif terhadap peraturan, literatur akademis, dan informasi empiris terkait praktik pembagian kewenangan di lingkungan Universitas Islam Negeri.
Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa ketidakselarasan antara sistem hukum pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi menimbulkan disharmoni antara kewenangan pengelolaan administratif dan kebebasan akademik, sehingga menghambat proses pengambilan keputusan dalam tata kelola UIN.
Oleh karena itu, diperlukan peninjauan kembali atas peraturan yang diberlakukan untuk memperjelas batas kewenangan antara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dengan pejabat akademik, memperkuat mekanisme kontrol internal, serta mengintegrasikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kebebasan akademik dalam seluruh aspek pengelolaan universitas.
Implikasi dari penelitian ini menegaskan bahwa penyelarasan regulasi dan desain institusi yang fleksibel adalah syarat penting untuk mewujudkan pengelolaan universitas yang profesional, berintegritas, dan sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta otonomi pendidikan tinggi di Indonesia.
Related Results
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
POLA PENGISIAN DAN KEWENANGAN PEJABAT DALAM PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI KABUPATEN KARAWANG
POLA PENGISIAN DAN KEWENANGAN PEJABAT DALAM PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI KABUPATEN KARAWANG
Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Karawang yang kosong karena meninggal dan mutasi. Kepala Organisasi Perangkat Daerah ...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
A. PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA.Hukum tata negara yaitu, sebuah hukum yang mengatur organisasi Negara meliputi bentuk Negara, bentuk pemerintahan, bentuk lembaga-lembaga Negara dan...
resume hukum tata negara
resume hukum tata negara
A.PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARAHukum tata Negara adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga didalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif dan yudik...
makalah tenggang waktu mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara
makalah tenggang waktu mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara
Negara Republik Indonesia ialah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum, Indonesia meletakkan send...
LAPANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA SEKTORAL TANTANGAN NEGARA HUKUM PANCASILA
LAPANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA SEKTORAL TANTANGAN NEGARA HUKUM PANCASILA
Pergerakan Hukum Administrasi Negara Sektoral yang demikian pesat dalam perkembangan Hukum Administrasi di Indonesia menjadi tantangan bagi Negara Hukum Pancasila di Indonesia. Era...

