Javascript must be enabled to continue!
KEMANDIRIAN DAN KEMERDEKAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
View through CrossRef
ABSTRAKPermasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana perkembangan kemerdekaan dan kemandirian kekuasaan kehakiman mulai awal Proklamasi Kemerdekaan sampai dengan Orde Reformasi? (2) Bagaimana prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri dalam menegakkan hukum dan keadilan?Pendekatan penelitian ini bersifat yuridis-normaif atau doktrinal, dalam kajian eksplanasi data secara socio-legal. Data penelitian ini diperoleh melalui studi dokumen atau pustaka, berupa bahan hukum, yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukan: Pertama, perkembangan kekuasaan kehakiman di Indonesia sejak Awal Proklamasi, Orde Lama, dan Orde Baru tidak dapat menunjukkan independensi yang signifikan, karena kekuasaan kehakiman tidak dapat mandiri dan tidak bebas dari pengaruh dan intervensi kekuasaan lain (eksekutif). Baru pada masa Reformasi (mulai 1998) benih-benih independensi kekuasaan kehakiman mulai dapat ditumbuhkan. Kedua, kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri dalam menegakkan hukum dan keadilan, perlu adanya lima prinsip, yakni: (1) Lembaga peradilan yang tidak tersubordinasi oleh kekuasan lembaga lain; (2) Kebebasan berekspresi bagi para hakim mengembangkan kualitas profesinya; (3) Seleksi dan kualifikasi hakim atas dasar pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang dimilikinya; (4) Perlindungan dan kerahasiaan hakim dalam proses peradilan yang dilaksanakan; dan (5) Pendisiplinan, pemindahan dan pemberhentian hakim sesuai dengan prosedur hukum yang transparan dan objektif.
Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman Gabungan Usaha Pembaruan Pendidikan Islam
Title: KEMANDIRIAN DAN KEMERDEKAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Description:
ABSTRAKPermasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana perkembangan kemerdekaan dan kemandirian kekuasaan kehakiman mulai awal Proklamasi Kemerdekaan sampai dengan Orde Reformasi? (2) Bagaimana prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri dalam menegakkan hukum dan keadilan?Pendekatan penelitian ini bersifat yuridis-normaif atau doktrinal, dalam kajian eksplanasi data secara socio-legal.
Data penelitian ini diperoleh melalui studi dokumen atau pustaka, berupa bahan hukum, yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan: Pertama, perkembangan kekuasaan kehakiman di Indonesia sejak Awal Proklamasi, Orde Lama, dan Orde Baru tidak dapat menunjukkan independensi yang signifikan, karena kekuasaan kehakiman tidak dapat mandiri dan tidak bebas dari pengaruh dan intervensi kekuasaan lain (eksekutif).
Baru pada masa Reformasi (mulai 1998) benih-benih independensi kekuasaan kehakiman mulai dapat ditumbuhkan.
Kedua, kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri dalam menegakkan hukum dan keadilan, perlu adanya lima prinsip, yakni: (1) Lembaga peradilan yang tidak tersubordinasi oleh kekuasan lembaga lain; (2) Kebebasan berekspresi bagi para hakim mengembangkan kualitas profesinya; (3) Seleksi dan kualifikasi hakim atas dasar pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang dimilikinya; (4) Perlindungan dan kerahasiaan hakim dalam proses peradilan yang dilaksanakan; dan (5) Pendisiplinan, pemindahan dan pemberhentian hakim sesuai dengan prosedur hukum yang transparan dan objektif.
Related Results
Tinjauan Hukum Kemandirian Dan Independensi Mahkamah Agung Didalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Tinjauan Hukum Kemandirian Dan Independensi Mahkamah Agung Didalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Mahkamah Agung dalam melaksanakan fungsinya harus diberikan kemandirian organsiasi, terkait pengelolaan Sumber Daya Manusia dan anggaran. Kedua hal tersebut akan sangat berpengaru...
RUANG DAN IDENTITAS DALAM CERPEN “KEMERDEKAAN” KARYA PUTU WIJAYA (Space and Identity in “Kemerdekaan” Short Story by Putu Wijaya)
RUANG DAN IDENTITAS DALAM CERPEN “KEMERDEKAAN” KARYA PUTU WIJAYA (Space and Identity in “Kemerdekaan” Short Story by Putu Wijaya)
Kemerdekaan dapat menjadi sebuah konsep yang mengandung prasangka. Kemunculan prasangka tersebut bergantung pada identitas individu maupun kelompok. Identitas pun dipahami sebagai ...
TINJAUAN YURIDIS PEMBAGIAN KEKUASAAN DI INDONESIA BERDASARKAN TEORI TRIAS POLITICA
TINJAUAN YURIDIS PEMBAGIAN KEKUASAAN DI INDONESIA BERDASARKAN TEORI TRIAS POLITICA
Penelitian ini mengkaji pembagian kekuasaan di Indonesia berdasarkan teori trias politica yang dicetuskan oleh Montesquieu, yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu kekuas...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
ARAH POLITIK HUKUM KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
ARAH POLITIK HUKUM KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Abstrak: Pasca reformasi terjadi perubahan kekuasan kehakiman dalam negara hukum Indonesia, meskipun begitu perubahan undang-undang kekuasaan kehakiman masih memuat frasa tentang “...
arti penting peradilan tata usaha negara
arti penting peradilan tata usaha negara
arti penting peradilan tata usaha negaraDasar peradilan dalam UUD 1945 dsapat ditemukan dalam pasal 24 yangmenyebutkan:(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung ...
Tafsir Hukum Atas Posisi Ganda Hakim di Indonesia
Tafsir Hukum Atas Posisi Ganda Hakim di Indonesia
Menyadari betapa besar peranan negara dalam berbagai kehidupan masyarakat dan kekuasaan negara, maka kebebasan negara dalam arti pelaksanaan peraturan perundangn-undangan pada hake...

