Javascript must be enabled to continue!
Implementasi Independensi Hakim dalam Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman
View through CrossRef
Independensi Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman merupakan instrumentarium hukum bagi hakim dalam melaksanakan fungsinya mengadili dan memutus suatu perkara yang dihadapkan kepadanya agar terbebas dari segala interfensi dan atau pengaruh dari lingkungan kekuasaan lainnya baik itu dari lingkungan organ kekuasaan eksekutif maupun dari lingkungan organ kekuasaan legislatif. Bahkan terbebas dari tekanan dari unsur-unsur kelompok pengekang dari masyarakat, Ormas-Ormas, LSM, media sekalipun. Independensi Hakim dalam mengadili dan memutus suatu perkara melalui peradilan-peradilan negara telah dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dengan tujuan agar Hakim dalam menjalankan fungsi yudisialnya benar-benar dapat mengadili dan memutus perkara berdasarkan hukum dan keadilan.
Title: Implementasi Independensi Hakim dalam Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman
Description:
Independensi Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman merupakan instrumentarium hukum bagi hakim dalam melaksanakan fungsinya mengadili dan memutus suatu perkara yang dihadapkan kepadanya agar terbebas dari segala interfensi dan atau pengaruh dari lingkungan kekuasaan lainnya baik itu dari lingkungan organ kekuasaan eksekutif maupun dari lingkungan organ kekuasaan legislatif.
Bahkan terbebas dari tekanan dari unsur-unsur kelompok pengekang dari masyarakat, Ormas-Ormas, LSM, media sekalipun.
Independensi Hakim dalam mengadili dan memutus suatu perkara melalui peradilan-peradilan negara telah dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dengan tujuan agar Hakim dalam menjalankan fungsi yudisialnya benar-benar dapat mengadili dan memutus perkara berdasarkan hukum dan keadilan.
Related Results
KEMANDIRIAN DAN KEMERDEKAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
KEMANDIRIAN DAN KEMERDEKAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
ABSTRAKPermasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana perkembangan kemerdekaan dan kemandirian kekuasaan kehakiman mulai awal Proklamasi Kemerdekaan sampai dengan Orde Ref...
TINJAUAN YURIDIS PEMBAGIAN KEKUASAAN DI INDONESIA BERDASARKAN TEORI TRIAS POLITICA
TINJAUAN YURIDIS PEMBAGIAN KEKUASAAN DI INDONESIA BERDASARKAN TEORI TRIAS POLITICA
Penelitian ini mengkaji pembagian kekuasaan di Indonesia berdasarkan teori trias politica yang dicetuskan oleh Montesquieu, yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu kekuas...
arti penting peradilan tata usaha negara
arti penting peradilan tata usaha negara
arti penting peradilan tata usaha negaraDasar peradilan dalam UUD 1945 dsapat ditemukan dalam pasal 24 yangmenyebutkan:(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung ...
Peran Hakim Pada Proses Penemuan Hukum Sebagai Upaya Penegakan Keadilan Berdasarkan Kode Etik Hakim
Peran Hakim Pada Proses Penemuan Hukum Sebagai Upaya Penegakan Keadilan Berdasarkan Kode Etik Hakim
Penemuan hukum merujuk pada proses di mana hakim atau pengadilan menciptakan atau mengidentifikasi prinsip-prinsip hukum baru untuk menyelesaikan suatu kasus yang belum diatur oleh...
Presupposisi Tokoh Beik Dalam Novel Himar Hakim
Presupposisi Tokoh Beik Dalam Novel Himar Hakim
Abstract: Novel Himar Hakim by Taufiq Hakim tells about the friendship that exists between a writer named Beik with a pet donkey, which sometimes Beik equates his habit with the do...
Penemuan Hukum Oleh Hakim Perspektif Maqashid Syariah
Penemuan Hukum Oleh Hakim Perspektif Maqashid Syariah
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa: “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara ...
ARAH POLITIK HUKUM KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
ARAH POLITIK HUKUM KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Abstrak: Pasca reformasi terjadi perubahan kekuasan kehakiman dalam negara hukum Indonesia, meskipun begitu perubahan undang-undang kekuasaan kehakiman masih memuat frasa tentang “...
HAKIM BUKAN CORONG UNDANG-UNDANG, HAKIM BUKAN CORONG MASYARAKAT, DAN HAKIM ADALAH CORONG KEADILAN
HAKIM BUKAN CORONG UNDANG-UNDANG, HAKIM BUKAN CORONG MASYARAKAT, DAN HAKIM ADALAH CORONG KEADILAN
Banyak hakim dalam menangani perkara di pengadilan tidak memahami nomena di balik fenomena. Hakim yang tidak mempertimbangkan fakta metafisik di balik rasionalitas. Persoalannya, p...

