Javascript must be enabled to continue!
Kepercayaan Diri dan Penyesuaian Diri sebagai Prediktor Penerimaan Diri pada Penyandang Disabilitas
View through CrossRef
Penyandang disabilitas fisik yang memiliki kepercayaan diri tinggi akan menyesuaikan diri dengan baik di lingkungan. Hal tersebut akan membuat ia lebih menerima dirinya tanpa ada beban perasaan yang dialami atau perasaan frustasi maupun tertekan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan kepercayaan diri dan penyesuaian diri secara bersama-sama dalam memprediksi penerimaan diri pada penyandang disabilitas fisik di Kota Makassar. Sampel pada penelitian ini berjumlah 150 responden. Pengambilan data dilakukan dengan tiga skala, yaitu skala penerimaan diri yang dikonstruksi oleh peneliti, skala kepercayaan diri yang dimodifikasi dari Lauster pada tahun 2008, dan skala penyesuaian diri yang dimodifikasi dari Dedi Nasruddin pada tahun 2019. Partisipan dalam penelitian ini berjumlah 150 orang dengan jumlah laki-laki sebesar 89 dan jumlah perempuan sebesar 61. Teknik analisis data menggunakan analisis regresi berganda. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kepercayaan diri dan penyesuaian diri secara bersama-sama dapat menjadi prediktor terhadap penerimaan diri dengan nilai kontribusi sebesar 65.3%. Pengaruh kepercayaan diri terhadap penerimaan diri dengan nilai kontribusi sebesar 7.2% dan memiliki arah yang negatif. Artinya, semakin tinggi kepercayaan diri penyandang disabilitas fisik maka penerimaan dirinya akan semakin menurun, dan sebaliknya. Pengaruh penyesuaian diri terhadap penerimaan diri dengan nilai kontribusi sebesar 58.1% dan memiliki arah yang positif. Artinya, semakin tinggi penyesuaian diri penyandang disabilitas fisik maka penerimaan dirinya akan semakin meningkat, atau sebaliknya.
Title: Kepercayaan Diri dan Penyesuaian Diri sebagai Prediktor Penerimaan Diri pada Penyandang Disabilitas
Description:
Penyandang disabilitas fisik yang memiliki kepercayaan diri tinggi akan menyesuaikan diri dengan baik di lingkungan.
Hal tersebut akan membuat ia lebih menerima dirinya tanpa ada beban perasaan yang dialami atau perasaan frustasi maupun tertekan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan kepercayaan diri dan penyesuaian diri secara bersama-sama dalam memprediksi penerimaan diri pada penyandang disabilitas fisik di Kota Makassar.
Sampel pada penelitian ini berjumlah 150 responden.
Pengambilan data dilakukan dengan tiga skala, yaitu skala penerimaan diri yang dikonstruksi oleh peneliti, skala kepercayaan diri yang dimodifikasi dari Lauster pada tahun 2008, dan skala penyesuaian diri yang dimodifikasi dari Dedi Nasruddin pada tahun 2019.
Partisipan dalam penelitian ini berjumlah 150 orang dengan jumlah laki-laki sebesar 89 dan jumlah perempuan sebesar 61.
Teknik analisis data menggunakan analisis regresi berganda.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kepercayaan diri dan penyesuaian diri secara bersama-sama dapat menjadi prediktor terhadap penerimaan diri dengan nilai kontribusi sebesar 65.
3%.
Pengaruh kepercayaan diri terhadap penerimaan diri dengan nilai kontribusi sebesar 7.
2% dan memiliki arah yang negatif.
Artinya, semakin tinggi kepercayaan diri penyandang disabilitas fisik maka penerimaan dirinya akan semakin menurun, dan sebaliknya.
Pengaruh penyesuaian diri terhadap penerimaan diri dengan nilai kontribusi sebesar 58.
1% dan memiliki arah yang positif.
Artinya, semakin tinggi penyesuaian diri penyandang disabilitas fisik maka penerimaan dirinya akan semakin meningkat, atau sebaliknya.
Related Results
Naskah Kebijakan Pengembangan Riset Teknologi Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pengembangan Riset Teknologi Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk stigma dan diskriminasi sehingga belum dapat berkontribusi aktif secara optimal dalam pembangunan....
ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UU NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PERSOALAN PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS
ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UU NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PERSOALAN PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS
Hak anak adalah hak dasar yang wajib diberikan dan didapatkan oleh anak meliputi anak usia dini dan juga remaja. Hak anak ini berlaku baik bagi anak penyandang disabilitas maupun a...
PELATIHAN STRATEGI PENINGKATAN PENJUALAN DALAM BERWIRAUSAHA BAGI PENYANDANG DISABILITAS KOTA LUBUKLINGGAU
PELATIHAN STRATEGI PENINGKATAN PENJUALAN DALAM BERWIRAUSAHA BAGI PENYANDANG DISABILITAS KOTA LUBUKLINGGAU
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia pada 2020 adalah 22,5 juta. Sementara Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2020 mencatat ada 28,05 juta...
Posbindu Disabilitas
Posbindu Disabilitas
Posbindu disabilitas merupakan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat yang dilaksanakan dari dan oleh masyarakat disabilitas dan pendampingnya, baik promotif, preventif, kuratif dan r...
Naskah Kebijakan Pemenuhan Hak Atas Keadilan, Partisipasi Politik, dan Hak Sipil Lainnya: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pemenuhan Hak Atas Keadilan, Partisipasi Politik, dan Hak Sipil Lainnya: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Pasca Indonesia meratifikasi Convention on the Rights for Person with Disabilities (CRPD) melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 ( UU 19/2011), dan disahkannya UU nomor 8 Tahun 2016 tentan...
HAK PENDIDIKAN PENYANDANG DISABILITAS DI JAWA TIMUR
HAK PENDIDIKAN PENYANDANG DISABILITAS DI JAWA TIMUR
Penyandang disabilitas di Indonesia, sebagian besar hidup dalam kondisi rentan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesemp...
Naskah Kebijakan Peningkatan Hak Akses Ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Peningkatan Hak Akses Ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) menegaskan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Warga negara, tidak terkecuali peny...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...

