Javascript must be enabled to continue!
PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI AKAD MURABAHAH MELALUI LITIGASI
View through CrossRef
Terdapat perbedaan pertimbangan hukum hakim dalam sengketa wanprestasi akad murabahah yang diselesaikan melalui Pengadilan Agama pada tahun 2024. Pertimbangan hakim dalam menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menggunakan Pasal 181 HIR dan Pasal 38 huruf (e) KHES sebagai dasar hukumnya. Sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 1/Pdt.GS/2024/PA.Pmk dan Putusan Nomor 4/ Pdt.GS/2024/PA.Jr. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutuskan sengketa wanprestasi akad murabahah. Hal ini dilakukan untuk memberikan evaluasi atas efektivitas hukum berupa KHES sebagai dasar hukum bagi hakim dalam memutuskan perkara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan sumber data primer berupa pertimbangan hakim pada putusan sengketa wanprestasi akad murabahah yang diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan data sekunder berupa jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan KHES sebagai dasar pertimbangan hukum hakim hanya terbatas dalam pernyataan sahnya akad murabahah dan wanprestasi Tergugat. Penggunaan KHES dalam masalah tersebut telah diterapkan oleh setiap hakim dalam memutuskan perkera ini. Selain masalah di atas, dasar hukum yang digunakan hakim untuk memutus perkara lebih didominasi oleh hukum positif berupa KUHPerdata, HIR, PERMA RI dan Yurisprudensi Mahkamah Agung sehingga menjadi indikator yang perlu dibenahi.
IAI Muhammadiyah Bima
Title: PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI AKAD MURABAHAH MELALUI LITIGASI
Description:
Terdapat perbedaan pertimbangan hukum hakim dalam sengketa wanprestasi akad murabahah yang diselesaikan melalui Pengadilan Agama pada tahun 2024.
Pertimbangan hakim dalam menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menggunakan Pasal 181 HIR dan Pasal 38 huruf (e) KHES sebagai dasar hukumnya.
Sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 1/Pdt.
GS/2024/PA.
Pmk dan Putusan Nomor 4/ Pdt.
GS/2024/PA.
Jr.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutuskan sengketa wanprestasi akad murabahah.
Hal ini dilakukan untuk memberikan evaluasi atas efektivitas hukum berupa KHES sebagai dasar hukum bagi hakim dalam memutuskan perkara.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan sumber data primer berupa pertimbangan hakim pada putusan sengketa wanprestasi akad murabahah yang diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan data sekunder berupa jurnal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan KHES sebagai dasar pertimbangan hukum hakim hanya terbatas dalam pernyataan sahnya akad murabahah dan wanprestasi Tergugat.
Penggunaan KHES dalam masalah tersebut telah diterapkan oleh setiap hakim dalam memutuskan perkera ini.
Selain masalah di atas, dasar hukum yang digunakan hakim untuk memutus perkara lebih didominasi oleh hukum positif berupa KUHPerdata, HIR, PERMA RI dan Yurisprudensi Mahkamah Agung sehingga menjadi indikator yang perlu dibenahi.
Related Results
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
This study tried to look at research related to Murabahah Contract Financing in Islamic Banking in Indonesia bycollecting sufficient information on murabahah contract financing, su...
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Abstract
This paper uses a type of qualitative research with a library research focus. The discussion of this paper, first discusses the meaning of contract in a comparative ...
LITIGASI SENGKETA EKONOMI SYARIAH: STRATEGI DAN PRAKTIK ADVOKAT FIRMA HUKUM KARIMATA
LITIGASI SENGKETA EKONOMI SYARIAH: STRATEGI DAN PRAKTIK ADVOKAT FIRMA HUKUM KARIMATA
Perkembangan industri keuangan dan bisnis berbasis syariah di Indonesia telah mendorong meningkatnya transaksi ekonomi yang menggunakan akad syariah. Di sisi lain, dinamika tersebu...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
SENGKETA LEASING DALAM KONTEKS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
SENGKETA LEASING DALAM KONTEKS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Dalam prakteknya perjanjian leasing ini banyak terjadinya wanprestasi yang menimbulkan sengketa antara pihak lessor dengan lessee. Penyelesaian sengketa yang dipilih oleh lessee (k...

