Javascript must be enabled to continue!
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PADA ORGANISASI PELAYANAN SOSIAL UNTUK PENYANDANG DISABILITAS (STUDI KASUS PADA YAYASAN BIRUKU INDONESIA)
View through CrossRef
Pengembangan sumber daya manusia sangat diperlukan karena memiliki aspek yang penting dalam meningkatkan produktivitas kerja dan membantu percepatan pencapaian tujuan organisasi, (Kettner, 2013).Seperti halnya organisasi lain pada umumnya, organisasi pelayanan sosial juga memerlukan fungsi manajemen, yaitu : planning, organizing, Human Resaurce Development (HRD), fundraising dan system information, dan aspek sumber daya manusia berada dalam fungsi manajemen HRD atau pengembangan sumber daya manusia . Secara lebih spesifik, pada pengembangan sumber daya manusia terdapat 7 aspek yang perlu dipahami, yaitu mengenai seleksi, perekrutan, orientasi, pelatihan, pengembangan, penilaian kinerja, dan pemutusan hubungan kerja, (Kettner, 2013). Untuk melaksanakan kompetensi pengembangan sumber daya manusia, dalam praktiknya akan melalui tahapan-tahapan tersebut yang akan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan (Action Plan) dan juga disesuaikan dengan kebutuhan organisasi (Setiani, 2013), salah satu kegiatan pengembangan sumber daya manusia dapat dilakukan dengan program pendidikan dan pelatihan. Pada organisasi layanan manusia yang memberikan pelayanan sosial bagi penyandang disabilitas pendidikan dan pelatihan harus disesuaikan dengan kebutuhan yang ada akan keahlian dan kopetensi khusus yang harus diperhatikan bagi pemberian layanan, (Setiani, 2013). Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang pengembangan sumber daya manusia melalui program pendidikan dan pelatihan pada organisasi pelayanan sosial bagi penyandang disabilitas dengan metode penelitian yang menggunakan pendekatan kualitatif yaitu untuk mendapatkan gambaran mengenai pentingnya pengembangan sumber daya manusia pada organisasi pelayanan sosial bagi penyandang disabilitas.
Universitas Pasundan
Title: PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PADA ORGANISASI PELAYANAN SOSIAL UNTUK PENYANDANG DISABILITAS (STUDI KASUS PADA YAYASAN BIRUKU INDONESIA)
Description:
Pengembangan sumber daya manusia sangat diperlukan karena memiliki aspek yang penting dalam meningkatkan produktivitas kerja dan membantu percepatan pencapaian tujuan organisasi, (Kettner, 2013).
Seperti halnya organisasi lain pada umumnya, organisasi pelayanan sosial juga memerlukan fungsi manajemen, yaitu : planning, organizing, Human Resaurce Development (HRD), fundraising dan system information, dan aspek sumber daya manusia berada dalam fungsi manajemen HRD atau pengembangan sumber daya manusia .
Secara lebih spesifik, pada pengembangan sumber daya manusia terdapat 7 aspek yang perlu dipahami, yaitu mengenai seleksi, perekrutan, orientasi, pelatihan, pengembangan, penilaian kinerja, dan pemutusan hubungan kerja, (Kettner, 2013).
Untuk melaksanakan kompetensi pengembangan sumber daya manusia, dalam praktiknya akan melalui tahapan-tahapan tersebut yang akan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan (Action Plan) dan juga disesuaikan dengan kebutuhan organisasi (Setiani, 2013), salah satu kegiatan pengembangan sumber daya manusia dapat dilakukan dengan program pendidikan dan pelatihan.
Pada organisasi layanan manusia yang memberikan pelayanan sosial bagi penyandang disabilitas pendidikan dan pelatihan harus disesuaikan dengan kebutuhan yang ada akan keahlian dan kopetensi khusus yang harus diperhatikan bagi pemberian layanan, (Setiani, 2013).
Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang pengembangan sumber daya manusia melalui program pendidikan dan pelatihan pada organisasi pelayanan sosial bagi penyandang disabilitas dengan metode penelitian yang menggunakan pendekatan kualitatif yaitu untuk mendapatkan gambaran mengenai pentingnya pengembangan sumber daya manusia pada organisasi pelayanan sosial bagi penyandang disabilitas.
Related Results
Naskah Kebijakan Pengembangan Riset Teknologi Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pengembangan Riset Teknologi Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk stigma dan diskriminasi sehingga belum dapat berkontribusi aktif secara optimal dalam pembangunan....
PELATIHAN STRATEGI PENINGKATAN PENJUALAN DALAM BERWIRAUSAHA BAGI PENYANDANG DISABILITAS KOTA LUBUKLINGGAU
PELATIHAN STRATEGI PENINGKATAN PENJUALAN DALAM BERWIRAUSAHA BAGI PENYANDANG DISABILITAS KOTA LUBUKLINGGAU
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia pada 2020 adalah 22,5 juta. Sementara Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2020 mencatat ada 28,05 juta...
ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UU NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PERSOALAN PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS
ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UU NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PERSOALAN PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS
Hak anak adalah hak dasar yang wajib diberikan dan didapatkan oleh anak meliputi anak usia dini dan juga remaja. Hak anak ini berlaku baik bagi anak penyandang disabilitas maupun a...
Posbindu Disabilitas
Posbindu Disabilitas
Posbindu disabilitas merupakan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat yang dilaksanakan dari dan oleh masyarakat disabilitas dan pendampingnya, baik promotif, preventif, kuratif dan r...
HAK PENDIDIKAN PENYANDANG DISABILITAS DI JAWA TIMUR
HAK PENDIDIKAN PENYANDANG DISABILITAS DI JAWA TIMUR
Penyandang disabilitas di Indonesia, sebagian besar hidup dalam kondisi rentan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesemp...
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. UU 1945 Pasal 28H Ayat (1) men...
Naskah Kebijakan Pemenuhan Hak Atas Keadilan, Partisipasi Politik, dan Hak Sipil Lainnya: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pemenuhan Hak Atas Keadilan, Partisipasi Politik, dan Hak Sipil Lainnya: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Pasca Indonesia meratifikasi Convention on the Rights for Person with Disabilities (CRPD) melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 ( UU 19/2011), dan disahkannya UU nomor 8 Tahun 2016 tentan...
Naskah Kebijakan Peningkatan Hak Akses Ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Peningkatan Hak Akses Ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) menegaskan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Warga negara, tidak terkecuali peny...

